Rusia Melarang L98T, Apa Kabar Indonesia?

Daftar Isi


SIDDIQ-NEWS -- L98T merupakan akronim dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Dimana L98T ini begitu marak dibicarakan bahkan menjadi isu yang tidak ada habisnya untuk diperbincangkan setiap harinya. Bukan hanya itu, isu ini sendiri bahkan mengarah kepada kebebasan berseksual. Dari hal tersebut, menghasilkan kepribadian yang tidak terbatas dan mengakibatkan penyaluran seksual pun menjadi tak terkendali termasuk melanggar fitrah.


Berbagai negara sangat mendukung terkait isu ini. Bahkan mereka memberikan label untuk para pendukung L98T ini dengan sebutan kaum pelangi, saking begitu terlihatnya dukungan yang diberikan. Ada juga bentuk dukungan melalui disahkannya undang-undang pernikahan sesama jenis dan juga negara yang mendukung secara tidak langsung yaitu Indonesia. Dimana Indonesia juga mendukung adanya L98T ini berdasarkan HAM dan pilar kebebasan yakni kebebasan berekspresi.


Dari banyaknya negara yang mendukung ini bukan berarti tidak ada negara yang menentangnya. Sebagaimana yang penulis kutip dari cnnindonesia.com (25/11/22) bahwa parlemen Rusia telah meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang kampanye maupun propaganda L98T. Jika RUU itu disahkan, pelanggar dapat didenda hingga setara Rp1.2 miliar. Pelarangan ini termasuk menggunakan berbagai media, baik dalam film, internet, hingga iklan.


Keputusan Rusia ini, memberikan dampak yang luar biasa. Dimana banyak kecaman datang dari masyarakatnya, baik dari kalangan individu maupun organisasi. Bahkan sampai membawa HAM juga kebebasan yang berkaitan dengan L98T ini. Tidak tanggung-tanggung, aktivis L98T pun ikut memberikan respon terkait keputusan di atas.


Begitu banyaknya pro dan kontra yang terjadi tidak pernah lepas dari asas yang menjadi awal mula hadirnya berbagai penyimpangan, yakni sekulerisme yang melahirkan sistem kapitalisme hingga liberalisme. Paham-paham ini begitu mendarah daging dalam tubuh individu masyarakat. Tidak hanya bagi non-Muslim bahkan kaum Muslim pun ikut terpengaruh. Lebih parahnya lagi, tak sedikit kaum Muslim yang mendukung sekaligus menjadi pelaku, entah itu lesbian, gay, biseksual atau transgender.


Di satu sisi, negara-negara yang mendukung L98T ini tidak melakukan apa-apa meski mereka mengetahui akibatnya akan seperti apa nantinya. Terlebih lagi negara Indonesia, negara yang paling banyak penduduk muslimnya bahkan setiap tahun selalu mengalami peningkatan jumlahnya. Indonesia tidak pernah menunjukkan ketidaksukaan terhadap L98T bahkan Indonesia cenderung bungkam sambil melakukan propaganda ke tengah-tengah masyarakat melalui film dan sebagainya. 


Kemudian Indonesia membawa kebebasan berekspresi bagi setiap individu masyarakat. Sehingga banyak warga negaranya yang menyalurkan dengan hal-hal yang tidak normal asalkan itu dapat memberikan kepuasan bagi diri pribadinya. Lebih dahsyat lagi, dengan bermodal kebebasan berekspresi menjadikan setiap pasal dalam undang-undang pasti ada yang bentrok baik itu mengenai UU ITE sampai HAM. Akibat bentrok antar aturan negara memberikan kebimbangan serta kebingungan di benak masyarakat. Pasal-pasal mana yang harus dipatuhi sedangkan semuanya tidak bisa dipilih karena sama-sama penting. 


Di satu sisi, warga negara Indonesia mulai ada yang menjadi pelaku L98T ini, sehingga bukannya tidak mungkin nanti di Indonesia akan ada undang-undang pelegalan L98T serta aturan-aturan yang mengekang pelaku L98T termasuk organisasi-organisasi yang ikut mempropagandakannya. Bahkan di beberapa wilayah ada yang menjadi tempat bermulanya keberadaan L98T. Sungguh ironi, negara yang mayoritas kaum Muslim ini ternyata tidak menjamin negaranya bisa menerapkan Islam secara menyeluruh. Itu karena pada dasarnya semua bergantung pada sistem yang digunakan sebuah negara yakni Kapitalisme yang berasaskan Sekulerisme yakni pemisahan agama dari kehidupan. Dimana hal tersebut menjurus pada pemisahan agama dari negara.


Oleh sebab itu, patutlah negara di dunia saat ini berkaca pada Negara Islam yang dipimpin oleh manusia yang mulia yaitu Rasulullah saw.. Negara satu-satunya yang menggunakan sistem Islam. Yang dengan sistem inilah setiap manusia setara hingga perbedaannya terletak pada satu sisi yakni bertakwa atau tidaknya dihadapan Allah Swt..


Dengan sistem Islam pula, setiap individu memiliki kebebasannya asalkan tidak melanggar hukum syara' yang ditetapkan oleh Allah Swt. dan rasul-Nya.


Islam juga menjaga agar setiap umat tetap dalam fitrahnya, baik dalam naluri mempertahankan diri, naluri beragama termasuk naluri seksualitas. Ketiga hal ini sudah diatur dalam Islam sehingga penyalurannya tidak pernah melanggar hukum Allah Swt. dan Rasulullah saw.. Sehingga setiap manusia tetap bisa merasakan kenikmatan dunia tanpa meninggalkan kewajiban untuk menggapai akhirat yakni surga yang luasnya seluas langit dan bumi.


Dengan memahami hal di atas, Islam ternyata tidak bisa diterapkan begitu saja tanpa hadir di tengah-tengah umat sebuah negara yang akan menerapkan sistem Islam seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. kemudian dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin yakni negara Khilafah Islamiyah. Sebuah negara yang akan menghantam segala bentuk kemaksiatan, keburukan, penyimpangan, dan pengingkaran. 


Wallahu a'lam bi ash-shawwab.


Penulis : Siti Nurtinda Tasrif

(Aktivis Dakwah Kampus)