Aborsi, Buah dari Penerapan Kapitalisme Sekuler

Daftar Isi

Allah melarang kita untuk membunuh janin dengan alasan apapun

Kecuali jika ada kondisi darurat yang sesuai dengan aturan Islam maka diperbolehkan melakukannya


Penulis Mulyaningsih

Pemerhati Masalah Anak dan Keluarga


Siddiq-news.com, OPINI -- Lagi dan lagi, persoalan silih berganti tanpa henti. Mulai dari sisi ekonomi sampai pada remaja yang diperbolehkan melakukan aborsi. Naudzubillah, ngeri bin sedih melihatnya. 

Pemerintah ternyata telah ketuk palu terkait dengan peraturan  kebolehan korban pemerkosaan melakukan aborsi. Izin tersebut ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada. 

Dikutip dari salah satu laman media nasional (tirto, 30/07/2024), tenaga medis boleh melakukan tindakan aborsi terhadap korban perkosaan atau kekerasan seksual. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut isinya mengatur ketentuan dan syarat aborsi di Indonesia agar mencegah praktik aborsi ilegal. Sebenarnya Pasal 116 menyebutkan bahwa aborsi merupakan tindakan yang dilarang dan tidak boleh dilakukan kecuali atas indikasi darurat medis. Aborsi boleh dilakukan pada korban tindak pidana pemerkosaan atau pidana kekerasan seksual. 

Lahirnya aturan seperti di atas menjadi sangat wajar terjadi di negeri ini. Apalagi sistem yang ditetapkan adalah sistem yang jauh dari unsur mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Sekuler telah menjadikan negeri ini tak mau mengambil agama sebagai fondasi untuk mencari segala solusi atas persoalan yang ada. Ditambah lagi dengan adanya paham kebebasan (liberal) membuat individunya berbuat sesuatu dengan sekehendak mereka sendiri tanpa menakar pada sisi agama. 

Layaknya seperti kasus pemerkosaan yang banyak terjadi di negeri ini sebagai imbas sekuler dan kebebasan tadi. Mereka tak takut dosa ditambah keimanan yang begitu lemahnya. Dengan sedikit saja bisikan setan, maka berbuatlah hal yang dilarang agama (memperkosa). Hal ini berarti keimanan dari individu yang ada sekarang benar-benar setipis tisu. Beraninya mereka melakukan hal dosa besar tanpa dikenai hukuman yang berat. Negara pun tak sanggup untuk mencari solusi jitu asal persoalan ini. Terkesan seperti tambal sulam masalah. Bagaimana tidak, dengan adanya aturan boleh aborsi tadi maka akan membuat masalah yang baru. Apa itu? Membunuh janin yang tidak berdosa sama sekali. Nah, inilah yang bisa kita lihat dari sistem sekarang. Tak mampu melihat akar masalah yang ada. 

Pandangan Islam terkait dengan fakta di atas tentu akan berbeda dengan sistem sekarang. Karena Islam sejatinya mempunyai aturan lengkap lagi sempurna yang mampu menembus akar dari persoalan tadi. Bermula dari negara yang seharusnya benar-benar dalam meriayah masyarakatnya. Termasuk pada pola penjagaan keimanan dari individu masyarakat. Karena hal tersebut menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan. Begitu pula dengan memberikan bekal cukup kepada pasangan yang akan menikah agar mampu membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Dengan keimanan yang sekokoh baja pula. Itulah fungsi keluarga yang harus ada, tidak seperti sekarang ini. Sang ibu, sebagian madrasah pertama bagi anak harus mampu menanamkan akidah kuat kepada anak. Itu digunakan sebagai bekal ketika dia mau berinteraksi di sekolah atau di lingkungan sekitarnya. Niscaya dengan keimanan yang kokoh tadi maka akan menghindarkan dari melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah Swt..

Masyarakat pun turut andil untuk menyelamatkan keimanan dari individu. Yaitu dengan cara selalu melakukan amar makruf nahi munkar kepada semua jika ada yang melanggar hukum syarak. Inilah bentuk kasih sayang terhadap sesama. Tidak mau saudaranya terjerumus dalam jurang kemaksiatan. Apalagi dengan konsep aborsi terhadap janin, tentu hal tersebut akan tertolak sedari awal. Walaupun itu hasil dari perbuatan pemerkosaan, namun dalam Islam tidak dibenarkan membunuh manusia (janin). Tentunya negara akan menindak tegas kepada para pelaku kejahatan tersebut. 

Allah berfirman dalam ayat, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (TQS Al-An’am [6]: 151)

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (TQS Al-Isra [17]: 31)

Dari ayat di atas dapat kita pahami bahwa Allah melarang kita untuk membunuh janin dengan alasan apapun. Kecuali jika ada kondisi darurat yang sesuai dengan aturan Islam maka diperbolehkan melakukannya. Jika hanya karena rasa malu atau takut ini dan itu maka tidak diperbolehkan. 

Islam akan memuliakan perempuan dan akan menjaganya dengan baik. Termasuk pula pada menjaga akidah dari individu-individu muslim agar senantiasa melakukan hal ketaatan saja, bukan kemaksiatan. Untuk itu perlu diterapkan sebuah sistem yang mempunyai aturan lengkap lagi paripurna. Itulah Islam yang akan ada dalam balutan institusi Daulah Islam. Aturan yang diterapkan adalah hukum syarak. Semoga akan segera ditegakkan dalam waktu dekat. Wallahualam bissawab. []