Remisi, Mengurangi atau Menambah Penghuni Jeruji Besi?

Daftar Isi

Remisi menjadi jalan untuk bisa bebas cepat bagi para napi

Tak hanya menguntungkan napi, bahkan dikatakan remisi ini mampu mengurangi beban negara


Penulis Verawati S.Pd

Pegiat Literasi


Siddiq-news.com, OPINI -- Di tempat ini

Dalam lingkaran sepi di balik jeruji besi

Buah dari kebusukan yang kulakukan

Tempat penebusan atas segala kekhilafan 

Bait di atas adalah penggalan dari puisi tentang kehidupan seorang penghuni penjara. Merasa kesepian karena jauh dari keluarga dan ketidaknyamanan lainnya terus menghampiri. Pastinya tidak ada seorang pun yang mau masuk ke sana. Namun nyatanya, kian hari jumlah penghuni jeruji besi kian bertambah. Hingga over load.

Dilansir media kompas.com (29/03/2023) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenKumHam) Yasonna Laoly mengatakan bahwa di Indonesia ada 10 lembaga pemasyarakatan yang mengalami kelebihan. Ternyata kondisi tersebut belum ada perubahan hingga saat ini. Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bangka Belitung, Kunrat, saat ini persoalan yang dihadapi pihaknya adalah terkait over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan. (metro. tempo.co, 18/08/2024)

Fakta tersebut menunjukkan bahwa hukuman penjara tidak memberikan efek jera. Pelaku kejahatan terus bertambah. Sebab dorongan untuk berbuat jahat pun kini semakin banyak. Di antaranya yaitu himpitan ekonomi, kehidupan yang serba permisif, kurangnya keimanan dan ilmu agama. Ditambah hukum penjara ada pemberian remisi setiap tahunnya bahkan bisa langsung dibebaskan. Sebagaimana remisi umum yang diberikan pada HUT RI.

Pada tahun 2024 ini, penerima RU terdiri dari 172.678 narapidana yang mendapatkan RU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II (langsung bebas). Sementara itu, 1.256 Anak Binaan diusulkan menerima PMPU, dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas). (metro.tempo, 18/08/2024).

Remisi menjadi jalan untuk bisa bebas cepat bagi para napi. Tak hanya menguntungkan napi, bahkan dikatakan remisi ini mampu mengurangi beban negara. Sebab kehidupan napi di penjara dibiayai oleh negara. Jadi adanya remisi ini mengurangi atau menambah penghuni jeruji besi? Bukankah adanya hukuman bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah orang lain untuk berbuat jahat?

Begitulah hukum buatan manusia. Tak mampu menyelesaikan masalah dengan tuntas. Hal ini karena sistem yang dianut hari ini adalah sistem kehidupan kapitalis- sekular. Di mana agama dipisahkan dari kehidupan. Sehingga kehidupan ini diatur oleh manusia yang serba lemah dan terbatas. Termasuk dalam memberikan hukuman pada pelaku kejahatan pun lemah. Tidak tahu mana yang baik, adil dan memberikan solusi untuk kehidupan.

Berbeda halnya dengan sistem Islam. Islam memiliki aturan yang sempurna termasuk memberikan hukuman bagi pelaku kejahatan. Dimulai dari definisi kejahatan yang begitu jelas dan gamblang. Kejahatan adalah perbuatan tercela. Tercela sendiri adalah apa yang dicela oleh Allah.

Jadi kejahatan adalah perbuatan yang melanggar dari aturan Allah Swt. atau perbuatan dosa. Tidak lagi memandang besar dan kecil. Manakala telah melanggar aturan Allah akan mendapatkan sanksi atau balasan. Balasan ada yang di dunia dan ada juga di akhirat kelak. Untuk sanksi di dunia akan diterapkan oleh Khalifah atau orang yang mewakilinya. 

Dalam buku Sistem Sanksi Dalam Islam karangan Abdurrahman  Al-Maliki, ada empat jenis sanksi yaitu hudud, jinayat, ta'zir dan mukhilafat. Hudud adalah sanksi yang sudah Allah tetapkan hukumannya. Jinayat adalah hukuman yang setimpal bagi orang yang menyakiti manusia lain. Seperti hukum qishas. Ta'zir adalah jenis sanksi yang hukumannya ditetapkan oleh negara karena bersifat administratif. Sedangkan mukhalafat adalah sanksi yang diberikan oleh penguasa kepada para penentang perintah penguasa. Sebab taat kepada pemimpin adalah bagian dari ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya. 

Dalam Islam keberadaan sanksi ini memiliki dua fungsi yaitu sebagai jawazir dan jawabir. Jawazir artinya sanksi yang dijatuhkan akan memberikan efek pencegah bagi manusia lain untuk berbuat kejahatan. Bagi orang yang akalnya sehat tentu tidak akan membunuh. Sebab jika membunuh nyawanya akan dibunuh juga. Jawabir artinya ketika sanksi itu sudah diberikan di dunia, maka akan menebus kesalahan atau dosa. Sehingga kelak di akhirat tidak lagi dihukum.

Selain sistem kuratif yang jelas dan tegas. Islam juga memberikan berbagi preventif terhadap tidak kriminal. Misal dari sisi ekonomi, Islam akan mencukupi kebutuhan pokok rakyat dengan mudah bahkan gratis. Begitu pula dengan layanan umum seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan akan diberikan secara gratis.

Dari sisi pendidikan, negara akan memberikan pendidikan dengan basis akidah Islam dan teknologi. Pendidikan yang melahirkan individu yang bertakwa dan juga mampu menyelesaikan masalah dunia. Dari sisi pergaulan, Islam memberikan batasan yang jelas terhadap interaksi lawan jenis. Didukung sistem-sistem lainnya, yang semuanya berjalan untuk menjadi manusia yang baik, bahagia, sejahtera, dan meninggalkan kejahatan.

Demikian Islam mampu meminimalisir manusia untuk salah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebab aturan ibu datang dari Allah Sang Pencipta. Maka sudah selayaknya kita sebagai makhluk yang lemah taat dan patuh pada perintah-Nya. Wallahualam bissawab. []