Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja, Sekularisme Menyuburkan Perilaku Kebebasan
Sungguh tampak bahwa liberalisasi perilaku di kalangan pelajar dan remaja seolah sesuatu hal yang dibenarkan dan difasilitasi
Penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja tentu akan membawa kerusakan bagi individu dan masyarakat
Penulis Riani Andriyantih, A.Md.Kom.
Pegiat Literasi
Siddiq-news.com, OPINI --Kekhawatiran yang begitu besar menggelayuti hati para orangtua dan masyarakat. Anak-anak kita dalam bahaya hari ini. Generasi muda terancam lahir menjadi generasi yang tidak berkualitas dan rusak. Harapan akan terciptanya generasi emas pada tahun 2045 justru makin dipertanyakan dengan adanya peraturan yang baru saja diteken oleh presiden. Ya, sepertinya masyarakat harus mulai terbiasa dengan berbagai macam aturan nyeleneh yang lahir dari pemangku kebijakan di negeri ini.
Menjelang masa akhir jabatannya. Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Jumat, 26 Juli 2024. Dalam PP 28/2024, Pasal 103, disebutkan bahwa upaya menyediakan layanan kesehatan reproduksi dengan memberikan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja menjadi salah satu isi peraturan yang belum lama ini diteken (bisnis.tempo.co, 8/9/2024).
Sungguh sangat kontroversial jika melihat adanya upaya pemberian alat kontrasepsi pada PP yang diteken oleh pemerintah ini. Tidak heran, jika PP ini pun menimbulkan pro dan kontra. Mengingat, berbagai macam permasalahan yang ada pada generasi saat ini sudah begitu kompleks. Sebut saja pornografi dan gaya hidup bebas yang cenderung mengutamakan kesenangan, corak khas generasi hari ini.
Maka menjadi hal yang wajar jika banyak dari elemen masyarakat yang menolak keras kebijakan ini. Tidak sedikit pula yang meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang melihat esensi dan dampak yang dapat ditimbulkan, seperti yang diutarakan oleh Abdul Fikri Faqih, Komisi X DPR RI. Ia mengecam terbitnya beleid yang mengatur tentang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan pelajar yang berarti membolehkan budaya seks bebas bagi pelajar. Sehingga tidak menjunjung tinggi norma agama (mediaindonesia, 04/08/2024).
Sebab, dengan pemberian alat kontrasepsi ini justru dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan baru dikalangan remaja, yakni bagi para pelaku seks bebas yang semula merasa bahwa melakukan perbuatan seks adalah sesuatu hal yang memalukan dan melanggar norma, tidak menutup kemungkinan mereka akan lebih berani dan agresif secara terang terangan melakukan aktivitas seksual dalam kehidupan. Sementara itu, bagi mereka yang terbiasa lurus dan menganggap tabu pun memungkinkan membuka celah untuk penasaran mencoba sehingga pada akhirnya ikut terjebak pada lembah hitam seks bebas tanpa batas.
Sungguh tampak bahwa liberalisasi perilaku di kalangan pelajar dan remaja seolah sesuatu hal yang dibenarkan dan difasilitasi. Penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja tentu akan membawa kerusakan bagi individu dan masyarakat, serta berdampak pada rusaknya kualitas sumber daya manusia di negara ini. Diketahui bersama, Indonesia merupakan negara berketuhanan dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Sehingga seharusnya peraturan yang ada sejalan dengan nilai-nilai keagamaan.
Penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja menjelaskan bahwa sesungguhnya liberalisasi pergaulan yang menyimpang adalah dibenarkan. Pemerintah hanya berfokus pada permasalahan tingginya angka pernikahan usia muda, kehamilan di luar nikah, dan maraknya kasus aborsi, sedangkan perbuatan seks diluar nikah, penyimpangan seksual, perbuatan zina diartikan sesuatu yang boleh dilakukan dengan catatan melakukan dengan cara yang aman.
Ironis, aturan yang diteken secara tidak langsung melegalkan perzinaan. Padahal, jika menurut hukum Islam maka jelas hukum zina adalah haram bagi Muslim apa pun statusnya. Ini juga membuktikan bahwa Indonesia mengemban sistem sekuler yang berarti memisahkan aturan agama dari kehidupan. Aturan agama diabaikan, demi kepuasan dan nafsu belaka. Ini jelas bertentangan dengan Pancasila, sila pertama.
Makin nyata, sistem sekuler menjadikan akal bebas menentukan standar baik dan buruk, benar dan salah, sesuai kehendak individu. Sebab, tidak disandarkan pada syariat. Sehingga setiap orang nantinya akan bebas menentukan apa yang ingin diperbuat dirinya atas dasar manfaat atau kesenangan belaka. Hukum syariat tidak lagi dijadikan sebagai standar halal dan haram dalam setiap tindak-tanduknya.
Kebijakan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja ini juga dapat membuat permasalahan baru. Bukan saja menabrak norma agama dan sosial dengan rusaknya nasab bahkan dapat menimbulkan penyakit berbahaya seperti meningkatnya kasus infeksi penyakit menular seksual, HIV dan AIDS.
Islam jelas memiliki aturan komprehensif dengan hukum Sang Pencipta, Allah SWT Yang Mahasempurna. Sistem Islam yang diterapkan secara menyeluruh dalam aspek kehidupan ini niscaya akan membentuk setiap Muslim memiliki kepribadian islami, yakni pribadi yang berpola sikap dan berpola pikir yang terikat dengan syariat. Sehingga menjadikan standar halal dan haram bersifat baku. Tidak berubah mengikuti nafsu. Rasa takut dan takwa kepada Allah akan senantiasa menghiasi hari-hari nya. Sehingga ia akan berhati-hati dalam setiap amal yang dikerjakan.
Aturan yang lahir juga bukan lagi soal untung dan rugi, melainkan aturan yang akan menjadi solusi yang dapat menenangkan hati dan menentramkan jiwa. Islam juga akan mencegah segala bentuk kemaksiatan termasuk zina di semua kalangan sehingga fungsi negara berjalan sebagaimana mestinya.
Negara akan menjadi garda terdepan dalam melakukan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Pintu-pintu perangsang dan pemicu kemaksiatan akan ditutup rapat sehingga akidah umat senantiasa terjaga setiap saat. Segala macam pintu kemaksiatan ini niscaya dapat dicegah jika kita menggunakan aturan Allah Swt dalam seluruh aspek kehidupan. Misal, negara akan mengontrol segala tayangan yang mengumbar aurat dan dapat merangsang hormon dopamin yang nantinya akan menyebabkan kecanduan. Selanjutnya, Allah Swt juga memerintahkan kita untuk tidak melakukan aktivitas khalwat, berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan di tempat sunyi.
Setiap muslim juga diperintahkan untuk senantiasa menjaga dirinya dengan menutup aurat secara sempurna sesuai syariat, serta menundukan pandangan. Islam juga mengatur hubungan interaksi antara laki-laki dan perempuan secara sempurna di dalam kehidupan.
Begitulah Islam memberikan aturan yang memuliakan dan mencegah dari kemungkaran. Andai setiap diri, masyarakat, dan negara menyadari akan kemuliaan yang Allah beri, pastilah kehidupan di dunia ini terbebas dari segala macam keburukan dan kemaksiatan. Sehingga aktivitas yang mendekati zina akan dicegah. Sebab, zina merupakan perbuatan dosa besar, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an, surah Al-Isra ayat 32, "Janganlah kalian mendekati zina karena zina itu tindakan keji dan jalan yang amat buruk".
Islam juga memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku zina. Bagi mereka yang belum menikah akan diberi sanksi berupa 100 kali cambukan dan diasingkan selama 1 tahun, sedangkan bagi mereka yang sudah menikah akan diberi sanksi berupa rajam (dilempari batu) sampai mati. Sistem sanksi dalam Islam ini niscaya akan menjadi pencegah bagi siapa saja untuk tidak berani melakukan perbuatan yang serupa, sekaligus sebagai penebus dosa bagi si pelaku sebagai pengganti hukuman di akhirat.
Demikian, Allah Swt. memberikan seperangkat aturan agar kehidupan ini berjalan sebagaimana fitrah yang sudah diturunkan agar kita selamat dari kehidupan dunia dan akhirat. Sudah saatnya kita mencampakkan hukum buatan manusia yang hanya akan membawa kesengsaraan. Semestinya, kita mengembalikan pengaturan kehidupan ini dengan aturan yang datangnya dari Zat Yang Mahasempurna, yakni Allah, Al-Khalik (pencipta) dan Al Mudabbir (pengatur). Sehingga Allah Swt. akan senantiasa menurunkan segala kebaikan dan keberkahan.
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya." (QS Al-A'raf: 96). Wallahualam bissawab. []