Fenomena Hamil di Luar Nikah, Kok Bisa?

Daftar Isi

 


Data Fantastis Terkait Dispensasi Menikah Anak Usia Sekolah Sangat Mencengangkan. Bukti Betapa Kini Terjadi Darurat Zina


Darurat Zina Tersebab Budaya Hedonisme dan Liberalisme Menyerang Diri Remaja


Penulis : Fitriani_teta

(Pegiat Literasi)


Siddiq-news.com -- Di awal tahun 2023 Indonesia mendapat berita mengejutkan dan membuat heboh jagad maya. Dikutip dari media Republika (17/01/2023) bahwa Kabupaten Lumajang terdata menjadi daerah yang mengeluarkan dispensasi nikah tertinggi, yakni mencapai 2.223. Perinciannya, terdiri atas 1.281 untuk anak perempuan dan 942 untuk anak laki-laki. Daerah selanjutnya adalah Kabupaten Malang dengan catatan 1.499 dispensasi nikah yang dikeluarkan.


Dikutip dari media Tribun Jambi (17/01/2023) bahwa pernikahan di usia dini untuk Kabupaten Batanghari terdapat 30 orang, Kabupaten Bungo 38 orang, Kota Jambi 33 orang, Kerinci 10 orang, Merangin 16 orang, Muaro Jambi 56 orang, Kabupaten Sarolangun sebanyak 50 orang, Sungai Penuh 7 orang, Kabupaten Tanjab Barat 96 orang, Kabupaten Tanjab Timur 58 orang, dan Kabupaten Tebo 33 orang. Total keseluruhan tercatat dari 11 kabupaten/kota yang menikah di usia dini yakni sebanyak 300 orang. 


Sungguh angka yang fantatis melihat remaja saat ini yang hamil di luar nikah. Hingga mereka mengajukan nikah di masa masih sekolah. Apakah ini bentuk solusi? 


Remaja Krisis Iman


Di tengah gempuran arus gaya hidup yang hedon dan sekuler, banyak generasi yang ikut arus dalam pusaran budaya liberal. Melalui media, hedonisme, liberalisme hadir di ruang interaksi generasi muda. Dari perfilm-an, syair lagu, sampai iklan, semua menghadirkan bayang-bayang yang meneror, bahkan sudah masuk ke dalam pikiran generasi. Di usia muda pada akhirnya remaja banyak teraktualisasi secara liar tanpa batas.


Iman remaja saat ini jauh dari ketaatan. Sekuler sudah menghujam di hati remaja, sehingga kita dapati sekarang mereka hanya disibukkan oleh urusan fun, food, fashion, dan love relationship. Ditambah perfilm-an yang disuguhkan, semua berupa gharizah nau. Semua yang terekam di otak anak hanya seputaran cinta, rasa, pergaulan. Dan inilah tontonan yang menjadi contoh remaja dalam menunjukkan perilaku. Alhasil, pergaulan yang diterapkan oleh generasi menghasilkan kerusakan yaitu hamil di luar nikah sampai kepada dispensasi nikah di usia muda. 


Pernikahan memang solusi atas munculnya keinginan untuk memenuhi tuntutan naluri nau (ketertarikan pada lawan jenis). Pernikahan di usia muda juga tidaklah salah dalam pandangan Islam. Islam justru menganjurkan kepada para pemuda yang telah mampu untuk menikah.


Rasulullah saw. bersabda, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah mampu menanggung beban, maka hendaklah segera menikah. Sebab, pernikahan itu menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa adalah perisai baginya.” (Muttafaq ‘alaih)


Maka jika diulas kembali betapa pernikahan itu tidaklah salah. Yang menjadi kesalahan dari kasus ini adalah ngebet menikah karena dalam kondisi telah berhubungan zina.  


Rasulullah saw. sendiri pun mengingatkan kepada umatnya akan beratnya hukuman zina. Dosa zina menurut Islam adalah tergolong dosa besar setelah syirik. Seperti dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. bersabda:


"Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah, setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya pada rahim wanita yang tidak halal baginya," (Ibnu Abi Al Dunya)


Bagaimana jika dunia harus diisi generasi yang lahir dari hasil hubungan haram? Nasab tidak bisa dipakai, anak dari hasil hubungan zina tidak bisa menjadikan ayahnya sebagai wali nikahnya kelak. Imam Syafi'i pernah menjelaskan bahwa dosa zina ialah utang. Seperti dalam Imannut Taqwa yang artinya: "Sebab ketahuilah oleh kalian bahwa sesungguhnya zina adalah utang. Dan sungguh utang tetaplah utang. Salah seorang dalam nasab/keturunan pelakunya pasti harus membayarnya." Nauzubillah.


Butuh Solusi Sistemik


Perzinaan memang sudah menjamur sejak masa jahiliyah Arab. Dari zaman ke zaman hingga saat ini zina sudah menjalar di kehidupan. Fakta menunjukkan bahwa keberadaan laki-laki dan perempuan dapat membangkitkan naluri nau' ataupun naluri mencintai, suka sama suka, menyayangi. Sehingga saat naluri itu terbangkitkan, akan terjadi interaksi seksual di antara keduanya.


Bukan berarti Islam melarang interaksi tersebut di atas. Ternyata Islam pun membolehkan adanya interaksi itu dalam beberapa hal. Di antaranya jual beli, kesehatan dan pendidikan. 


Islam hadir mengatur tata pergaulan karena Allah Maha Tahu, ketika laki-laki dan perempuan tercampur dalam hal yang tidak syar'i maka yang timbul adalah kemaksiatan. Islam tidak melarang interaksi sosial, tetapi semua sudah ditetapkan oleh Sang Maha Penciptanya manusia.


Dalam sistem aturan Islam, perempuan disibukkan oleh ilmu dan mereka terjaga oleh ilmu. Mari berkaca kepada sejarah peradaban Islam, potret perempuan saleha dan bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu yakni Ummu Al-Hasan. Beliau merupakan perempuan asal Andalusia (kini Spanyol) dan pernah berjalan dari Spanyol ke Baghdad untuk belajar hadis kepada Imam Ahmad bin Hambal. Dari kisah ini terdapat hikmah yang agung tentang mulianya perempuan dengan ilmu, khususnya ilmu agama. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Rasulullah dari Anas bin Malik, beliau Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,


“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR. Al Baihaqi)


Meski terhalang jarak dengan pusat peradaban Islam, ia tak patah semangat untuk belajar syariat. Identitasnya sebagai perempuan pun tak menghalanginya untuk menekuni ilmu agama sebagaimana para pria. 


Luar biasa, ini baru satu dari sekian banyak wanita. Maka apakah kita tidak bisa meneladani mereka?Sejatinya wanita adalah madrasatul ula. Jika ibunya saja terbentuk dari paham yang salah, maka sampai ke generasi keturunan yang ia lahirkan pun akan mengikuti paham ibunya. Waalahualam bisawwab.