Kontrasepsi untuk Pelajar, Negara Legalkan Perzinahan?
Daftar Isi
Peran penguasa dalam hal menjaga dan mengurusi rakyatnya tidak kalah pentingnya
Adalah kewajiban pemimpin untuk menjaga dan menjauhkan rakyatnya dari perilaku keji
Penulis Ahyani R., S.Pd
Pegiat
Literasi
Siddiq-news.com, OPINI -- Bukannya menjadi solusi bagi permasalahan masyarakat, terkadang kebijakan yang diambil dalam sistem Kapitalis-Sekuler saat ini malah menjadi masalah baru dan lagi-lagi menuai kontra di kalangan masyarakat. Beginilah yang terjadi jika pemerintahan tidak berdasarkan syariat Islam dan standar halal haram.
Menjelang habis masa jabatannya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP ini sudah sah ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu. Terdiri dari 1172 pasal, ditambah penjelasannya, dengan total 172 halaman.
Melegalkan Perzinahan?
DPR RI turut mengkritik peraturan ini. Menurut Anggota
Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher, sebagaimana dilansir dari
Pikiran-Rakyat.com, (4/8/2024), memandang aneh kebijakan tersebut jika dilihat
dari sisi moralitas muda-mudi bangsa ini.
Dia mempertanyakan pasal 103 ayat 4 terkait penyediaan alat kontrasepsi. Katanya, aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?
Jika dicermati, peraturan tersebut memang akan berbahaya, sebab menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja. Ada beberapa pasal yang perlu dikritisi lebih lanjut.
Misalnya, pada pasal 103 ayat (1) yang berbunyi: “Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi”. Ini berfokus pada persoalan sistem reproduksi. (baca: aspek seksual) yang menyasar anak-anak usia sekolah dan remaja, bukan dikhususkan untuk pasutri dewasa yang sudah menikah.
Demikian pula pada Pasal 103 ayat (2) berbunyi: “Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
Dari pasal di atas bisa disimpulkan bahwa pada anak-anak usia sekolah dan remaja, sudah ada aturan mengenai perilaku seksual yang berisiko. Artinya, ada perilaku seksual yang tidak berisiko atau seks yang aman (safe seks), juga sudah diatur KB untuk kalangan usia sekolah dan remaja.
Demikian halnya pada Pasal 107 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi”. Pada frasa “setiap orang” dalam pasal ini berarti umum, mencakup anak-anak usia sekolah dan remaja.
Meskipun tidak diungkapkan secara eksplisit, tetapi sangat terlihat bahwa aspek paling berbahaya dari PP 28/2024 ini adalah adanya penghalalan terhadap zina, yaitu legalisasi seks bebas di luar nikah di kalangan remaja dan anak sekolah. Penekanan dari aturan ini hanyalah seks aman (safe sex), tanpa melihat apakah seks haram di luar nikah ataukah seks halal sebagaimana dalam pandangan Islam.
Ini sama saja berarti membuka peluang yang seluas-luasnya terhadap pergaulan bebas di kalangan remaja. Tentu ini sangat membahayakan bagi generasi penerus bangsa. Harapan mewujudkan Indonesia emas dengan bonus demografi, malah yang terjadi adalah generasi mencemaskan sudah menunggu di depan mata.
Patut disayangkan, penyelenggara negara yang seharusnya menjaga generasi muda dengan penuh amanah, mendidik dan mengarahkan mereka agar beriman dan bertakwa, semestinya mampu berpikir panjang ketika membuat sebuah kebijakan. Bukan malah menjerumuskan generasi mudanya sendiri menjadi bejat moral dengan berperilaku seks bebas alias berzina secara merdeka dengan dukungan negara.
Islam Memandang
Terkait pergaulan, Allah Swt. dalam Al-Qur'an telah mengingatkan “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang terburuk.” (QS Al-Isra: 32). Bagi muslim, sudah semestinya ini menjadi pegangan bahwa jika mendekati zina saja haram, apalagi melakukannya.
Maka PP 28/2024 tersebut, khususnya pada pasal-pasal yang diduga kuat menyangkut legalisasi zina, haram untuk dilaksanakan. Misalnya pada pasal 103 dan 107. Hal ini karena PP tersebut berarti sudah menjadi sarana/jalan (al-wasilah) yang mengarah pada legalisasi zina di kalangan anak usia sekolah dan remaja. Kaidah fiqih menegaskan: “Segala macam perantaraan/jalan (al-wasilah) kepada yang haram, hukumnya haram.” (Abu ‘Abdirrahman bin Majid Al-Jaza`iri, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Al-Mustakhrajah min I’lam Al-Muwaqqi’in, hlm. 502)
Peran penguasa dalam hal menjaga dan mengurusi rakyatnya tidak kalah pentingnya. Adalah kewajiban pemimpin untuk menjaga dan menjauhkan rakyatnya dari perilaku keji. Sabda Nabi saw.: “Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya (rakyatnya).” (HR Bukhari dan Muslim)
Negara pulalah yang bisa menciptakan suasana keimanan di tengah masyarakat. Sehingga ketaatan dan ketakwaan individu rakyat bisa terbentuk sebagai kunci untuk memberantas seks bebas di kalangan remaja.
Semua aturan yang ditetapkan negara senantiasa mengikuti aturan Allah dan Rasul-Nya. Negara akan menutup rapat-rapat berbagai hal yang memicu rangsangan syahwat dan menghantarkan kemaksiatan. Remaja akan dibekali dengan tata pergaulan Islami, didorong untuk menyibukkan diri dengan amal-amal saleh dan produktif.
Remaja akan dibina menjadi pemimpin masa depan, Sistem pendidikan Islam yang diterapkan negara akan membuat mereka mengoptimalkan masa muda demi meraih keridaan Allah. Mereka akan terjauhkan dari jeratan syahwat yang menghinakan. Ini semua tidak akan terwujud jika sistem sekularisme masih menjadi asas dalam melahirkan kebijakan.
Cukup perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu menjadi renungan kita, “Jika perbuatan zina telah tampak (tersebar) di suatu negeri, Allah akan membinasakan negeri tersebut.” Na’udzubillah min dzalik. []