Disfungsi Negara, Aborsi Kian Merajalela

Daftar Isi

Sistem pendidikan Islam mempunyai kurikulum berbasis akidah Islam dan mencetak generasi yang berkepribadian Islam

Negara Islam juga menerapkan sistem sanksi bagi pelaku zina


Oleh. Septiana Indah Lestari, S.Pd.
Kontributor Media Siddiq-News
 

Siddiq-news.com, OPINI -- Kini pergaulan bebas kian marak dan tumbuh subur di sistem kapitalisme dan dianggap hal yang wajar. Banyak fakta-fakta mengejutkan, seperti hamil di luar nikah bahkan melakukan aborsi. Melegalkan aborsi adalah solusi bagi mereka yang tak menginginkan kehamilan dan tetap bisa melakukan pergaulan bebas. Sungguh miris, di sistem saat ini tindakan tersebut lazim dan lumrah.

Dilansir dari Tribunnews.com (30/08/2024), pasangan kekasih menggugurkan kandungan atau aborsi di sebuah indekos wilayah Pegadungan, Jakarta Barat. Seorang berinisial DKZ terlibat hubungan terlarang dengan RR dan keduanya sudah berpacaran lama. Menurut Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, menjelaskan DKZ dan RR melakukan aborsi karena dua faktor yaitu karena kehamilan tersebut tidak diinginkan keduanya dan salah satu pihak yaitu pihak laki-laki sudah mempunyai istri. Mereka menggugurkan kandungannya dengan minum obat penggugur dan akhirnya bayi yang dikandung lahir dalam keaadan meninggal dunia.

Selain itu, dilansir dari Kompas.com (30/08/2024), diketahui tersangka DKZ sudah hamil sejak bulan Januari dan mereka akhirnya sepakat untuk menggurkan kandungan. Polisi menangkap RR di tempat persembunyiannya, disusul dengan penangkapan DKZ di Pegadungan. Keduanya terjerat Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, yang menambah hukuman penjara hingga 5 tahun.

Berita aborsi tidak hanya menggemparkan Jakarta Barat, tetapi juga Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Dilansir dari Borneonews.co.id (30/08/2024), Satreskim Polresta Palangkaraya berhasil mengungkap kasus dugaan aborsi yang dilakukan oleh seorang mahasiswi berinisial MS (22) bersama mahasiswa berinisial KAD (21) tahun di Kota Palangkaraya. Hal ini dilakukan karena tidak ingin kehamilannya diketahui orang lain. Menurut Kasatreskim Polresta Paangkaraya Kompol Ronny Marthius Nababan, bahwa MS mengonsumsi 3 butir obat penggugur kandungan. Sementara, kabar mengejutkan datang dari anak seorang artis Indonesia, yang dikabarkan hamil di luar nikah dan telah melakukan aborsi (tvonenews.com, 30/08/2024).

Aborsi merupakan tindakan menggugurkan janin di dalam kandungan. Tindakan ini hanya boleh dilakukan apabila ada alasan medis. Namun, di sistem sekarang menjadikan aborsi adalah tindakan yang lazim untuk dilakukan tanpa alasan medis. Hal ini dikarenakan, maraknya pergaulan bebas. Tata pergaulan yang semakin rusak mejadikan interaksi antara laki-laki dan perempuan tidak ada batasan. Mindset generasi yang salah, menganggap bahwa melakukan zina atau pergaulan bebas adalah hal yang biasa untuk dilakukan.

Pergaulan bebas yang terus merajalela merupakan gagalnya sistem pendidikan dalam mencetak generasi mulia dimana nilai-nilai akhlak bukan lagi menjadi pertimbangan dan hanya berorientasi pada materi. Dengan demikian, generasi tak menganggap bahwa pergaulan bebas, zina, bahkan aborsi sebagai kemaksiatan. Negara semakin memperparah keadaan memfasilitasi pergaulan bebas dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan khususnya Pasal 103 ayat (1) dan ayat (4) yang menyebutkan bahwa memberikan pelayanan kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi. Alih-alih menjaga kesehatan, malah makin banyak kasus Penyakit Menular Seksual (PMS) akibat perzinaan. Sementara itu, pelaku tindak aborsi hanya diberikan hukuman penjara sekian tahun dan tidak memberikan efek jera kepada pelakunya.

Selain itu, negara tidak menghukum pelaku perzinaan dan yang terlibat pergaulan bebas. Pergaulan bebas makin marak karena banyak faktor yang memicu syahwat, seperti tayangan yang mengumbar aurat, video porno yang mudah diakses, dan tontonan yang melakukan adegan suami istri. Padahal, tayangan-tayangan tersebut dapat menjadi gerbang awal perzinaan. Hal ini merupakan dampak dari penerapan sistem Kapitalisme yang menjadikan masyarakat tidak menjalankan kehidupan sesuai aturan syariat. Namun, dalam sistem ini kepuasan capaian materi digunakan sebagai standar dalam berkehidupan. Dengan demikian, melakukan pergaulan bebas bahkan aborsi bukanlah tindakan kemasiatan melainkan sebagai alat untuk memenuhi kepuasan jasadiyah.
Hal ini sangat berbeda dengan Islam. Islam datang bukan untuk mengekang manusia dengan segala aturannya, melainkan sebuah bentuk cinta kasih Allah kepada manusia. Islam mengharamkan perzinaan sesuai dengan surah Al-Isra ayat 32.
“Dan, janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”.

Atas dasar inilah, negara di sistem Islam mengharamkan segala bentuk perbuatan yang mendekati zina, seperti pergaulan bebas. Negara berperan sebagai pengurus dan pelindung, sehingga negara akan menjaga rakyatnya dari kemaksiatan. Negara akan menutup celah tayangan yang memunculkan syahwat dan menerapkan sistem pergaulan Islam. Interaksi antara laki-laki dan perempuan hanya sebatas ta’awun (tolong menolong) dan amar ma’ruf nahi munkar, sehingga di sistem pergaulan Islam tidak ada ikhtilat (campur baur) dan ber-khalwat (berdua-duaan) dengan lawan jenis. Negara tidak hanya mengurus sistem pergaulan tetapi juga urusan pendidikan.

Sistem pendidikan Islam mempunyai kurikulum berbasis akidah Islam dan mencetak generasi yang berkepribadian Islam. Tak hanya itu, negara Islam menerapkan sistem sanksi bagi pelaku zina. Mereka akan mendapat hudud zina bukan hanya sekedar penjara. Bagi pezina muhsan (yang sudah menikah) mereka akan dirajam, sedangkan bagi pezina ghairu muhsan (yang belum menikah) mereka akan dicambuk sebanyak 100 kali. Hal ini akan membuat jera bagi pelaku zina dan masyarakat tidak mau melakukan pergaulan bebas. Dengan demikian, masyarakat bahkan generasi akan terhindar dari pergaulan bebas bahkan aborsi. []