Hukum Islam: Adil dan Sempurna

Daftar Isi


Penulis : Nazwa Hasna Humaira

(Pelajar dan Aktivis Dakwah)


Siddiq-news.com -- Keimanan seseorang bukan hanya dilihat atau pun diukur dari segi pengakuan dan sebatas klaim saja. Akan tetapi, sebenarnya keimanan menuntut adanya sebuah pembuktian. Allah Swt. berfirman:


فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا


"Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim atas perkara apa saja yang mereka perselisihkan, lalu mereka tidak merasakan dalam hati mereka keberatan atas keputusan hukum apapun yang kamu berikan, dan mereka menerima (keputusan hukum tersebut) dengan sepenuhnya." (QS. an-Nisa’ [4]: 65)


Berdasarkan ayat ini, menurut Syaikh Wahbah az-Zuhaili di dalam At-Tafsîr al-Munîr, ia mengatakan bahwasanya keimanan seseorang agar mencapai kedudukan  yang haq perlu memenuhi tiga sifat: Pertama, dia menjadikan Rasul saw. sebagai pemutus hukum dalam semua perkara. Karena, apapun yang ia putuskan sudah pasti benar dan wajib dipatuhi. Kedua, tidak ada keberatan dalam dirinya atas apa pun yang Rasul saw. putuskan. Dalam dirinya terdapat keridhaan dan keikhlasan untuk menerima keputusan itu. Ketiga, ia patuh sepenuhnya dan menerima keputusan hukum secara total tanpa keberatan, pembelaan atau penyelisihan.


Rasul saw. merupakan utusan Allah Swt. untuk hamba-hambaNya di muka bumi dan sebagai penuntun kebenaran dengan membawa Al-Qur'an juga hadis sebagai pedoman hukum bagi umat-Nya dalam menuju kehidupan yang bercahaya.


Dari hal ini, dapat dikatakan bahwasanya Rasul saw. adalah seorang hakim dalam memutuskan segala perkara kehidupan. Dan, menjadikan Al-Qur'an juga hadis sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah yang sedang terjadi.


Sebagai seorang hamba atau pun umat manusia, ketika telah lahir sebuah aturan dan telah diputuskan ketetapannya  oleh rasul saw., Maka, wajib untuk ditaati dan menerima keputusan itu dengan lapang dada. Menuju kehidupan yang terang-benderang tak ada alasan bagi umat untuk menolak hal tersebut.


Namun sayangnya, saat ini keadaan umat telah menyimpang Jauh dari aturan Islam, yang digunakan sebagai sebuah sistem sempurna dalam kehidupan. Mereka diperdaya aturan yang hanya berlandaskan sebuah materi saja, tanpa melihat halal atau haramnya, baik atau buruknya, dan lain sebagainya. 


Contoh kasusnya adalah rancangan KUHP yang saat ini menggantikan kedudukannya dari KUHP warisan kolonial Belanda. Karena, masyarakat telah merasa terdiskriminasi, telah tampak ketidakadilan, dan berbagai harapan yang dikecewakan oleh KUHP dahulu tersebut. Saat ini, dengan adanya aturan baru yang telah tertulis dalam KUHP, masyarakat berharap akan memperoleh kehidupan yang lebih baik.


KUHP pun akhirnya telah disahkan oleh pemerintah, akan tetapi harapan-harapan masyarakat terhadap KUHP ini nyatanya hanyalah angan-angan belaka.. Sebab, masih banyak pihak yang mempermasalahkan keberadaannya. Alasannya, dikarenakan masyarakat menilai KUHP baru bukannya mengikis potensi otoritarianisme. Sebaliknya, KUHP yang baru malah makin membuka peluang dan potensi munculnya otoritarianisme baru.


Mental pemerintah demokrasi sangat tidak menerima kritik yang diberikan dari masyarakat. Hingga terdapat aturan yang mempidanakan penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan. Hal itu mampu menjadi alat untuk mempersempit kritik. Selama ini tanpa aturan yang bersifat pidana saja, banyak pihak merasa dipersulit untuk menyampaikan kritik melalui menyalurkan aspirasi.


Bahkan, dalam aturan KUHP ini tidak adanya sanksi bagi pelaku LGBTQ+ (lesbian, gay, biseksual, transgender, queer dan intersex. Adapun tanda + menggambarkan perwakilan orang yang tidak mengidentifikasi gender atau orientasi seksua) yang membuat resah masyarakat. Pada kenyataannya  aturan KUHP saat ini dengan yang dahulu tak ada bedanya, karena kedua aturan ini tak membangkitkan kondisi masyarakat. Seharusnya pemerintah menyadari kondisi yang tengah dialami rakyat.


Realitasnya, dengan disahkannya KUHP tersebut tidak membawa kemaslahatan apapun. 

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwasanya aturan buatan manusia yang bersumber dari hawa nafsu, merubah kondisi masyarakat. Dan, pada akhirnya, justru kegagalan yang harus diterima oleh pemerintah. Sehingga hal tersebut akan berimbas pada masyarakat.


Beginilah faktanya jika sistem kehidupan Sekuler Kapitalisme diterapkan. Aturan yang dibuat oleh pemerintah, harus sejalan dengan kepentingan pembuat kebijakan, yakni Barat. Sehingga rancangan KUHP yang telah disahkan bukan untuk memperbaiki kondisi masyarakat. 


Berbeda halnya, bilamana aturan Islam diterapkan. Sistem yg bersumber langsung dari Allah Swt. melalui perantara Rasul saw. yang sudah jelas kebenaran dan terbukti mampu  membangkitkan kembali umat agar dapat keluar dari gerbang kejahiliahan.


Sebuah aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk solusi dari setiap problematika yang dihadapi umat. Allah Swt. telah menegaskan di dalam Al-Qur'an bahwa Islam, yang mencakup akidah dan syariah, telah Dia sempurnakan dan ridhai untuk manusia. Allah Swt. berfirman:


"... Janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu ...." (QS. Al-Maidah: 3)


Dalam ayat ini, aturan Islam telah menyangkup dalam hal hukum pidana yang terdapat dalam sebuah pemerintahan. Allah Swt. pun telah menegaskan bahwa hanya Islam yang pembawa rahmatan lil ‘alamin karena pasti mendatangkan kemaslahatan dan mencegah kemadaratan dari umat manusia dan alam.


Hukum pidana Islam tentu memberikan kemanfaatan di dunia dan akhirat. Karena, hukum pidana Islam itu memiliki sifat jawâbir dan zawâjir. Bersifat jawâbir karena penerapan hukum pidana Islam akan menjadi penebus dosa bagi pelaku kriminal yang telah dijatuhi hukuman yang sesuai syariat Islam. 


Hukum pidana Islam juga bersifat zawâjir, yakni dapat memberikan efek jera bagi pelakunya dan membuat orang lain takut untuk melakukan tindakan kriminal serupa.


Dengan demikian, tak ada yang lebih indah jika hukum Islam kembali diterapkan secara kafah dalam kehidupan. Tidak akan ada kejahatan yang membrutal seperti saat ini, semua permasalahan umat akan teratasi dengan tuntas tanpa menimbulkan permasalahan lainnya, dan kebangkitan suatu negeri akan terasa oleh seluruh umat. Wallahu a'lam bi ash-shawwab.