Kemiskinan Sebabkan Human Trafficking

Daftar Isi


Human Traficking Masih Menjadi Persoalan Pelik di Negeri Ini


Beragam Solusi Sudah Dicanangkan dan Dijalankan. Namun Aspek Inti Persoalan Berupa Kemiskinan Sistemik Cenderung Tidak Mendapat Porsi yang Memadai untuk Diselesaikan 


Penulis : Siti Nurtinda Tasrif

(Aktivis Dakwah Kampus)


Siddiq-news.com | Setiap manusia membutuhkan ekonomi yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Dengan ekonomi yang cukup, maka akan mampu memenuhi kebutuhan yang ada. Semahal apapun harga suatu barang nantinya, tetap saja akan dapat dipenuhi ketika memiliki perekonomian yang memadai. Namun dalam hal ini, timbul satu pertanyaan. Apakah semua masyarakat sudah memiliki ekonomi yang memadai? Sehingga cukup bagi mereka untuk dapat memenuhi kebutuhannya.


Masyarakat hidup bersama dan seharusnya cukup untuk saling membantu antara satu sama lain. Namun dengan hanya mengandalkan bantuannorang lain, tentu hal itu tidak akan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi mulai dari tidak memadai tempat tingal bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja masih sangat sulit.


Ironis memang, dengan SDA yang dimiliki negara Indonesia tetapi rakyat masih mengalami masalah yang sama yaitu kemiskinan. Masalah ini selalu saja menyerang masyarakat hingga kebanyakan masyarakat terjun menjadi imigran gelap. Bahkan mereka tidak menyadari bahwa dirinya sudah diperdagangkan.


Kemiskinan sendiri sudah menjadi strategi para oknum perdagangan manusia untuk menarik banyak orang agar bekerja di luar negeri. Padahal tujuan utamanya adalah menjualnya ke pihak asing.


Masalah perdagangan manusian sendiri, begitu menarik perhatian seluruh lini masyarakat terkhusus bagi pemerintah. Pasalnya dalam masalah yang dihadapi oleh masyarakat, pemerintah harus menjadi garda terdepan dalam membantu dan menyelesaikan setiap permasalahan masyarakat, salah satunya mengenai perdagangan manusia. Pemerintah sendiri sudah membicarakan sekaligus merundingkan solusi terbaik untuk mencegah human trafficking tadi, salah satunya dengan mengeluarkan peraturan.


Sebagaimana yang penulis kutip dari media kanimnunukan[dot]kemenkumham[dot]go[dot]id (02/03/2022), bahwasanya pada rapat koordinasi yang membahas Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2021 tentang SOP Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ini bertujuan untuk mengindentifikasi kendala dan tantangan dalam pencegahan dan penanganan TPPO.


“Melalui peraturan tersebut hak-hak saksi dan TTPO diupayakan dapat terpenuhi melalui mekanisme rujukan sesuai dengan SOP Pelayanan Terpadu Saksi dan Korban TPPO," ungkap Tria Rosalina Budi Rahayu (Kemen-PPA).


Maka peraturan di atas, diharapkan dapat menyelesaikan kasus human trafficking tadi. Mengingat masyarakat akan semakin terancam hidupnya di kala masalah ini tak pernah usai juga takan pernah ada yang namanya hidup dengan rasa aman. Karena khawatir kasus di atas dapat menimpa setiap elemen masyarakat yang ada di negeri Indonesia. Yang kebanyakan berada pada kelas ekonomi menengah ke bawah. Bahkan sebagian besarnya tidak memiliki tempat tinggal. Saking masalah ekonomi sendiri sudah bukan lagi masalah biasa tapi sudah menjadi penyakit yang kronis yang tidak ada obatnya kecuali dari negara yang dapat menyelesaikan masalah tersebut.


Karena kemiskinan adalah penyebab adanya perdagangan manusia. Rakyat yang sulit memenuhi kebutuhan akibat tidak tersedianya lapangan pekerjaan yang cukup, membuat masyarakat melakukan hal-hal yang di luar batas kewajaran yakni menjual manusia. Kemudian masyarakat yang mencari penghidupan harus rela ditipu dengan berbagai modus yang menggiurkan berupa gaji tinggi, dan sebagainya. Pada akhirnya human trafficking akan terus berulang. Seakan menunjukkan peraturan yang dibuat oleh pemerintah di atas ternyata tak mampu dalam menyelesaikan kasus perdagangan manusia apalagi kemiskinan yang menjadi awal terjadinya kasus human trafficking.


Peraturan yang tidak tegas dalam menyelesaikan masalah umat ini menunjukkan bahwa negara tidak melindungi kepentingan umat tetapi kepentingan individu. Sehingga penyelesaiannya hanya dirasakan oleh satu individu saja. Padahal masalah ini menyerang seluruh masyarakat.


Semua ini lahir karena sistem yang diagungkan adalah Kapitalisme. Sebuah sistem yang berkerja untuk sebuah kepentingan. Seakan mengisyaratkan bahkan tidak akan ada solusi jika di dalamnya tidak ada kepentingannya. 


Maka jelaslah, persoalan yang dihadapi masyarakat tidak akan pernah usai selama negeri ini masih menggunakan sitem Kapitalisme yang berasaskan sekularisme yaitu pemisahan agama dari kehidupan kemudian menjurus pada pemisahan agama dari negara. Sehingga sebuah negara yang di dalamnya tidak ada keimanan yang menjurus pada penerapan sistem Islam dalam negerinya. Maka dapat dipastikan negara tersebut akan menolak keberkahan yang akan Allah Swt. berikan untuk negeri tersebut.


Bahkan, akibatnya tidak hanya hadirnya kesmiskinan, tetapi dapat menghancurkan seluruh dunia. Akibat ego yang terlalu mengagungkan dunia dibandingkan Pencipta alam semesta. Oleh sebab itu, negara harus kembali kepada Islam dengan menjadikannya satu-satunya sistem yang dapat menyelesaikan seluruh persoalan yang ada. Karena dengan penerapan Islam, solusi akan hadir dan masalah akan berakhir.


Karena Islam adalah rahmatan lil alamin, yang dengan penerapannya, rahmat Allah Swt. akan hadir dan negeri tersebut akan mendapatkan keberkahan. Di samping itu, sistem Islam sendiri bertujuan untuk memberikan kemaslahatan bagi umat. Sehingga setiap persoalan yang dapat mengancam hajat hidup rakyat akan segera diusut tuntas dengan hukuman yang setimpal juga sanksi yang tegas, yang dapat memberikan efek jera sehingga tidak akan ada lagi yang namanya human trafficking. 


Penerapan Islam bukan sekadar bualan saja, tapi hal ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw.. Seorang nabi yang diutus untuk menunjukkan kepada manusia bahkan masyarakat tidak akan hidup dengan aman tanpa adanya negara yang memberlakukan sistem Islam. Negara yang hadir untuk memberikan kemaslahatan bagi seluruh rakyat. Wallahu a'lam bi ash-shawwab.