Demi Ekonomi, Kehidupan Liberal Suburkan "Kumpul Kebo"

Daftar Isi


siddiq-news.com - Liberal, kata yang biasa disematkan kepada orang yang mengambil kehidupan yang serba bebas. Bebas dalam beragama, berekspresi, berpendapat termasuk berkepemilikan. Gaya hidup liberal kerap kali berhubungan dengan sistem pergaulannya. Dimana berkaitan dengan interaksi antara laki-laki dan perempuan yang serba bebas, terkhusus pada perkara naluri seksual.


Pandangan hidup seperti ini telah merasuk dalam jiwa setiap individu, baik muslim maupun yang bukan. Bahkan jumlahnya juga sangat banyak. Apalagi populasi penduduk negara Indonesia juga tidak sedikit. Maka bisa dilihat bagaimana serba bebasnya gaya hidup para pemuda saat ini. Ironisnya hal itu dapat melanggar norma-norma agama.


Pandangan hidup liberal sendiri tidak hadir dengan sendirinya, karena sebelum itu sudah ada propaganda yang dilakukan untuk menjadikan gaya hidup seperti ini bisa diterima oleh khalayak masa, sehingga kebanyakan masyarakat menganggapnya sebagai hal yang biasa. Apalagi jika negara sudah memberikan payung hukum terkait penyaluran seks secara bebas ini atau biasa dikenal dengan perzinaan.


Perzinaan sendiri sudah masuk sebagai daftar pasal dalam perundang-undangan yang baru disahkan yaitu UU KUHP. Sebagaimana yang penulis kutip dari CNN Indonesia (06/12/22), bahwasanya KUHP menerangkan setiap perzinaan baik pelakunya laki-laki ataupun perempuan akan dipidana penjara paling lama satu tahun. Namun pengaduan ini akan terlaksana jika ada pihak dari keluarga atau pasangan yang sah mengadukan perzinaan tersebut.


Dari payung hukumnya sendiri menunjukkan ketidakpastian dan ketidakjelasan penetapan hukumnya. Sehingga pasal ini menjadi pasal yang kontroversial di mata masyarakat juga pemangku kepentingan. Bagaimana tidak, pasal peraturan ini bersinggungan langsung dengan dua sisi. Di sisi yang satu menginginkan pelegalan zina, mengingat di negara Indonesia sendiri baru dikembangkan pada aspek pariwisatanya yang tentu saja banyak orang asing yang akan datang. Sedangkan di sisi yang lain, bertentangan dengan norma agama terkhusus Islam yang penduduknya mayoritas kaum muslim.


Namun dengan banyaknya kontroversi yang terjadi, ternyata tidak menyurutkan niatnya untuk mengesahkan pasal ini. Karena yang dipikirkan hanyalah kepentingan semata, mengingat sebagian besar warganya memiliki gaya hidup bebas, terkhusus berkenaan mengenai perzinaan, tidak hanya antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga perzinaan sesama jenis. 


Hal seperti ini bahkan menjadi sesuatu yang lumrah, apalagi ketika sudah ada payung hukumnya. Sehingga aktivitas "kumpul kebo" akan semakin maraklah terjadi. Semua disebabkan gaya hidup liberal yang diambil serta dijadikan sebagai pandangan hidup. Bahkan yang lebih miris lagi, gaya hidup liberal ini sudah bukan hanya dilakukan oleh non-muslim saja, tetapi kaum muslim juga.


Tidak mengherankan sebenarnya, mengingat gaya hidup seperti ini merupakan pemekaran pandangan hidup yang dimulai dari penerapan sistem Kapitalisme. Dimana sistem Kapitalisme sendiri merupakan akidah yang berasaskan sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan, kemudian menjurus kepada pemisahan agama dari negara. Maka jelaslah akar masalah dari semua ini. Maksudnya, ketika kehidupan terpisah dengan agama, akan menyebabkan kesenjangan antara satu dengan lainnya, termasuk mengenai aktivitas yang dilakukan.


Pemisahan ini, menjadi awal mula berbagai kerusakan terjadi, terkhusus kerusakan moral yang menjadi titik awal terjadinya "kumpul kebo". Jika akar masalah ini terus dibiarkan maka akan lebih fatal lagi yang terjadi. Di sisi lain, sistem ini hanya memikirkan cara dalam menyelamatkan materi, bukan rakyat. Sehingga aktivitas "kumpul kebo" ini akan tetap dibiarkan selama mendatangkan keuntungan bagi sektor ekonomi negara atau kantong para oligarki.


Sebagaimana dalam sektor pariwisata yang dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi negara, dimana yang disasar adalah para wisatawan asing atau turis. Yang tentu saja, para turis tidak akan datang ke tempat yang menetapkan perzinaan itu dilarang. Oleh sebab itulah, aktivitas "kumpul kebo" ini akan tetap dibiarkan selama mendatangkan keuntungan kembali lagi. Kemudian tidak akan ada juga yang mau berhenti melakukan perzinaan ini, mengingat hukumannya ringan dan bisa terjadi hanya ketika ada pelaporan.


Berbeda dari sistem Kapitalisme, sistem Islam justru menunjukkan kepastian dan ketegasan dalam memutuskan hukum serta persanksiannya. Dimana segala bentuk perzinaan diharamkan secara mutlak. Dengan persanksian yang berbeda-beda tingkatannya tergantung pelaku dan aktivitas yang dilakukannya. Misalnya, pezina laki-laki maupun perempuan yang belum menikah kemudian berzina maka akan didera atau dicambuk 100 kali, kemudian bagi pezina laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah kemudian berzina akan dikubur hingga tersisa kepalanya saja dan dilempari kerikil hingga mati.


Satu lagi, hukuman yang akan didapatkan oleh laki-laki yang menyerupai perempuan atau sebaliknya, maka akan diasingkan dari tempat tinggalnya di tempat yang sangat jauh dari permukiman penduduk bahkan di hamparan padang pasir. Namun pelaku akan dibebaskan sehari atau dua hari untuk membeli kebutuhannya sehingga tidak mati kelaparan. Hal ini merupakan kasih sayang sekaligus bentuk kepedulian negara dalam menjaga rakyatnya.


Begitu pula posisi pemimpin di dalam Islam adalah ra'in (pengurus) umat. Pemimpinlah yang harus mendedikasikan hidupnya untuk melayani umat termasuk menjaga harkat dan martabat setiap rakyatnya sebagai manusia. Yakni dimulai dari penetapan hukum yang tegas sesuai dengan perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya. Maka hukumnya ini berdasar kepada kedua sumber hukum yakni Al-Qur'an dan As-sunah. Panduan hidup yang utuh, tetap dan menyeluruh. 


Bahkan Rasulullah saw. menjamin setiap manusia yang tetap berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan As-sunah, sungguh mereka tidak akan tersesat. Maka hendaklah kita meninggalkan sistem buatan manusia yakni liberalisme, kapitalisme, demokrasi dan sekulerisme. Kemudian menggantinya dengan sistem Islam yang hanya diterapkan oleh Negara Khilafah Islamiyah yang mengikuti metode kenabian.


Wallahu a'lam bi ash-shawwab.


Penulis : Siti Nurtinda Tasrif

(Aktivis Dakwah Kampus)