Akibat Penerapan Sistem Rusak, Perilaku remaja Menjadi di Luar Nalar

Daftar Isi

Kapitalisme menciptakan iklim pergaulan serba boleh yang menjauhkan peran agama dalam kehidupan

Kapitalisme pula yang menyuburkan pergaulan bebas yang akan membawa kerusakan masyarakat


Penulis Erna Astuti, Amd.

Pegiat Literasi 


Siddiq-news.com, OPINI -- Remaja adalah perubahan dari anak-anak menuju dewasa, Pada masa ini remaja mengalami banyak perubahan fisik, psikologis, sosial dan biologis. Perubahan ini diakibatkan karena mulai aktif dan berkembangnya fungsi organ reproduksi yang kesemuanya itu ditandai dengan datangnya menstruasi pada remaja putri dan mimpi basah pada remaja putra. Proses ini membuat remaja memiliki keingintahuan yang tinggi terhadap sesuatu yang dapat mempengaruhi perilakunya. Salah satu perilaku yang ingin dicoba adalah seks pranikah. 

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui peraturan pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam pasal 103 peraturan pemerintah yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem produksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Menurut ayat (2) komunikasi,informasi dan pendidikan tentang kesehatan sistem reproduksi diberikan lewat sistem belajar, mengajar disekolah, juga diluar sekolah." tulis pasal 103 ayat (3)". Untuk kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja dilayani dalam pemberian pemeriksaan diri dari penyakit, obat-obatan, pemulihan keadaan, penyuluhan dan juga penyediaan alat kontrasepsi. (Tempo, 1/8/ 2024)

Dengan diterbitkannya PP Nomor 28 tahun 2024 ternyata mendapatkan tanggapan beragam, salah satunya wakil ketua komisi DPR RI, Abdul Fikri Faqih yang mengecam terbitnya peraturan pemerintah tersebut. 

Pendapatnya mengenai pengadaan alat kontrasepsi untuk siswa-siswi sekolah sama saja menyuruh mereka untuk seks bebas. "Alih-alih menyosialisasikan risiko pelaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya. Ini nalarnya ke mana?" ujarnya. (MediaIndonesia, 4/8/2024)

Sedangkan pendapat dari ketua komisi X DPR RI, Syaiful Huda. Pengadaan alat kontrasepsi untuk siswa-siswi sama saja negara membolehkan mereka untuk seks bebas. Meskipun negara berusaha untuk melindungi anak-anak dan siswa-siswi sekolah dari perbuatan yang bisa menghancurkan masa depannya. Prosedur dari pemerintah bisa membuat salah paham. Pendapat ini disampaikan kepada parlementaria, di jakarta, Rabu (7/8/2024). Karena itu, ia berpendapat harusnya pemerintah mengedepankan upaya pencegahan. 

"Kami memandang pengadaan alat kontrasepsi untuk siswa-siswi merupakan prosedur yang tidak sesuai. Mengadakan alat kontrasepsi seakan memberi izin untuk siswa-siswi melakukan seks bebas. Padahal kita berupaya untuk melarang adanya seks bebas pranikah," kata Huda. 

Sistem Kapitalisme Menjadikan Remaja Berperilaku Sekularisme Liberal

Banyak faktor penyebab terjadinya pergaulan bebas. Di antaranya karena pola asuh orang tua yang keliru, lingkungan tempat tinggal yang membiarkan terjadinya perilaku gaul bebas, keadaan ekonomi yang sulit, dll. 

Tidak kalah penting dari penyumbang terjadinya hubungan seks diluar nikah adalah sistem kapitalisme sekuler yang diadopsi negara dalam mengatur rakyatnya. 

Kapitalisme menciptakan iklim pergaulan serba boleh yang menjauhkan peran agama dalam kehidupan. Kapitalisme pula yang menyuburkan pergaulan bebas, mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat.

PP Nomor 28 tahun 2024 dinilai aman untuk kesehatan tetapi dilarang dalam agama karena mengantarkan pada kemaksiatan.Tentu kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan dan menjadi masalah serius yang terus diperdebatkan. 

Kapitalisme menjadikan negara bebas dengan menjauhkan agama dari kehidupan. Kerusakan yang ditimbulkan dari kapitalisme membahayakan masyarakat dan generasi. 

Menyelamatkan Generasi hanya dengan Diterapkan Aturan Sistem Islam

Sangat wajar jika sulit memberantas kasus seks bebas di kalangan anak dan remaja. Dikarenakan anak-anak dan remaja jauh dari agama, sehingga pemikiran juga tingkah laku mereka tidak terkontrol. Mereka kehilangan tujuan hidupnya, anak-anak tersebut juga kehilangan semangat dan cita-cita hidup. Kehancuran makin nyata jika kita tidak mencari solusi mendasar dari permasalahan ini. 

Di sinilah pentingnya peran negara menciptakan iklim kondusif bagi kelangsungan akhlak dan kepribadian anak, tidak hanya sehat badannya, tetapi juga pemikirannya. 

Negaralah yang berperan menerapkan aturan Islam dengan benar dan konkret agar lahir generasi Rabbani yang mulia. 

Begitu pula dengan dunia pendidikan. Dunia pendidikan merupakan fase yang tidak mungkin dipisahkan dari kehidupan manusia, pendidikan adalah tempatnya pencetak kualitas generasi. Akidah Islam dijadikan asas dalam penyelenggaraan pendidikan bagi rakyatnya.

Selain itu pendidikan agama mengajarkan cara memelihara organ reproduksi, cara menjaga hubungan atau interaksi dengan lawan jenis, menjelaskan tentang proses penciptaan manusia dan sebagainya. Maka tidak diperlukan lagi kurikulum khusus pendidikan seks. 

Dengan demikian, tidak perlu susah-susah menjelaskan bagaimana mencegah kehamilan yang tidak diinginkan. 

Hal-hal Itu semua hanya Islam yang mampu menanggulangi pergaulan bebas, peraturan hidup dalam Islam yang bersifat komprehensif diterapkan dalam tiga pilar, yaitu ketakwaan individu, kontrol sosial dan peran negara. 

Pilar pertama, ketakwaan individu. Dalam hal ini, negara akan menciptakan suasana kondusif bagi warganya agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Allah. Dorongan dalam mematuhi aturan negara adalah ketakwaan, sukarela, tanpa terpaksa. Semua itu muncul dari kesadaran.

Pilar kedua, kontrol masyarakat terhadap pergaulan bebas. Diberikan pandangan bahwa seks bebas adalah perbuatan maksiat yang dilarang agama. Jika ada yang melakukan pelanggaran semacam zina, aborsi, dan sejenisnya, masyarakat akan aktif mengingatkan dan mencegah penyebarannya. 

Pilar ketiga, peran aktif negara. Agar terhindar dari maksiat, maka negara mengatur kewajiban menutup aurat (QS Al-ahzab ayat 59), menundukkan pandangan (QS An-nur ayat 30), larangan bertabbaruj atau berdandan berlebihan (QS Al-ahzab ayat 31), mengharamkan aktivitas berpacaran (QS Al-isro ayat 32), tidak berkhalwat (hadis riwayat Al-bukhari): "Janganlah sekali-kali pria dan wanita berkhalwat kecuali wanita tersebut ditemani mahramnya."

Selain aturan preventif, aturan Islam juga berfungsi kuratif, mengobati penyakit sosial yang mungkin muncul dari pergaulan bebas pada anak, lebih tepatnya remaja-remaja yang sudah baligh akan terkena beban taklif hukum syariat Islam. Tidak lain adalah sistem sanksi Islam yang tegas. 

Bagi para remaja pelaku zina yang sudah baligh belum menikah negara akan menerapkan sanksi berupa cambuk 100 kali, dan pengasingan selama 2 tahun ke tempat yang jauh. Hukuman ini sejatinya menjaga kemuliaan akhlak anak agar tidak terulang pada anak atau remaja lainnya. 

Demikianlah sinergisitas ketiga pilar ini diharapkan ampuh mengatasi pergaulan bebas anak, agar tidak marak seperti dalam sistem kapitalisme sekuler pada saat ini. Wallahualam bissawab. []