Krisis Moral Generasi, Mengapa Bisa Terjadi?

Daftar Isi

 


Ratusan Pelajar SMP dan SMA di Beberapa Daerah Ramai-Ramai Meminta Dispensasi Menikah karena Hamil di Luar Nikah. Ada juga Siswi TK Diperkosa oleh Anak Usia SD.


Hamil di Luar Nikah, Pemerkosaan, Pelecehan Seksual pada Generasi Marak Terjadi di Alam Kapitalisme Sekuler Liberal.


Penulis : Binti Masruroh 

 

Siddiq-news.com -- Sangat miris melihat fenomena kerusakan moral generasi hari ini. Beberapa hari lalu publik dikejutkan dengan berita dari Ponorogo. Ratusan pelajar SMP dan SMA hamil di luar nikah. Mereka mengajukan permohonan dispensasi nikah dini karena sudah telanjur hamil di luar nikah. Sebagaimana dilansir oleh  laman Sindo News (11/02/20220) bahwa Yogya, Tangerang Selatan, Madiun adalah kota yang angka kehamilan pelajarnya sangat tinggi.


Tingginya angka hamil di luar nikah tentu saja menunjukkan betapa para remaja kita banyak yang telah melakukan perzinaan. Bahkan tidak sedikit yang melakukan aborsi (pengguguran kandungan). Berdasarkan catatan BKKBN pada tahun 2021, bahwa sekitar 20 persen kasus aborsi di Indonesia dilakukan oleh remaja.


Publik juga dikejutkan dengan berita dari Mojokerto. Sebagaimana dikutip dari media Liputan 6 (20/01/2023), bahwa seorang siswa TK berusia 6 tahun  menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh 3 anak SD yang masih berusia 7 tahun.

 

Maraknya perbuatan zina yang dilakukan remaja usia SMP dan SMA, juga adanya pemerkosaan yang pelakunya anak usia SD menunjukkan terjadinya krisis moral generasi yang menimpa negeri mayoritas muslim ini. Mengapa hal ini terjadi padahal secara tegas Islam mengharamkan perbuatan zina?


Allah Swt. melaknat perbuatan zina sebagai perbuatan yang keji dan jalan yang sesat. Allah berfirman dalam surat Al-Isra' ayat 32 yang artinya, “Janganlah dekati zina karena zina merupakan perbuatan yang keji dan jalan yang sesat."

 

Maraknya perzinaan ini merupakan buah dari penerapan sistem kapitalis sekuler liberal. Sistem kapitalis liberal  menjunjung tinggi kebebasan individu. Negara menjamin kebebasan beragama, berkepemilikan, berpendapat dan berekspresi. Individu bebas melakukan apapun dengan dalih hak asasi manusia.


Sementara sekularisme menjauhkan peran agama dalam kehidupan. Dampaknya generasi atau individu memiliki keimanan yang lemah, tidak paham terhadap ajaran agamanya. Tidak tahu batasan-batasan perbuatan yang dilarang. Perbuatannya didasarkan kepada gaya hidup liberal yang secara massif disebarluaskan melalui media sosial.


Sementara  muatan media sosial cenderung berbau seksualitas dan sensualitas. Dunia hiburan berupa lagu-lagu, drama, film, semua berbau seksualitas yang merangsang bangkitnaya naluri seksual. Konten-konten yang berbau pornografi maupun pornoaksi dapat dengan mudah diakses oleh siapapun termasuk anak-anak dan generasi. Bahkan konten pornografi maupun pornoaksi sering keluar begitu saja di HP yang dipegang oleh anak-anak. Sehingga kehidupan sosial remaja dan anak-anak diliputi oleh hal-hal yang berbau seksualitas. Anak-anak dan remaja yang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi akhirnya terjerumus pada perbuatan perzinaan. Ini merupakan bukti sistem sekuler tidak memberikan perlindungan terhadap moral generasi.

 

Dalam sistem kapitalis, perbuatan zina tidak dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum selama dilakukan suka sama suka. Perbuatan zina tidak dianggap sebagai kejahatan sepanjang  tidak ada yang melaporkan kepada yang berwajib. Adapun perbuatan zina yang berdampak pada kehamilan akan selesai dengan dispensasi nikah.

 

Hal ini berbeda dengan sistem Islam. Islam memiliki aturan yang paripurna untuk menjaga moral generasi. Setidaknya ada hal yang dilakukan negara untuk menjaga moral generasi. Yaitu menanamkan keimanan  individu, menumbuhkan budaya amar makruf dan penerapan syariat Islam oleh negara.


Untuk menanamkan keimanan individu, negara menerapkan sistem pendidikan Islam. Salah satu tujuan sistem pendidikan Islam adalah membentuk kepribadian Islam pada generasi. Generasi akan tumbuh menjadi individu yang memiliki keimanan yang kuat. Individu yang senantiasa terikat terhadap syariat Islam dalam setiap perbuatannya. Generasi yang tidak berani melakukan perbuatan zina, karena memahami zina adalah dosa besar yang dilaknat Allah dan akan mendapatkan sanksi berat dari Allah Swt..


Negara menumbuhsuburkan budaya amar makruf nahi mungkar. Ini merupakan aktivitas yang sangat mulia. Individu masyarakat akan memiliki kepedulian yang sangat tinggi apabila melihat ada indikasi kemaksiatan dilakukan oleh anggota masyarakat. Mereka akan segera dinasehati agar meningkatkan keimanan dan terikat terhadap syariat Islam. Tidak seperti dalam sistem kapitalis saat ini, masyarakat cenderung dididik untuk menoleransi perbuatan-perbuatan yang sebenarnya tidak sesuai dengan ajaran agama atas nama hak asasi manusia.


Sementara negara akan menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Di bidang sosial media, negara tidak akan membiarkan konten-konten yang berbau sensualitas dan seksualitas atau mengandung kemaksiatan menghiasi media. Semua hiburan yang ada di media harus sejalan dengan syariat Islam. Media berisi konten-konten yang mendorong generasi termasuk anak-anak untuk belajar dan mengembangkan pengetahuan dan meningkatkan keimanan. Sehingga generasi tidak akan terpapar oleh konten-konten yang berbau pornografi dan pornoaksi yang akhirnya mendorong mereka untuk menyebarkannya melalui perbuatan zina seperti pada penerapan sistem kapitalis sekuler saat ini.

 

Namun demikian apabila masih ada kemaksiatan berupa perbuatan zina, pemerkosaan atau pelanggaran kemaksiatan lainnya, maka Islam akan menerapkan sanksi yang sangat tegas. Kepada remaja yang berbuat zina (ghairu muhshan) maka diberi sanksi dengan dijilid sebanyak 100 kali dan apabila zina dilakukan oleh suami atau istri yang sudah/pernah menikah (muhshan) maka akan diberi sanksi rajam (dilempari batu atau sejenisnya sampai meninggal).


Prinsip sanksi dalam Islam adalah untuk menimbulkan efek jera atau mencegah terjadinya tindak kriminal yang baru (jawazir) dan sebagai penebus siksa akhirat  bagi pelaku (jawabir).

 

Dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah maka moral generasi akan terjaga. Lebih jauh akan terwujud generasi yang mulia, generasi yang memiliki kepribadian Islam. Generasi cemerlang calon pemimpin peradaban Islam. Wallahu a'lam bi ash-shawwab.