Miras, Biang Keladi Rusaknya Generasi
Penulis: Arini Faaiza
(Ibu Rumah Tangga, Member AMK)
Siddiq-news.com -- Minuman keras atau Miras merupakan induk dari segala kejahatan, oleh karena itu seharusnya pembuatan maupun peredarannya dilarang. Di Indonesia sendiri, miras tidak boleh diperjualbelikan secara bebas, bahkan ada sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Namun, hukuman yang mengancam tidak menjadikan para pembuat miras kapok dan berhenti berproduksi. Berulangkali terungkap, pelakunya ditangkap namun tak urung peredaran dan lokasi pembuatannya masih tetap ada, hanya berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain.
Beberapa waktu yang lalu, gudang miras ditemukan di komplek Kencana Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, tepatnya di jalan Suplier II Blok V. Tempat tersebut akhirnya digerebek oleh jajaran satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung. Setelah diselidiki, bangunan tersebut merupakan pusat distribusi miras ilegal yang disebar ke berbagai wilayah di kota Bandung. Diduga mereka sudah beroperasi bertahun-tahun lamanya, keberadaanya baru terungkap setelah ada salah seorang warga yang curiga dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Dalam penggerebekan ini, berhasil ditangkap seorang pelaku berinisial NP. Dalam aksi tangkap tangan tersebut, polisi berhasil menyita 8.400 botol minuman keras berbagai merek.
Sebagaimana dikutip dari media Kompas (9/12/2022), konon penggerebekan tersebut bukan kali pertama dilakukan, tapi sudah ketiga kalinya yang dilakukan di rumah yang lainnya. Sekalipun warga sudah curiga dengan aktivitas peredaran miras ini, namun pelaku tidak pernah menjualnya pada penduduk sekitar, bahkan ia dikenal sebagai orang yang baik dan pandai bergaul.
Menjelang natal dan tahun baru, Polresta Bandung gencar melakukan kegiatan Operasi Pekat Lodaya, yang salah satu objek operasinya adalah razia miras. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan natal dan tahun baru berlangsung tertib, aman dan nyaman, terbebas dari berbagai gangguan. Namun sungguh sangat disayangkan upaya pemberantasan miras hanya dilakukan pada momen tertentu saja. Tidak berkesinambungan dan terkesan hanya sebatas rutinitas pihak yang berwajib.
Padahal peredaran miras di tengah masyarakat dapat menimbulkan bahaya yang sangat besar, terlebih bila dikonsumsi oleh generasi muda. Mereka yang seharusnya fokus belajar dan berkarya, menjadi lemah akibat mengkonsumsi miras. Tidak hanya bisa merusak pribadi peminumnya tapi juga mampu menutup akal sehatnya. Miras juga menyebabkan terjadinya berbagai kejahatan seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, dan lain sebagainya. Selain itu, peminum miras yang sedang mabuk bisa membahayakan orang-orang sekitarnya. Contohnya banyak kasus kecelakaan lalu lintas, karena pengemudinya sedang mabuk. Begitu banyaknya bahaya yang ditimbulkan oleh miras, tidak heran jika minum miras ini disebut ummul jaraim atau induknya kejahatan.
Selama ini peredaran miras diatur melalui Perpres No. 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Hal ini berarti miras tidak dilarang di negeri ini, hanya saja peredaran dan pembuatannya dibatasi. Industri dan perdagangan miras tetap diberi izin karena diklaim memberikan manfaat secara ekonomi, yakni berupa pendapatan negara.
Aturan yang tidak tegas dari penguasa mengakibatkan peredaran miras semakin mengkhawatirkan. Hal ini terjadi karena diterapkannya aturan yang berlandaskan pada kapitalisme sekuler. Aturan ini senantiasa mengedepankan keuntungan secara materi tanpa mempertimbangkan baik-buruk atau halal-haram. Alhasil, manusia diberi kebebasan untuk membuat aturan, dengan menjadikan manfaat sebagai tolok ukur bagi segala sesuatu. Itu sebabnya, sekalipun miras disadari berbahaya namun penyebarannya masih tetap diizinkan walau dengan pembatasan dan pengawasan. Karena masih dianggap bermanfaat secara ekonomi maka keberadaannya masih dibiarkan.
Padahal Islam sejak awal telah menetapkan kemadaratan yang bisa ditimbulkan oleh miras (khamr) ini. Keharamannya telah secara gamblang disebutkan oleh Allah Swt. dalam QS. Al-Maidah ayat 90 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan."
Penguasa dalam negara yang menerapkan aturan Islam akan memberikan sanksi kepada mereka yang terlibat dalam peredaran miras sesuai dengan hukum syariat Islam. Apabila syarak mengharamkan, maka kebijakan penguasa pun mengharamkan tanpa pertimbangan manfaat sedikit pun. Sebab manfaat yang diperoleh dari miras tidak bisa dibandingkan dengan dosa yang didapat karena melanggar larangan Allah. Untuk itu pemimpin dalam negara Islam tidak akan ragu menutup industri miras, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kebahayaannya sekaligus menerapkan aturan yang tegas sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah.
Karena itu, Islam memberikan sanksi yang tegas bagi peminum miras ini beserta sembilan pihak yang terlibat di dalamnya. Bahkan sanksi bagi pelaku telah sangat jelas ditetapkan, yaitu berupa cambukan 40 kali seperti yang dilakukan oleh Rasulullah dan Abu Bakar atau 80 kali seperti yang terjadi pada masa kepemimpinan Umar bin Khaththab.
Sementara sanksi bagi sembilan pihak selain peminum, hukumannya berupa takzir yang bentuk dan kadar sanksinya ditentukan oleh pemimpin kaum muslim. Sembilan pihak itu di antaranya adalah orang yang menuangkan, menjual, membeli, memeras, yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya. Produsen dan pengedar miras selayaknya dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminum miras. Sebab, mereka menimbulkan bahaya yang lebih besar dan lebih luas bagi masyarakat.
Pemberian sanksi terhadap para pelaku pun harus dilakukan secara terbuka, dan disaksikan oleh masyarakat. Sanksi tegas yang diberlakukan bagi peminum miras dan sembilan pihak yang terkait akan menjadi penebus dosa bagi mereka, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain. Sehingga setelah eksekusi hukuman tersebut masyarakat akan berpikir berulangkali untuk meminum miras, apalagi menjadi bandar maupun pengedar.
Begitu banyak kerusakan dan bahaya miras, Oleh karena itu, miras harus dilarang secara total. Pemberantasannya harus dilakukan secara menyeluruh tanpa memperhatikan lagi sisi kemanfaatan secara materi dengan memberi sanksi tegas kepada orang-orang yang terlibat dalam bisnis miras. Semua itu hanya akan terlaksana saat hukum Allah diterapkan secara menyeluruh dalam naungan kepemimpinan Islam sebagaimana uraian di atas. Wallahu a'lam bi ash-shawwab.