Penjara makin Over kapasitas, Kejahatan makin Merajalela

Daftar Isi

Sistem sekuler demokrasi kapitalisme telah gagal dalam mengatasi kejahatan dan kriminalitas

Bahkan memperburuk situasi dan kondisi yang telah ada


Penulis Tita Noer Hayati 

Pegiat Literasi 


Siddiq-news.com, OPINI -- Sebanyak 176.984 narapidana dan anak binaan mendapat Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024. Remisi Umum merupakan jenis remisi yang diberikan pada saat Hari Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, jika remisi ini bukan hadiah melainkan sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program binaan. 

Selain itu, remisi umum dan pengurangan masa pidana umum ini juga dianggap sebagai penghematan anggaran negara dalam pemberian makan narapidana dan anak binaan. Terlepas dari itu semua, menurut Yasonna RU dan PMPU ini telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku, yaitu termasuk yang tertera dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. 

Besaran remisi umum yang diberikan disesuaikan dengan masa hukuman narapidana, seperti yang terjadi di Lapas Kelas I Cipinang yaitu meliputi RU I dan RU II. Pada RU I, narapidana harus kembali ke lapas atau rutan karena masih memiliki sisa masa hukuman. Sedangkan RU II, narapida sudah bisa bebas karena masa hukumannya habis. 

Saat ini, Lapas Cipinang kondisinya sudah penuh sesak karena kelebihan penghuni (overcrowded). Padahal lapas ini termasuk lapas dengan keamanan tinggi. Selain Lapas Cipinang, beberapa lapas di daerah lain juga mengalami hal yang sama yaitu kelebihan kapasitas penghuni lapas. Bahkan pada 2021 Indonesia masuk 10 negara teratas dengan populasi penjara terbesar di dunia bersama Thailand dan Filipina. Hal ini berdasarkan dari data Institute for Crime and Policy Justice Research

Penyebab penjara makin overkapasitas yaitu kejahatan yang makin merajalela tetapi pemberian hukuman tidak membuat jera. Sehingga membuat para pelaku kejahatan makin berani untuk melakukan tindakannya. Bahkan saat ini banyak yang merasa melakukan kejahatan dan menjadi narapidana itu bukan hal yang memalukan atau aib bagi keluarga lagi. Ini terjadi akibat sistem yang berlaku saat ini banyak menormalisasi melakukan sesuatu yang salah. Hal ini sangat merusak generasi bangsa. 

Pemerintah sudah semestinya mengkaji ulang hukuman-hukuman bagi para pelaku kejahatan, hukuman yang adil dan tidak terlalu ringan bagi para terdakwa kejahatan. 

Sistem sekuler demokrasi kapitalisme telah gagal dalam mengatasi kejahatan dan kriminalitas. Bahkan memperburuk situasi dan kondisi yang telah ada. Satu-satunya solusi yaitu dengan tegaknya sistem Islam. Dalam sistem Islam, setiap permasalahan akan diselesaikan dari akarnya dan secara menyeluruh. Hukum dan sanksi yang berlaku dalam Islam sangat adil, tidak menerima tawar menawar apalagi jual beli hukum. Karena sanksi dalam sistem Islam berasal dari Allah dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun dalam penegakannya.

Wallahualam bissawab. []