Seks Bebas Menjamur, HIV/AIDS Tumbuh Subur

Daftar Isi


siddiq-news.com -- “Bagaikan jamur di musim hujan”. Peribahasa tersebut memiliki arti bahwa sesuatu yang tiba-tiba saja menjadi banyak –yang sebelumnya tidak sebanyak itu. Peribahasa tersebut sangat cocok menggambarkan penambahan jumlah pengidap HIV/AIDS di Indonesia. Sebab, pada tahun 1987 pengidap HIV di Indonesia dilaporkan hanya ada 4 kasus. Berselang sepuluh tahun yaitu 1997 hanya meningkat sebelas kali yakni menjadi 44 kasus saja, tetapi sepuluh tahun kemudian di tahun 2007 meningkat ratusan kali hingga mencapai 2.947 kasus dan dua tahun kemudian di tahun 2009 meningkat delapan kali yaitu mencapai 17.699 kasus. Sementara di tahun ini jumlah pengidap HIV/AIDS sudah mencapai 519.158 kasus.


Fenomena meroketnya jumlah pengidap HIV/ AIDS di tahun 2000-an ini sebabnya seperti musim hujan terhadap jamur yang menumbuhsuburkannya, yaitu seks bebas dan penyimpangan seksual yang menjamur di tahun tersebut. Hal yang lebih miris selain jumlah yang semakin banyak dan angka kematian akibat HIV/AIDS juga semakin banyak diderita oleh anak-anak dan para ibu yang berisiko menularkan pada anak yang dilahirkannya.

 

Sebagaimana dilansir oleh media tempo, (4 Desember 2022), bahwa data tahun 2021 sebanyak 3,1% penderita HIV berasal dari usia 15–19 tahun dan usia di bawah 4 tahun sebanyak 3,1% dan 1,4%. Hal ini akan menjadi ancaman besar bagi masa depan tentunya jika generasi baru saat ini memiliki harapan hidup yang lebih rendah akibat tertular virus berbahaya tersebut dari orang tua mereka. Sedangkan pengidap HIV/AIDS pada anak ini lebih sedikit jumlahnya yang mendapat pengobatan antireviral, sehingga beberapa organisasi memberi perhatian khusus. Di antaranya UNAIDS Indonesia, Jaringan Indonesia Positif, Ikatan Perempuan Positif Indonesia, Lentera Anak Pelangi, dan Yayasan Pelita Ilmu, membuat Aliansi Nasional untuk mengakhiri AIDS pada anak di Indonesia dalam rangka memperingati hari AIDS sedunia, 1 Desember 2022.


Data mencengangkan lainnya adanya penambahan signifikan jumlah pengidap HIV/AIDS di beberapa daerah karena merebaknya penyimpangan seksual penyuka sesama jenis. Media Liputan6 (2 Desember 2022) mengabarkan hal demikian. Satu di antaranya adalah Batam. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Batam, telah terjadi penambahan jumlah pengidap HIV sebanyak 442 orang di tahun 2022. Menurut Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Batam Melda Sari mengatakan, penularan tertinggi di kalangan pasangan jenis kelamin pria dengan usia produktif 25–49 tahun.


Infeksi baru HIV terus meningkat, memang bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di dunia. Di antaranya karena meningkatnya perilaku menyimpang pasangan sejenis dan seks bebas yang jadi budaya. Hingga menunjukkan bahwa budaya seks bebas dan perilaku seks menyimpang sesama jenis telah merebak di Tanah Air. Akibatnya  perempuan dan anak pun juga banyak yang tertular sulit untuk dihindari. Disebabkan perilaku seks bebas dan seks menyimpang sesama jenis juga tetap berhubungan seksual dengan lawan jenis.


Berbagai program yang ada tak akan mampu mencegah penularan karena solusi tidak menyentuh akar persoalan, apalagi legalisasi perilaku menyimpang justru diserukan. Negara bahkan sampai kekurangan biaya untuk menyediakan pengobatan bagi penderita. Negara saat ini selalu berfokus kepada pengobatan pada pengidap HIV/AIDS saja. Pemerintah tidak pernah serius menangani penyebab masalah tersebut, yaitu merebaknya seks bebas dan perilaku seks menyimpang penyuka sesama jenis. Bahkan pemerintah memiliki program pencegahan HIV dengan mengampanyekan penggunaan kontrasepsi berupa kondom yang diklaim mampu mencegah penularan HIV/AIDS. 


Adanya program tersebut justru semakin menumbuhsuburkan perilaku seks bebas dan seks menyimpang di tengah masyarakat. Sebab, sebagian masyarakat terlena dengan adanya kondom cukup aman untuk mencegah penularan HIV padahal kondom tidak 100%  mampu mencegah penularan HIV/AIDS dan penyakit seksual menular lainnya.


Hanya penerapan syariat Islam, yang mengharamkan semua kemaksiatan mampu mencegah penularan infeksi HIV/AIDS.  Sebab di dalam sistem Islam fokus terhadap akar masalah, yaitu perilaku seks bebas dan seks menyimpang penyuka sesama jenis yang sangat diharamkan di dalam Islam. Jangankan melakukan seks bebas mendekati, perzinaan saja sudah diharamkan. Sebagaimana firman Allah di dalam surat Al-Isra ayat 32. "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."


Di dalam sistem Islam pelaku perzinaan akan diancam dengan hukuman yang berat, cambuk bagi pelaku perzinaan yang belum menikah, sedangkan pelaku perzinaan yang sudah menikah diberikan hukuman rajam hingga mati. Hukuman tersebut bisa menjadi pencegah perilaku serupa dilakukan oleh pihak lain, hukuman tersebut juga bisa menjadi penebus dosa bagi pezina tersebut. Selain hukuman yang tegas, sistem Islam juga memiliki aturan sistem pergaulan dalam Islam yang mampu mencegah terjadinya perilaku seks bebas dan seks menyimpang sedini mungkin. 


Di antaranya ada larangan berkhalwat (berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), keharusan menundukkan pandangan terhadap lawan jenis yang bukan haknya, adanya perintah untuk menutup aurat dan berpakaian sempurna bagi laki-laki juga perempuan, adanya aturan pemisahan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan, adanya larangan tidur satu selimut meskipun sesama jenis.


Masih banyak seperangkat aturan lainnya yang mampu memberantas  perilaku seks bebas dan seks menyimpang seperti penyuka sesama jenis. Dengan memberantas perilaku seks bebas dan penyimpangan seksual tersebut akan mampu mencegah pengidap HIV/AIDS bertambah.


Seiring berjalannya waktu, pengidap HIV AIDS ini pun akan hilang. Oleh karena itu untuk mencapai tujuan Indonesia bebas HIV AIDS di tahun 2030 hanya bisa terwujud jika diterapkan sistem Islam yang sempurna oleh institusi negara.


Wallahualam bissawab.


Penulis : Leihana

(Ibu Pemerhati Generasi)