Gurita Korupsi di Lembaga Peradilan, Mungkinkah Bisa Diakhiri?

Daftar Isi


Penulis : Ummu Ainyssa

(Kontributor Media Siddiq News)


Siddiq-news.com -- Kondisi penegakan hukum terkait kasus korupsi di tanah air makin hari makin membuat kita mengelus dada. Berulang kali sindiran dilemparkan mulai dari yang halus hingga yang tajam pun seolah tidak membuat para koruptor bergeming ataupun malu. 

Belakangan Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dan menetapkan EW, seorang hakim yustisial sebagai tersangka ke-14 dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK menduga terdapat uang suap senilai 202.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp2 miliar untuk mengurus perkara pidana dan perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. 

Sebelumnya dua hakim yustisial lainnya berinisial ETP dan PN, serta dua hakim agung SD dan GS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan demikian hingga saat ini sudah ada 14 tersangka yang terlibat kasus suap di MA, yakni hakim agung (2), hakim yustisial (3), pengacara (2), pegawai kepaniteraan MA (5), dan debitur KSP (2). 

Menanggapi kasus di MA ini, mantan hakim agung, Profesor Gayus Lumbuun pun ikut geram. Menurutnya, persoalan dalam promosi, penempatan, dan mutasi hakim yustisial diyakini membuka celah awal korupsi di MA tersebut. Menurutnya Tim Promosi dan Mutasi (TPM) tidak cukup ketat dalam penyeleksiannya dan dengan mudah meloloskan para hakim tersebut. Padahal hakim-hakim ini adalah ujung tombak peradilan. Sementara berdasarkan data KPK, dalam satu dekade terakhir terdapat 21 hakim yang terjerat kasus korupsi. Jumlah ini belum termasuk hakim yang terlibat dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

Senada dengan hal itu, sebagaimana diberitakan oleh media BBCNews, (20/12/2022), bahwa peneliti dari PUKAT-UGM, Zaenur Rohman mengemukakan bahwa pembaruan di MA masih belum mampu menghilangkan praktik jual-beli perkara. Menurutnya, salah satu penyebabnya karena penegak hukum itu memiliki wewenang yang besar, dengan kontrol yang sangat kecil. Inilah yang kemudian menyebabkan potensi pelanggaran makin besar. Bahkan ia menyebut bahwa "kasus peradilan" ini sudah menggurita sejak sebelum era reformasi.

Kasus korupsi di Indonesia sudah demikian parahnya. Kasus EW ini jelas menambah panjang daftar kasus korupsi di lembaga peradilan. Hal ini menunjukkan betapa rusaknya sistem hukum di negeri ini. Pemberantasan korupsi laksana mimpi, melihat masih seringnya pembelaan terhadap para koruptor ini. Bagaimana tidak, OTT yang dilakukan oleh KPK malah dianggap merusak citra bangsa ini dan membuat negeri terlihat jelek. Itulah yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam acara Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta, Selasa, 20/12/2022. Meski kemudian mendapat cercaan dari berbagai pihak, namun ungkapan tersebut tetap dibenarkan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD. 

Sanksi yang diterapkan pun tidak pernah membuat para koruptor jera. Berdalih menganggap koruptor sebagai "penyintas korupsi" atau korban, mereka pun sering mendapat keringanan hukuman. Belum lagi kondisi di dalam penjara yang penuh dengan fasilitas mewah seperti yang dihuni oleh mantan ketua DPR Setya Novanto, tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP yang ditahan di Lapas Sukamiskin yang sempat viral. Dikutip dari media Merdeka (19/7/2021) ternyata ia singgah di dalam kamar penjara berukuran dua kali lipat dari kamar yang lainnya, lengkap dengan berbagai barang mewah. Ia juga beberapa kali tertangkap kamera dengan santainya berada di luar lapas. 

Alhasil, para koruptor tidaklah merasa sedang dipenjara, yang ada seolah mereka hanya sedang pindah tempat tinggal sementara saja. Dengan penanganan seperti ini, jangan harap bahwa kejahatan para koruptor yang menggarong uang rakyat akan sirna dari negeri ini. Maka dengan melihat berbagai kasus ini, sudah seharusnya menjadi pengingat pada seluruh umat bahwa sesungguhnya sistem saat ini telah rusak dan tak akan mampu memberantas korupsi. Sekalipun ditahan itu tidak akan membuat mereka jera. Yang ada hanya akan menumbuh suburkan para koruptor yang lain. 

Hal ini berbanding terbalik dengan penanganan dalam sistem Islam. Penanaman iman dan takwa menjadi standar utama dalam pemilihan para pegawai dan pejabat. Dengan ketakwaan yang tertanam dalam dirinya tentu akan membentengi mereka melakukan tindak kejahatan korupsi. Selama menjabat mereka akan mendapatkan gaji yang layak serta terpenuhi segala macam kebutuhannya. Gaji ini nantinya akan diaudit secara teliti. Jika ada harta selain gaji yang ia terima, baik itu berupa hadiah, fee, pungutan, suap, dan lainnya, maka harta tersebut merupakan ghulul (penggelapan harta) yang hukumnya adalah haram. Jika ada penambahan harta dari pejabat atau pegawai yang tidak wajar, maka mereka harus bisa membuktikan dari mana harta tersebut ia peroleh. Jika tidak bisa, maka harta tersebut akan disita dan dimasukkan ke dalam kas negara. Hal ini disebut sebagai pemiskinan terhadap koruptor. 

Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim pernah meriwayatkan hadis Rasulullah saw., "Barang siapa yang kami angkat untuk suatu tugas dan telah kami tetapkan atasnya gaji, maka apa yang dia ambil selain dari gaji itu adalah harta ghulul."

Selain itu Islam juga memberikan hukuman yang bisa memberikan efek jera bagi para koruptor dalam bentuk sanksi ta'zir. Hukuman ini bisa berupa tasyhir (pewartaan/ekspos), denda, penjara yang lama, atau bahkan hukuman mati, tergantung tingkat dan dampak korupsinya. Penerapan hukum ini bukan hanya diterapkan kepada para pejabat saja, melainkan juga kepada orang-orang dekatnya.

Dari sini jelas, bahwa sistem yang bisa mengakhiri gurita korupsi di negeri ini hanya bisa dijalankan di bawah kepemimpinan yang bertakwa, amanah dan takut kepada Allah Swt.. Sebab dengan ketakutannya ini, ia akan berkomitmen secara tegas untuk menjaga harta rakyat dan negara. Pemimpin yang akan menunjuk dan memilih pejabat dari orang-orang terbaik, bertakwa, serta memiliki profesionalitas. Bukan menunjuk pejabat hanya karena kedekatan, hubungan kekerabatan, kolega, pertemanan atau kelompok. Pemimpin seperti ini hanya akan kita temukan dalam sistem yang juga menjunjung tinggi ketakwaan kepada Allah Swt., yakni sistem Islam yang menerapkan syariat Islam secara kafah. 

Wallahu a'lam bi ash-shawwab.