Sistem Peradilan Islam: Menjawab Ketidakadilan Hukum di Indonesia
Hukum sering kali dianggap tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas
Hal ini menunjukkan kelemahan hukum buatan manusia yang dipengaruhi oleh berbagai kepentingan
Penulis Tresna Mustikasari, S.Si Muslimah Penggiat Literasi
Siddiq-news.com, ANALISIS -- Berbagai kasus kriminalitas yang terjadi di Indonesia sering kali tidak mendapatkan sanksi tegas, bahkan mengoyak nurani keadilan di tengah masyarakat. Beberapa kasus yang terjadi baru-baru ini antara lain kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asyari dan kasus Ronald Tannur.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, yang berinisial CAT. Hukuman ini dianggap rendah dan tidak adil oleh banyak pihak. (Liputan6.com, 5/07/2024)
Selain itu, Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Andrianingsih, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Keputusan ini menuai kritik karena dianggap tidak memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kasus ini memperlihatkan kelemahan dalam sistem hukum negeri ini yang sering dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta mencerminkan kurangnya efek jera dalam penegakan hukum di Indonesia. (Kompas, 25/07/2024)
Hukum Buatan Manusia Rentan dengan Kelemahan
Lemahnya hukum demokrasi sebagai hukum buatan manusia bukanlah hal yang mengejutkan. Sebab, manusia adalah makhluk yang lemah, terbatas, dan sering terjebak dalam konflik kepentingan. Hukum sering kali tidak mampu menegakkan keadilan karena dipengaruhi oleh berbagai kepentingan dan kekuasaan. Bahkan, sistem demokrasi membuka celah terjadinya kejahatan, karena hukum bisa diatur dan dimanipulasi oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan pengaruh.
Sistem peradilan di banyak negara demokrasi mudah disusupi oleh korupsi dan penyuapan. Di India, banyak kasus di mana pengadilan dan polisi dapat disuap untuk mengubah hasil investigasi atau keputusan pengadilan. Contoh yang sering disorot adalah kasus-kasus tanah di mana pihak berwenang sering disuap oleh pengembang untuk mengusir penduduk asli dari tanah mereka.
Selain itu, ketidakadilan dalam pemberian putusan hukum sering terjadi, di mana hukuman untuk kejahatan yang sama dapat sangat bervariasi tergantung pada status sosial dan ekonomi pelaku. Misalnya, di Indonesia, banyak koruptor yang merugikan negara miliaran rupiah hanya mendapatkan hukuman ringan atau bahkan dibebaskan, sementara pencuri kecil-kecilan yang mencuri untuk makan bisa mendapatkan hukuman berat. Contoh lain adalah kasus mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang divonis 15 tahun penjara karena korupsi proyek e-KTP, tetapi sering mendapatkan fasilitas mewah di penjara.
Belum lagi bias rasial dan diskriminasi adalah masalah besar lainnya dalam sistem peradilan demokrasi. Di Amerika Serikat, statistik menunjukkan bahwa minoritas, terutama orang kulit hitam dan hispanik, lebih mungkin ditangkap, dihukum, dan mendapatkan hukuman lebih berat dibandingkan orang kulit putih untuk kejahatan yang sama. Contoh terkenal adalah kasus Eric Garner, seorang pria kulit hitam yang meninggal karena tindakan kekerasan polisi saat ditangkap karena menjual rokok tanpa izin.
Kelemahan lainnya yang sering terjadi adalah salah tangkap. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengumumkan bahwa sepanjang Juli 2023 hingga Juni 2024 saja, terdapat 15 kasus salah tangkap oleh pihak kepolisian. Jika karena sekedar human error tentu kesalahan dalam penangkapan tidak akan terus menerus terjadi. Namun, fakta dilapangan berbicara kesalahan penangkapan ini kerap terjadi bahkan sampai menimbulkan kerugian hilangnya nyawa manusia tak bersalah. Maka jelaslah ada system error dalam sistem peradilan demokrasi.
Keadilan dalam Sistem Hukum Islam
Sungguh berbeda dengan sistem Islam. Islam menegakkan keadilan dengan berpedoman pada aturan Allah, Dzat yang Maha Mengetahui dan Maha Adil. Dalam Al-Qur'an, Allah Swt. berfirman:
ÙŠَٰٓØ£َÙŠُّÙ‡َا ٱلَّØ°ِينَ Ø¡َامَÙ†ُوا۟ Ùƒُونُوا۟ Ù‚َÙˆَّٰÙ…ِينَ Ù„ِÙ„َّÙ‡ِ Ø´ُÙ‡َدَآØ¡َ بِٱلْÙ‚ِسْØ·ِ ۖ ÙˆَÙ„َا ÙŠَجْرِÙ…َÙ†َّÙƒُÙ…ْ Ø´َÙ†َÙ€َٔانُ Ù‚َÙˆْÙ…ٍ عَÙ„َÙ‰ٰٓ Ø£َÙ„َّا تَعْدِÙ„ُوا۟ ۚ ٱعْدِÙ„ُوا۟ Ù‡ُÙˆَ Ø£َÙ‚ْرَبُ Ù„ِلتَّÙ‚ْÙˆَÙ‰ٰ ۖ ÙˆَٱتَّÙ‚ُوا۟ ٱللَّÙ‡َ ۚ Ø¥ِÙ†َّ ٱللَّÙ‡َ Ø®َبِيرٌۢ بِÙ…َا تَعْÙ…َÙ„ُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS Al-Maidah: 8)
Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan memberikan efek jera, yang berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah kejahatan). Islam juga memiliki definisi kejahatan dan sanksi yang jelas, yang berdasarkan pada Al-Qur'an dan hadis. Misalnya, dalam kasus pencurian, Islam memiliki hukuman potong tangan bagi pencuri yang memenuhi syarat-syarat tertentu, sebagai bentuk sanksi yang menjerakan dan pencegahan terhadap tindak kejahatan serupa di masa depan.
Selain itu, islam memberikan keadilan hukum pada siapa pun tanpa pandang bulu. Contohnya dapat dilihat dari kisah Ali bin Abi Thalib ketika baju zirahnya dicuri oleh seorang Yahudi. Ali, sebagai Khalifah, membawa kasus ini ke pengadilan. Meskipun Ali adalah pemimpin tertinggi, ia tidak menggunakan kekuasaannya untuk menekan pengadilan atau memanipulasi hukum. Hakim, yang adil dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan Ali, memutuskan kasus berdasarkan bukti yang ada. Ketika Ali tidak bisa menghadirkan saksi yang cukup, hakim memutuskan baju zirah itu milik si Yahudi. Kejujuran dan keadilan Ali dalam menghadapi proses peradilan membuat si Yahudi terkesan dan akhirnya masuk Islam.
Penegak Hukum yang Amanah dan Bertakwa
Dalam Islam, penegak hukum memiliki peran yang sangat penting dan harus memenuhi kriteria khusus. Pertama, mereka haruslah orang-orang yang amanah, yang berarti mereka dapat dipercaya dan memiliki integritas tinggi. Amanah dalam konteks ini berarti mereka jujur, adil, dan tidak mudah dipengaruhi oleh uang, kekuasaan, atau tekanan dari pihak manapun. Penegak hukum yang amanah akan menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan tidak akan menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepada mereka.
Selain itu, penegak hukum dalam Islam juga harus bertakwa kepada Allah. Takwa berarti memiliki kesadaran penuh akan kehadiran Allah dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil. Penegak hukum yang bertakwa akan selalu berusaha untuk menegakkan hukum sesuai dengan syariat Islam, karena mereka menyadari bahwa setiap tindakan mereka akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah di akhirat kelak. Mereka menjalankan tugas dengan penuh kesungguhan dan ketulusan hati, tidak hanya karena kewajiban profesional, tetapi juga karena dorongan spiritual untuk mendapatkan rida Allah.
Dalam menegakkan hukum, mereka harus bebas dari segala bentuk tekanan atau pengaruh dari pihak luar. Ini berarti mereka harus berani menghadapi segala bentuk intervensi, baik dari pihak pemerintah, masyarakat, maupun individu-individu yang berusaha mempengaruhi keputusan hukum demi keuntungan pribadi. Keteguhan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu ini adalah ciri khas penegak hukum yang bertakwa dan amanah.
Penutup
Sistem hukum yang ada di Indonesia saat ini menunjukkan berbagai kelemahan dalam menegakkan keadilan. Berbagai kasus kriminalitas yang terjadi tidak mendapatkan sanksi tegas, dan hukum sering kali dianggap tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Hal ini menunjukkan kelemahan hukum buatan manusia yang dipengaruhi oleh berbagai kepentingan. Sungguh berbeda dengan sistem hukum Islam yang menegakkan keadilan berdasarkan aturan Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Adil. Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan, definisi kejahatan dan sanksi yang jelas, serta penegak hukum yang amanah dan bertakwa kepada Allah. Dengan menerapkan sistem hukum Islam, keadilan yang sejati dapat diwujudkan dalam masyarakat. Maka, perjuangan harus terus kita lakukan agar keadilan hakiki tersebut segera terwujud. Wallahualam bissawab. []