Kejahatan “Anak” Makin Menjadi Akibat Pornografi
Saat ini generasi telah kehilangan masa kecil yang bahagia, bermain dan belajar dengan tenang, sebagaimana fitrah seorang anak
Generasi saat ini lebih cenderung pada kemaksiatan
Oleh. Normah Rosman
Pemerhati Masalah Anak dan Generasi
Siddiq-news.com, OPINI-Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap IS, selaku tersangka utama pembunuhan dan pemerkosaan pada gadis berusia 13 tahun di Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku yang sebentar lagi menginjak usia 17 tahun diduga memiliki pola pikir berbeda dengan anak seusianya. Ia hanya mau bergaul dengan anak-anak yang lebih muda darinya agar bisa mengendalikannya. Pihak polisi juga mendalami lebih lanjut terkait aksi kejam pelaku terhadap kebiasaan nonton film dewasa. Polisi juga harus bersikap lebih hati-hati dalam menangani kasus ini, mengingat pelaku masih kategori anak-anak (tvonenews.com, 8-9-2024).
Empat remaja di bawah umur menjadi tersangka dalam kasus rudapaksa dan penghilangan nyawa seorang siswi SMP berinisial AA (13), di Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan. Kapolrestabes Palembang Kombes Haryo Sugihhartono mengatakan jika jasad korban ditinggalkan di sebuah kuburan Cina oleh para pelaku. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan jika keempat remaja tersebut telah merencanakan pemerkosaan tersebut (cnnindonesia.com, 6/9/2024).
Potret Generasi Kian Suram
Potret generasi saat ini menyiratkan kesuraman masa depan. Bagaimana tidak, realita akan sepak terjang generasi saat ini sungguh sangat mengkhawatirkan. Hal ini tampak dari perilaku pelaku yang kecanduan pornografi dan bangga akan kejahatan yang telah dilakukannya. Fenomena ini menggambarkan secara gamblang jika saat ini generasi telah kehilangan masa kecil yang bahagia, bermain dan belajar dengan tenang, sebagaimana fitrah seorang anak. Generasi saat ini lebih cenderung pada kemaksiatan.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kemenkes pada tahun 2017 ditemukan sebanyak 94% siswa pernah mengakses konten porno. Hal ini seharusnya sudah menjadi peringatan keras bagi pemerintah untuk segera mengambil kebijakan demi menyelamatkan generasi bangsa. Agar tidak makin terperosok pada jurang kehancuran. Bukan hanya sekedar edukasi yang berupa imbauan yang dibutuhkan oleh generasi saat ini, tapi adanya penanganan serius dari negara untuk menutup konten-konten pornografi demi melindungi generasi. Hal ini tentunya sangat berkaitan dengan media yang semakin liberal. Tidak adanya sanksi jera terhadap penyebar konten pornografi serta mudahnya mengakses film porno. Dan gagalnya sistem pendidikan semakin memperparah kondisi generasi saat ini.
Kecanduan pornografi sejatinya lebih berbahaya dari kecanduan narkoba. Pornografi dapat mematikan akal pelaku sehingga akan cenderung melakukan hal-hal yang di luar nalar, demi memenuhi kebutuhun seksual mereka. Pelaku tidak peduli lagi akan dampak buruk yang bukan hanya menimpa pada dirinya tapi juga pada korban dan lingkungan sekitar. Hal ini tentu saja bukan hanya merusak pelaku tapi juga merusak orang lain yaitu korbannya. Sedangkan penyebar konten-konten porno menikmati uang dari hasil kerusakan yang mereka ciptakan. Na’uzubillah.
Pornografi Hukumnya Haram dalam Islam
Islam mempunyai sistem pergaulan yang sangat komplit sehingga hal semacam pornografi akan mudah diatasi. Selain dengan penerapan sistem pergaulan sesuai dengan syariat Islam, tentunya dibutuhkannya pula penerapan hukum-hukum yang lainnya agar bisa terwujudnya sistem pergaulan sebagaimana yang telah diatur oleh Islam. Di mana dibutuhkannya peran negara untuk mewujudkannya. Negara yang dimaksud adalah negara yang menerapkan sepenuhnya hukum Allah Swt.. yakni Daulah Khilafah. Daulah Khilafah bertanggungjawab petuh terhadap rakyatnya. Khalifah adalah pemimpin tertinggi dalam Daulah Khilafah yang akan bertanggungjawab langsung pada Sang Khalik. Khalifah akan menggunakan segala cara yang sesuai dengan syarak untuk melindungi generasi dari berbagai kerusakan, dalam hal ini pornografi.
Dalam Islam batasan pornografi dan pornoaksi dangat jelas. Bahkan, tampaknya aurat seorang wanita atau laki-laki baik secara langsung maupun melalui visual termasuk dalam kategori porno. Hukumnya sudah pasti haram. Tidak memandang apakah itu bertujuan seni, bernilai artistik, semuanya haram! Apalagi sampai melakukan adengan mesra maupun mesum antara perempuan dan laki-laki termasuk perbuatan yang terlarang. Meskipun itu hanya pura-pura. Pasangan suami istri saja tidak boleh menampakkan kemesraan yang berlebihan di tempat umum.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan agar generasi terhindar dari pornografi maupun pornoaksi, di antaranya: Pertama, Laki-laki dan perempuan wajib menjaga pandangan mereka dari yang Allah Swt. haramkan, serta menutup aurat. Kedua, aurat adalah aib maka haram untuk melihatnya maupun menyebarkannya. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya jika engkau mengikuti aib-aib orang lain, maka aib-aib itu akan merusak mereka, atau engkau yang akan merusak mereka.” (HR Ibn Hibban).
Ketiga, berzina adalah dosa besar. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada dosa yang paling besar di sisi Allah sesudah syirik kepada Allah, dapat melebihi dosa orang yang menumpahkan air mani (sperma)nya pada perempuan yang tidak halal.” (HR Ahmad dan Thabrani).
Keempat, melihat gambar dan video porno termasuk zina mata, hukumnya haram. Rasulullah saw. bersabda, “Kedua mata dapat berzina, dan zina keduanya adalah melihat. Kedua telinga dapat berzina, dan zina keduanya adalah mendengar. Lidah zinanya dengan bicara. Tangan zinanya dengan menyentuh. Kaki zinanya dengan melangkah. Hati zinanya dengan berhasrat dan menginginkan. Dan kemaluan akan membenarkan atau mendustakannya.” (HR Muslim).
Kelima, pornografi haram karena bisa mendorong pada perbuatan zina, pelecehan seksual dan pemerkosaan. Sebagaimana kaidah syara’ yang berbunyi, “Sarana yang dapat mengantarkan kepada yang haram, maka sarana itu menjadi diharamkan.”
Negara akan mencegah pornografi dan pornoaksi dengan cara memberikan pendidikan yang sesuai dengan standar Islam. Melalui sistem pendidikan yang diterapkan ini, maka generasi akan diajarkan akidah sehingga mereka tidak berani mendekati maksiat karena takut pada Allah Swt. Negara juga akan mengontrol media sehingga hanya menyiarkan tentang kebaikan dan informasi yang valid. Negara bertanggungjawab sepenuhnya terhadap media, sehingga tontonan yang didapatkan generasi senantiasa mendidik mereka agar jadi lebih baik. Selain itu penerapan sanksi yang memberikan efek jera pada pelaku dan memberikan peringatan pada yang lainnya, sehingga generasi akan berpikir untuk melakukan maksiat. Wallahualam bissawab. []