Alat Kontrasepsi Sarana Edukasi Remaja, Yakin?

Daftar Isi

Pemberian alat kontrasepsi sungguh bukan penyelesaian permasalahan

Justru negara, seolah-olah memberikan kesempatan kepada generasi muda, untuk melakukan maksiat yang aman tanpa menimbulkan kehamilan


Penulis Anastasia S.Pd. 

Pegiat Literasi 


Siddiq-news.com, OPINI -- Indonesia sedang mengalami darurat pelecehan seksual. Kondisi ini menggambarkan bahwa bangsa ini sedang krisis moral. Terkadang korban yang mengalami tindakan tersebut adalah perempuan di bawah umur. 

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), mencatat pada 1 Januari-27 September 2023 ada 19.593 kasus kekerasan terjadi di semua wilayah nusantara. Angka itu hanya yang tercatat yang melaporkan diri. Karena tindakan, diibaratkan fenomena gunung es, yang terlihat adalah bongkahan kecil dari jumlah yang tidak terungkap. Data tersebut adalah fakta yang dihimpun melalui sistem pengaduan online PPA. Katadata (27/09/2023). 

Dengan adanya temuan fakta di atas, pemerintah berinsiatif untuk memberikan edukasi seksual yang mampu menangkis permasalahan tersebut dengan mengeluarkan tentang kesehatan, terkait UU Kesehatan Sistem Reproduksi no 17 Tahun 2023 pasal 103,  menyebutkan adanya kewajiban anak usia dini, dan soal upaya Kesehatan Sistem Reproduksi Anak Sekolah dan Remaja. Yaitu Anak  diwajibkan mendapat edukasi kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.

Di samping itu, anak usia sekolah dan remaja harus mendapatkan informasi mengenai, edukasi perilaku seksual berisiko, serta akibatnya. Tidak ketinggalan, anak usia dini dan remaja juga digiring, untuk paham penting konsep keluarga berencana. Bahkan dibekali, secara kemampuan melindungi diri dari perilaku hubungan seksual atau dapat memberi penolakan terhadap ajakan tersebut. 

Tentu UU tersebut sangat kontroversi dan mengundang berbagai pendapat. 

Bagi pegiat gender dan konsultan gender, Tunggal Pawestri,  menyampaikan bahwa, hal demikian adalah sebuah bentuk perlindungan untuk menjamin  hak-hak kesehatan reproduksi bagi generasi muda. Dia berujar bahwa, "Kita tahu di Indonesia, semua kasus pasti dibungkus oleh pandangan agama? Padahal itu mencegah kehamilan yang tidak diinginkan, hal demikian pun mampu mengindari besarnya angka stunting. Kita tidak boleh menolak kenyataan bahwa banyak remaja yang sudah mempunyai kematangan secara seksualitasnya." (bbc, 05/08/2024). 

Hal yang berbeda disampaikan oleh Netty Prasetiyani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (RI) di Komisi IX yang membidangi kesehatan dan kependudukan, dalam tanggapannya, menyebutkan PP yang ditandatangani pada Jumat (26/07) itu dapat menyebabkan asumsi bolehnya hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.

“Aneh apabila anak sekolah dan remaja diberikan edukasi alat kontrasepsi. Apakah dengan tujuan sebagai sarana hubungan seksual di luar pernikahan?” ujar Netty pada Minggu (04/08).

Mencari Akar Masalah

Pemberian alat kontrasepsi kepada anak usia dini dan remaja, sebagai antisipasi dari maraknya kehamilan yang tidak diinginkan jelas salah kaprah. Karena, permasalahan hamil di luar yang banyak terjadi di kalangan remaja adalah adanya paham kebebasan, yang saat ini tengah menjadi permasalahan remaja. Ada pun yang menyatakan, bahwa banyak remaja yang sudah aktif secara seksual, karena sekarang kuatnya rangsangan seksualitas. Misalnya dari tontonan, rusaknya sistem pergaulan laki-laki dan perempuan, atau pun maraknya remaja perempuan yang tidak menutup aurat. Hal tersebut adalah penyebab mengapa sekarang remaja mudah terangsang secara seksualitas. 

Patut kita sadari, remaja yang terlibat pergaulan bebas saat ini memang tidak sedikit, menyebabkan munculnya kasus aborsi, pelecehan seksual, atau pun tindak kriminal yang di awali dari rusak sistem pergaulan. Hal-hal tersebut sebenarnya telah merusak generasi. Dari paparan di atas, seharusnya yang dibenahi oleh pemerintah adalah bagaimana menghentikan segala bentuk pergaulan bebas dikalangan remaja. Negara sebagai benteng utama dari masyarakat, seharusnya memberikan sensor yang sangat ketat terhadap tontonan yang mampu mengiring syahwat melakukan maksiat. 

Pemberian alat kontrasepsi sungguh bukan penyelesaian permasalahan. Justru negara, seolah-olah memberikan kesempatan kepada generasi muda, untuk melakukan maksiat yang aman tanpa menimbulkan kehamilan. 

Ini adalah agenda terselubung,  memberikan racun untuk menghancurkan generasi. Yang bertujuan untuk menghentikan kebangkitan umat Islam, yaitu  merusak generasinya untuk menjauhkan dari aturan Islam. Sehingga antara muslim dan bukan muslim mempunyai karakter yang sama. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 120, yang berbunyi:

ÙˆَÙ„َÙ†ْ تَرْضَÙ‰ عَÙ†ْÙƒَ الْÙŠَÙ‡ُودُ ÙˆَÙ„َا النَّصَارَÙ‰ 

Ø­َتَّÙ‰ تَتَّبِعَ Ù…ِÙ„َّتَÙ‡ُÙ…ْ Ù‚ُÙ„ْ Ø¥ِÙ†َّ Ù‡ُدَÙ‰ اللَّÙ‡ِ Ù‡ُÙˆَ الْÙ‡ُدَÙ‰ ÙˆَÙ„َئِÙ†ِ اتَّبَعْتَ Ø£َÙ‡ْÙˆَاءَÙ‡ُÙ…ْ بَعْدَ الَّØ°ِÙŠ جَاءَÙƒَ Ù…ِÙ†َ الْعِÙ„ْÙ…ِ Ù…َا Ù„َÙƒَ Ù…ِÙ†َ اللَّÙ‡ِ Ù…ِÙ†ْ ÙˆَÙ„ِÙŠٍّ ÙˆَÙ„َا Ù†َصِيرٍ

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”

Butuh Peran Negara 

Islam adalah agama yang paling sempurna, karena lahir dari Allah Swt. yang menciptakan manusia. Begitu pun dengan aturan Islam, yang Allah turunkan untuk menyelesaikan permasalahannya manusia. Termasuk masalah sistem pergaulan manusia, yang memang Islam telah memberikan pedoman, supaya manusia terhindar dari bentuk kemaksiatan yang bisa membuat manusia terhina dalam dosa. Dalam surat Al-Isra ayat 32, Allah telah menjabarkan larangan mendekati zina. Juga dari aspek kewajiban perempuan harus menutup aurat dan laki-laki menundukkan pandangan. Menikah adalah bagian dari syariat Allah, sebagai solusi yang dihalalkan untuk menyalurkan kecenderungan seksualitasnya. 

Hal yang demikian merupakan ibadah yang sangat besar pahalanya di sisi Allah. Negara dalam pandangan Islam, merupakan institusi yang mampu menjaga fitrah manusia. Dia akan melakukan proses pembinaan untuk senantiasa taat kepada Allah. Serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, adanya sanksi pelaku maksiat, dan sensor yang ketat terhadap tontonan yang membawa racun pemahaman hidup yang bertentangan dengan Islam. Wallahualam bissawab. []