Larangan Zina di Luar Nikah, What?

Daftar Isi


Penulis : Widi Mulyani

(Pemerhati Remaja)


Siddiq-news.com -- Sob, tahu gak sih? Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi KUHP 6 Desember lalu. Dengan disahkannya KUHP ini mendapat respon positif, tapi tak sedikit yang merespon negatif. Pasalnya dalam undang-undang tersebut ada aturan baru yang mengkriminalkan pelaku seks di luar nikah. 


Substansi KUHP baru tersebut juga mendapat sorotan dari media asing. Salah satunya dari media Australia SBS, yang mengatakan bahwa undang-undang ini mendapat dukungan dari semua partai politik  untuk melarang seks di luar nikah dan melarang hidup bersama bagi pasangan yang belum menikah. Warga Negeri Kanguru ini memang dikenal suka berkunjung ke Bali. Bahkan diketahui pelancong dari negeri ini mencapai satu juta setiap tahunnya. Kemudian, media asal Inggris BBC International pun mengutip bahwa selain turis asing, penduduk lokal pun merasa hawatir akan dipenjara jika ada keluarga dekatnya yang melaporkan dirinya karena telah tinggal bersama kekasihnya yang belum menikah.


Undang-undang baru ini dianggap berbahaya, karena mengancam industri pariwisata serta menghentikan investasi internasional dalam industri ini. Bahkan disebut sebagai "bencana" oleh para pengkritiknya dan  dianggap melanggar hak asasi manusia, karena melarang hidup bersama bagi pasangan yang belum menikah juga membatasi kebebasan dalam politik dan agama. Sehingga KUHP baru ini diperkirakan akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 


Dari sini bisa terlihat jelas bahwa para pengkritik berpihak pada perilaku sesat yang diharamkan oleh agama. Perzinaan di luar pernikahan mendapatkan angin segar menunjukan kebebasan perilaku yang tidak mau diatur oleh agama. Inilah gambaran rusaknya masyarakat saat ini yang hidup dalam aturan sistem kapitalis sekuler. 


Di sisi lain juga menunjukkan bagaimana sekulernya pola berpikir para anggota dewan yang memasukkan perkara zina dalam delik aduan dengan membatasi pelapor hanya dari keluarga terdekat saja. Sehingga secara tidak langsung seolah membolehkan perzinaan. Bahkan negara pun mentolerir perilaku zina tersebut. Karena orang yang bukan keluarga terdekat, bahkan satpol PP atau polisi tidak dapat melakukan aduan atau penggerebekan jika sedang terjadi perzinaan di luar nikah.


Inilah gambaran peraturan sekuler yang tengah bercokol di negeri kita. Peraturan yang memisahkan agama dari kehidupan. Memisahkan agama dari negara. Padahal negeri ini beragama mayoritas Islam, melarang perbuatan yang diharamkan oleh agamanya. Tapi kemaksiatan seperti halnya perzinaan ini, yang jelas diharamkan oleh Islam malah dibolehkan dan dibiarkan. 


Padahal dalam Al-Qur'an surat Al-Isra ayat 32 الله تعلى berfirman :


وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً



Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."


Dalam ayat tersebut jelas perbuatan mendekati zina saja dilarang. Apalagi perbuatan zina tentunya diharamkan dalam Islam. Karena merupakan perbuatan keji dan jalan yang buruk bagi Allah 

Swt.

Dalam Al-Qur'an surat An-Nur ayat 2, berisi tentang hukuman dari para pelaku zina  الله تعلى berfirman:


الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ



Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."



Dari ayat di atas mengandung ketentuan bahwa hukum perzinaan bagi pezina perempuan maupun laki-laki yang belum pernah menikah berupa deraan untuk masing-masing pezina sebanyak seratus kali jika perbuatannya terbukti benar. Dan yang sudah menikah dengan dirajam. Dimana pelaksanaan hukuman bagi para pezina ini hendaknya disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. Untuk menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang melihat dan mendengarnya.


Hukuman bagi pelaku zina ini dipertegas dalam sebuah hadis sebagai berikut:

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Artinya: "Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam." (HR. Muslim)

Dari ayat dan hadis di atas menggambarkan bahwa zina adalah perbuatan dosa besar. Sehingga pelakunya harus mendapat hukuman yang sedemikian pedih. Hukuman dalam Islam ditetapkan oleh Allah Swt. untuk memberikan efek jera dan mencegah manusia dari perbuatan zina. 

Walhasil, kita harus menyadari bahwa kita butuh aturan Islam diterapkan dalam kehidupan ini. Dengan diterapkannya aturan Islam inilah maka umat akan memiliki kepribadian Islam. Jika umat mempunyai kepribadian Islam, maka umat akan menjauhkan diri dari pelaku maksiat. 

Akan tetapi, penerapan aturan Islam dalam kehidupan harus secara kafah dalam bingkai Khilafah Islamiyah. Karena dengan Khilafah inilah maka hukum Islam yang ada di dalam Al-Qur'an dan hadis terlaksana secara sempurna.


Dengan demikian maka akidah warga negaranya akan terjaga. Karena salah satu tugas negara dalam Islam adalah sebagai perisai, pelindung untuk menjaga akidah umatnya. Sehingga menjadikan umatnya tercegah untuk  melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah, termasuk di dalamnya zina. 

Jika saat ini kita masih hidup dalam sistem Kapitalisme sekuler, maka sudah menjadi kewajiban kita sebagai seorang muslim untuk memperjuangkan tegaknya Khilafah Islamiyah dalam kehidupan. Semoga Khilafah Islam segera tegak memayungi Bumi Pertiwi ini. Agar keberkahan dan kemuliaan diturunkan Allah kepada kita semua. Wallahu a'lam bi ash-shawwab.