KDRT Makin Marak, Hanya Islam Solusinya?

Daftar Isi


Siddiq-News.com - KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya atau ayah terhadap anaknya tampaknya sering terjadi, KDRT kini makin marak. Lalu, bagaimanakah solusi Islam dalam mengatasi KDRT?


Dilansir dari liputan6.com (01/11/2022) bahwa telah terjadi aksi kejam yang dilakukan seorang suami kepada istri dan anaknya di sebuah rumah di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial RN (31 tahun) tega menganiaya istrinya berinisial NI (31 tahun) dan membunuh anak perempuannya berinisial KPC (13 tahun) menggunakan parang.


Berita di atas merupakan satu dari sekian kasus KDRT yang terjadi di negeri ini. Betapa tega sang suami melakukan kekerasan dengan sadisnya sampai anak kandungnya sendiri  tewas, dan istrinya masih dalam kondisi kritis. Sungguh sangat miris.


Sebenarnya solusi penghapusan KDRT bukanlah suatu konsep baru, melainkan konsep yang juga dipopulerlan oleh kaum feminis dengan ide kesetaraan gendernya. Di Indonesia sendiri konsep penghapusan KDRT berhasil masuk dalam ranah perundang-undangan, yaitu dalam UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


Sebenarnya banyak faktor penyebab KDRT, seperti mulai tingginya beban hidup, lemahnya kemampuan mengendalikan diri, gaya hidup yang rusak, perselingkuhan, tidak paham ilmu rumah tangga. Tindakan KDRT dapat pula disebabkan stres akibat tekanan hidup dan beban kerja yang terbentuk karena lingkungan kapitalis, pun juga tabiat istri yang lisan dan pergaulannya tidak terjaga karena lingkungan liberal, dan sebagainya. Memang tidak bisa dimungkiri, kondisi pasangan suami istri sangat terpuruk sehingga menyebabkan keretakan dalam rumah tangga.


Inilah akibat dari sistem sekuler kapitalisme yang telah terbukti gagal dalam menyelesaikan KDRT. Bahkan sistem sekuler kapitalis ini sejatinya merupakan biang terjadinya seluruh problematika rumah tangga, termasuk KDRT itu sendiri.


Kasus KDRT kian meningkat dan aturan yang dibuat pun tidak berefek jera bagi para pelakunya. Karena aturan sekarang merupakan buatan manusia itu sendiri, sementara aturan Allah mereka campakkan. Jadi, aturan yang sekarang tidak berefek malah membuat manusia ingin melakukannya lagi. Inilah bukti bobroknya aturan yang berasal dari sistem sekuler kapitalis. 


Jadi, masalah KDRT merupakan masalah besar dan sistemis, banyak aspek yang berkaitan satu sama lain. Dan untuk menyelesaikannya tidak cukup sekadar parsial, misalnya menyelesaikan soal komunikasi pasangan suami istri saja. Tapi, lebih dari itu, harus diselesaikan masalah ekonomi, hukum, sosial, perundangan, bahkan pemerintahan. Intinya, masalah KDRT butuh solusi yang sistemis.


Syariat Islam turun ke muka bumi, terdapat seperangkat solusi bagi kehidupan manusia, termasuk dalam urusan berumah tangga. Islam mengatur hak dan kewajiban suami-istri dan mewajibkan keduanya untuk bekerjasama saling menolong, membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah.


Adapun beberapa hal solusi yang diberikan Islam agar tidak sampai terjadi KDRT yaitu: 


Pertama, Islam menentukan kehidupan persahabatan dalam rumah tangga. Pasangan suami istri diminta bergaul layaknya sahabat, bukan seperti atasan dan bawahan. Mereka menjalankan hak dan kewajiban masing-masing, sebagaimana tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 228.


Kedua, Islam memerintahkan pasutri agar bergaul dengan makruf. Suami berlaku baik dengan istri dan istri pun taat pada suaminya.


Allah Swt. berfirman, "Dan bergaullah dengan mereka secara makruf (baik)." (TQS. An-Nisa [4]: 19)


Ketiga, Islam menentukan kepemimpinan suami atas istri dalam rumah tangga.


Allah Swt. berfirman, "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, hal itu karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), juga karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian harta mereka." (TQS. An-Nisa [4]: 34)


Keempat, Islam memberikan cara penyelesaian masalah rumah tangga. Jika dalam kehidupan pasutri terjadi persengketaan yang dapat mengancam ketenteraman, Islam mendorong mereka untuk bersabar. Namun, jika masalah pasutri melampui batas, Islam memerintahkan ada pihak ketiga (dari keluarga pasutri) yang membantu menyelesaikan. Hal tersebut tertuang dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 35.


Apabila masalah keduanya (pasutri) tersebut tidak dapat diselesaikan, maka boleh bagi keduanya untuk berpisah.


Allah Swt. berfirman yang artinya, "Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya), Maha Bijaksana." (TQS. An-Nisa [4]: 130)


Masya Allah, itulah beberapa solusi yang Allah berikan kepada pasangan suami istri. Namun, keluarga akan rapuh apabila berdiri sendiri tanpa dukungan dari masyarakat dan negara yang memiliki perasaan dan pemikiran yang sama, yakni Islam.


Jadi, hanya dengan diterapkannya Islam secara kafah yang berlandaskan pada Al-Qur'an dan as-sunnah, maka tidak akan terjadi lagi hal-hal seperti KDRT dan kasus-kasus buruk lainnya. Karena dalam Islam juga memiliki aturan yang terperinci tentang segala hal dan Islam merupakan solusi tuntas untuk seluruh umat manusia. Itu terbukti ketika Islam mengusai dunia selama 14 abad lamanya. 


Wallahu a'lam bi ash-shawwab.


Penulis : Erni Setianingsih Masrullah

(Aktivis Dakwah Islam)