Indonesia Juara Pengangguran di Asia, Bagaimana Solusi dalam Islam?
Dalam Islam Pengaturan ketenagakerjaan diatur dalam Struktur Administratif (Kemaslahatan Umum)
Strategi dalam mengatur kepentingan masyarakat dilandaskan dengan kesederhanaan, kecepatan pelayanan, dan profesionalitas
Siddiq-news.com, SURAT PEMBACA -- Lembaga Dana Moneter Internasional (IMF) merilis angka pengangguran di Indonesia sebesar 5,2%. Angka ini menjadi angka tertinggi di Asia Tenggara dibandingkan Filipina (5,1%), Malaysia (3,5%), Vietnam (2,1%), dan Thailand (1,1%). (metrotvnews)
Menurut Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dari angkatan kerja tidak semua terserap di pasar tenaga kerja sehingga terdapat pengangguran 7,20 juta orang.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengungkapkan bahwa sebagian besar penganggguran adalah anak-anak muda seperti Gen Z yang jumlahnya hampir 10 juta. Salah satu faktor penyebabnya adalah turunnya jumlah lapangan pekerjaan di sektor formal.
Hasil olahan Tim Jurnalisme Data Harian Kompas terhadap data Survey Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Badan Pusat Statistik (BPS) bulan Februari 2009, 2014, 2019, 2014 menunjukkan adanya tren penurunan penciptaan lapangan kerja sektor formal. Sebaliknya kebijakan pemerintah justru menjadikan kondisi semakin rumit dengan melakukan impor Tenaga Kerja Asing (TKA). Tercatat ada 121.206 TKA yang masuk ke Indonesia. Dan Solusi Kartu Pra Kerja juga kurang efektif atasi pengangguran. Karena beberapa faktor di antaranya:
Peserta tidak diarahkan ke industri unggulan dan tidak diberikan informasi mengenai keahlian apa yang dibutuhkan oleh industri potensial. Pemerintah juga Belum ada pemetaan keahlian yang dibutuhkan. Serta belum memiliki mekanisme pengukuran efektivitas pelatihan.
Dalam Islam Pengaturan ketenagakerjaan diatur dalam Struktur Administratif (Kemaslahatan Umum) yang memiliki fungsi untuk memenuhi kepentingan Masyarakat. Strategi dalam mengatur kepentingan masyarakat dilandaskan dengan kesederhanaan, kecepatan pelayanan, dan profesionalitas.
Maka Negara memiliki kewajiban penuh untuk memberikan pengarahan secara jelas dan memfasilitasi setiap warga negara untuk bisa mendapatkan pekerjaan sesuai kemampuan dan kebutuhannya. Sebagaimana Rasulullah saw. sebagai Khalifah pernah memberikan solusi atas masalah pekerjaan bagi kaum Muslim.
Imam Ahmad telah menuturkan riwayat dan Imam at Tirmidzi menilainya hasan:
"Sesungguhnya seorang laki-laki Anshar pernah datang kepada Nabi saw. dan meminta-minta kepada Beliau. Lalu Beliau bertanya kepadanya, “Apakah di rumahmu ada sesuatu?” Ia menjawab, “Benar, ada....” Nabi saw. bersabda, “Bawa keduanya ke sini!” Ia pun membawa kedua barang tersebut. Lalu Rasulullah saw. mengambil keduanya dan berkata, “Siapa yang mau membeli dua barang ini?”.... Lalu seorang laki-laki berkata, “Aku mau mengambilnya dengan harga dua dirham.”
Beliau menyerahkan kedua barang itu kepada laki-laki tersebut dan Beliau mengambil dua dirham harganya, lalu Beliau memberikannya kepada orang Anshar itu. Beliau bersabda,
“Belilah dengan satu dirham sesuatu dan berikanlah untuk. keluargamu. Belilah kapak dengan satu dirham yang lain dan bawalah kepadaku!” Lalu ia membawa kapak itu kepada Beliau. Lalu Rasulullah saw. menggenggamnya secara erat dan menyodorkan kembali kepada orang itu sambil bersabda, “Pergilah, carilah kayu bakar, dan juallah. Jangan sampai aku melihatmu lagi selama lima belas hari!” Orang itu pun melakukannya. Lalu lima belas hari kemudian ia datang dan ia telah memperoleh lima belas dirham."
Demikian Rasulullah saw. memberi tauladan sebagai pemimpin memastikan setiap warganegara nya telah mendapatkan pekerjaan sesuai kebutuhannya. Wallahualam bissawab. []
Eka Ummu Ahnaf