Legalisasi Aborsi, Solusi Jahiliah Menyuburkan Zina?
Inilah buah sistem sekularisme yang sudah menggerogoti pemikiran umat
Kebebasan dijadikan patokannya, seperti PP izin aborsi yang menumbuh suburkan tingkat perzinaan
Penulis Sri Yana, SPd. I.
Pegiat Literasi
Siddiq-news.com, OPINI -- Pada zaman kemajuan digital saat ini, ternyata umat manusia mengalami kemunduran dari segi pemikiran. Mengapa dikatakan mundur? Karena tingkat perzinaan makin hari makin tinggi.
Akan jadi apakah generasi saat ini jika generasinya makin rusak? Pergaulan bebas di mana-mana. Tontonan yang berbau pornografi pun mudah sekali diakses. Akibatnya, banyak generasi saat ini kehilangan kesuciaannya karena pergaulan yang tidak semestinya antara kaum adam dan hawa, sebagaimana diungkapkan dr. Fakhruzabadi saat mengisi acara penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan perkawinan anak bahwa sekitar 62,7% remaja Indonesia sudah tak perawan. (Kitamudamedia, 2/5/2024).
Astagfirullah, miris bukan? Generasi yang kini menjadi tonggak peradaban malah menorehkan luka, bahkan kepada orang-orang tercinta di sekitarnya. Padahal perbuatan zina sangat dibenci oleh Allah bahkan dapat menimbulkan azab dari Allah Swt.. Dalam Al-Qur'an bahkan disebutkan pezina hukumannya sangat berat, apalagi sampai hamil dan digugurkan atau aborsi. Sebab, takut diketahui masyarakat dan mencoreng nama baik keluarga. Ironisnya, pemerintah justru mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 tentang aborsi bersyarat bagi para korban pemerkosaan. (tirto.id, 30/7/2024)
Meskipun dari korban pemerkosaan sejatinya janin yang dikandung tetaplah memiliki hak hidup. Janin ini jelas tak ada dosa dan salah sedikit pun. Jadi pengaborsian yang dilakukan adalah suatu tindak pidana yang Allah Swt. tidak suka. Alhasil, melalui PP tersebut pemerintah sudah kurang tepat dalam menetapkan legalisasi aborsi bagi korban perkosaan. Sebab, mencoba menghilangkan nyawa adalah dosa besar.
Inilah buah sistem sekularisme yang sudah menggerogoti pemikiran umat sehingga kebebasan dijadikan patokannya. Sehingga aturan manusia yang dibuat, seperti PP izin aborsi. Padahal PP izin aborsi menumbuh suburkan tingkat perzinaan. Na'uzubillah.
Dalam naungan sistem sekuler, adanya legalisasi aborsi bagi korban perkosaan akan membuka ceruk bagi masyarakat untuk disalahgunakan sebagai solusi akibat melakukan perzinaan baik itu akibat pacaran atau pun akibat pemerkosaan. Sebab, semuanya merupakan sebab-akibat yang saling berkaitan.
Mengapa saat ini banyak kasus pemerkosaan? Sebab, pakaian wanita yang seksi, tidak menutup aurat, dan kurangnya pemahaman agama tentang perintah berjilbab. Begitu juga dengan laki-laki yang tidak dapat menundukkan pandangan pada sistem saat ini.
Tentunya ini sangat berbeda andai sistem Islam diterapkan baik wanita maupun laki-laki menjadi kewajiban taat kepada hukum syariat. Sehingga belajar ilmu agama adalah wajib dan utama. Sehingga dengan umat paham agama, mereka niscaya akan takut melanggar syariat. Sehingga mampu menekan bahkan mencegah tindak pemerkosaan. Di sisi lain, hukum yang berlaku pun sangat tegas dan memiliki efek jera terhadap pelaku pemerkosaan. Tidak seperti saat ini, ketika sistem kapitalisme yang bercokol hukum tampak makin tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Begitulah hukum dalam pelukan kapitalisme, semua dapat dibeli dengan uang.
Kapitalisme yang menyebabkan wanita-wanita hedonis mengekor kepada wanita-wanita barat. Sehingga fashion, food, fun menjadi tren di masa kini. Padahal dari segi pakaian Islam mengatur perintah memakai jilbab. Allah Swt. berfirman,
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: "Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Ahzab: 59)
Islam pun memiliki hukum yang jelas bagi pelaku zina. Bagi pezina yang sudah menikah (muhshan) akan dihukum rajam hingga mati, sedangkan bagi pezina yang belum pernah menikah (ghairu muhshan) akan dihukum dengan 100 kali cambukan.
Sungguh mulia andai sistem Islam diterapkan. Legalisasi aborsi yang dijadikan solusi jahiliah akan dikikis habis sampai ke akar-akarnya. Sebab, Islam mampu mencegah dan menuntaskan terjadinya pemerkosaan, perzinaaan, dan aborsi. Siapa pun yang melanggar niscaya akan takut terhadap hukumannya yang tegas dan membuat jera.