Perkuat Liberalisasi dengan Kebijakan Kontrasepsi

Daftar Isi

Peraturan ini merupakan hasil liberalisasi tingkah laku, yang ada di kalangan masyarakat

Peraturan ini akan menghantarkan manusia untuk berbuat asusila


Penulis Yulia Ummu Haritsah

Pendidik Generasi dan Pegiat Literasi Dakwah


Siddiq-news.com, OPINI -- Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 telah diterbitkan, berisi tentang Undang-Undang Kesehatan No. 17 tahun 2023, yaitu pemerintah resmi mengatur menyediakan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, seperti yang dilansir media TEMPO, Jakarta. 

Dikatakan bahwa, ini merupakan pemberian sarana edukasi komunikasi dan informasi tentang fungsi dan reproduksi, juga untuk menjaga kesehatan alat reproduksi, dan bisa juga untuk mendeteksi dini tentang penyakit, agar bisa diketahui penyebab ataupun solusi dan konseling, juga penyediaan alat kontrasepsi, agar seks aman. 

Ini merupakan kebijakan yang ngawur, dan malah akan menjerumuskan generasi pada perilaku haram, seks bebas, yang akan menjerumuskan pada jurang kehancuran generasi. 

Kebijakan ini pun dikecam oleh komisi X DPR RI, seperti yg dilansir Media Indonesia. "Ini tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Minggu (4/8). Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas. "Alih-alih menyosialisasikan resiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya di mana?" ujarnya.

Peraturan ini merupakan hasil liberalisasi tingkah laku, yang ada di kalangan masyarakat, yang akan menghantarkan manusia untuk berbuat asusila. Miris, di negeri mayoritas penduduk muslim, tetapi aturan kehidupan jauh dari Islam. Malah mengkiblat pada Barat yang bermabdakan sistem kapitalis yang berasaskan sekularisme, yaitu memisahkan agama dari  kehidupan. 

Seharusnya penguasa mengatur urusan masyarakat dengan aturan yang benar yaitu aturan Islam,  sistem yang Allah turunkan untuk manusia, sebagai penguasa  seharusnya menjadi ra'yun (pengurus) yang akan dimintai pertanggungjawaban di dalam mengurusi rakyatnya, dan menjadi imam sebagai perisai yang akan selalu melindungi rakyatnya dari pemahaman yang sesat dan rakyat akan ada di belakang perisai itu sehingga kemurnian Islam akan terjaga. 

Negara harus menjaga rakyatnya untuk berpegang teguh pada Islam, dan menjalankan hukum Allah. Sehingga, akan bertanggung jawab langsung kepada Allah. Oleh karena itu, seorang pemimpin tidak boleh mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan Islam seperti melegalkan PP di atas. 

Seharusnya  penguasa wajib membangun kepribadian Islam untuk individu rakyatnya, dan salah satu cara untuk mewujudkan nya  diantaranya adalah jalur pendidikan, dalam pendidikan yang berasaskan Islam, akan membentuk generasi akan bersyakhsyiah Islam, sehingga paham-paham yang akan merusak akan dijauhkan, seperti  tayangan tv, sosial media tampilan-tampilan yang tidak sesuai dengan pemahaman Islam akan dijauhkan. 

Sebaliknya, rakyat akan dipahamkan oleh pemahaman dan pandangan hidup yang sahih. Sehingga, rakyat tidak terwarnai oleh pemahaman sesat, seperti sekularisme, kapitalisme, liberalisme, komunisme, dan pemahaman pemahaman sesat lain nya. 

Sungguh indah kehidupan dalam tatanan Islam, masyarakat akan berkehidupan yang dinamis dan harmonis karena di atur oleh sistem yang baik, akan berjalan sesuai fitrah-Nya. Berbeda ketika masyarakat diatur oleh sistem selain Islam, sistem yang rusak yang tentunya akan membuat kerusakan. Oleh karena itu, saatnya kembali kepada sistem Islam yang akan mengatur kehidupan sesuai  fitrahnya. 

Wallahualam bissawab. []