Legalisasi Aborsi, Benarkah akan Jadi Solusi?
Islam memandang jika tindakan aborsi diharamkan
Hal ini dikecualikan dalam keadaan tertentu yang dibolehkan hukum syarak
Penulis Diaz Ummu Ais
Pegiat Literasi
Siddiq-news.com, OPINI -- Baru-baru ini pemerintah kembali mengejutkan publik dengan peraturannya yang baru. Pemerintah membolehkan tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan tindakan aborsi kepada korban tindak pidana pemerkosaan atau tindakan kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
Izin ini tertuang dalam aturan pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang kesehatan.
Pada Pasal 116, “Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.” Dikutip dari Tirto.id.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, kehamilan yang disebabkan tindakan pidana pemerkosaan atau akibat tindak pidana kekerasan seksual harus dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari penyidik terlebih dahulu terkait adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual hingga menyebabkan kehamilan. (Nasional.kompas)
Ketua MUI bidang dakwah, M. Cholil Nafis mengatakan bahwa pasal mengenai aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih belum sesuai dengan ketentuan agama Islam.
Cholil menjelaskan aborsi hanya bisa dilakukan ketika terjadi kedaruratan medis korban pemerkosaan, dan usia kehamilan sebelum 40 hari atau belum ditiupkannya ruh.
Pemerintah beranggapan bahwa mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait dengan kebolehan aborsi sebagai solusi bagi korban tindak pidana pemerkosaan hingga menyebabkan kehamilan. Padahal hal ini justru akan menambah beban bagi korban, karena aborsi tetap beresiko.
Tindakan aborsi sejatinya merupakan tindakan pembunuhan janin atau penguguran. Hal ini telah diatur oleh hukum syara’. Islam memandang jika tindakan aborsi diharamkan, hal ini dikecualikan dalam keadaan tertentu yang dibolehkan hukum syarak.
Kenapa Bisa Terjadi?
Banyaknya kasus pemerkosaan yang terjadi dinegeri ini sebenarnya membuktikan bahwa kurangnya perlindungan bagi perempuan. Negara harus mengupayakan mekanisme yang tepat dalam menjaga dan melindungi keamanan perempuan.
Melihat kondisi dunia saat ini yang dipimpin oleh sistem Kapitalisme, menjadi sulit ketika kita ingin menyelesaikan persoalan pemerkosaan. Sistem Kapitalisme turut andil dalam membentuk masyarakat yang memandang kebahagiaan hanya dari segi kepuasan jasadiyah semata, termasuk dalam hal ini adalah kepuasan seksual.
Dalam sistem kapitalisme yang mengabaikan agama dalam membentuk perilaku manusia, seseorang akan mudah untuk melakukan kemaksiatan dan kejahatan. Sistem ini membentuk manusia memiliki perilaku liberal. Hal ini salah satunya akibat lemahnya hukum yang berlaku. Faktanya, sistem kapitalisme telah gagal mewujudkan kehidupan yang nyaman dan tentram serta menjamin perlindungan bagi perempuan.
Solusi Islam
Islam memandang perempuan sebagai makhluk Allah yang wajib dilindungi hak-haknya serta dijaga kehormatannya. Salah satu bukti Islam mampu melindungi perempuan tercermin dalam kisah pada masa Khilafah Islam.
Kisah fenomenal Khalifah Al-Mu’tashim Billah, yang menyambut seruan budak muslimah dari Bani Hasyim yang sedang berbelanja di pasar yang meminta pertolongan karena diganggu dan diklecehkan. Kainnya dikaitkan dan ketika berdiri maka tersingkaplah dan nampak aurotnya. Muslimah itupun berteriak memanggil nama Khalifah Al-Mu’tashim Billah.
Setelah mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, maka sang khalifah pun menurunkan puluhan ribu pasukannya untuk menyerbu kota Ammuriah (Turki). Dikisahkan jika panjangnya barisan tentara ini tidak terputus dari gerbang istana khalifah di kota Baghdad hingga kota Ammuriya. Sungguh luar biasa penjagaan Khalifah Islam untuk melindungi dan menjaga kehormatan perempuan.
Di atas adalah salah satu contoh bagaimana Islam begitu memuliakan perempuan. Sejatinya Islam memiliki mekanisme yang luar biasa untuk menjaga kehormatan perempuan.
Pertama, Islam akan menerapkan sistem pendidikan Islam. Pendidikan Islam akan membentuk kepribadian seseorang sesuai dengan tuntunan Islam. Sehingga mampu menghindarkan seseorang dari kemaksiatan serta pergaulan bebas.
Kedua, Islam memiliki sistem yang mengatur terkait pergaulan. Islam melarang seseorang untuk ber-kholwat atau berdua-duaan dengan yang bukan mahrom serta ber-ikhtilat atau bercampur baur. Islam juga memerintahkan agar laki-laki dan perempuan menutup aurot, serta menjauhkan diri dari hal-hal yang bisa merangsang sensualitas. Karena kejahatan seksual bisa dipicu dari rangsangan luar.
Ketiga, Islam memiliki mekanisme kontrol sosial. Islam memerintahkan amar makruf nahi munkar atau menyeru kepada yang makruf dan mencegah pada kemungkaran atau dengan kata lain adalah berdakwah saling mengingatkan dengan sesama.
Keempat, Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan membuat jera bagi pelaku kejahatan. Hal ini akan membuat para perempuan terlindungi dan terjaga kehormatannya. Sanksi bagi pelaku pemerkosaan adalah had zina yaitu dirajam atau dilempari batu hingga mati jika pelakunya muhshan atau sudah menikah. Dan sanksi dijilid atau di cambuk seratus kali bagi pelaku yang belum menikah atau ghairu muhshan. Sanksi dalam Islam memberi efek jera sekaligus sebagai penebus dosa bagi pelakunya.
Inilah, beberapa mekanisme dalam Islam yang terbukti selama berabad lamanya mampu membuat kaum muslimin menjadi umat yang bermartabat. []