Miris! Kasus Perdagangan Orang Terus Terjadi

Daftar Isi


Tiga Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang Ditangkap Kepolisian di Area Bandara Soekarno Hatta


Maraknya Kasus Kasus TPPO Kian Menguatkan Keyakinan Betapa Sistem Kapitalisme Sekuler Liberal Tak Mampu Menyolusikan Persoalan Tersebut 


Penulis : Dewi Kusuma

(Pemerhati Umat)


Siddiq-news.com | Dalam kehidupan tidak akan lepas dari hubungan antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Interaksi ini akan terus terjadi hingga napas telah meninggalkan raga.


Silah ukhuwah antara warganegara, saling memberikan manfaat maupun dalam dunia jual beli. Ketiga hal ini selalu mengiringi dalam kehidupan yang kita jalani. Silah ukhuwah dan saling memberikan manfaat, ada dua hal yang akan memberikan pahala bagi para pelakunya. Adapun jual beli adalah hal yang bisa mendatangkan dosa. 


Pada dasarnya jual beli dalam sistem Islam adalah mubah. Ya boleh-boleh saja asalkan saling rida dalam bermuamalah. Baik pedagang maupun penjual saling rida. 


Adapun barang yang diperjualbelikan haruslah barang yang thayiib, halal menurut Islam. Jika dagangan yang diperjualbelikan adalah barang yang diharamkan maka kita pun akan mendapatkan dosa dalam bermuamalah.


Dikutip dari media ANTARA (11/2/2013). Bahwa perlu pemberantasan perdagangan manusia serta tindak pidana bagi pelakunya. Hal itu diungkapkan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi ketika ia memimpin pertemuan Bali Process di Adelaide, Australia, pada Jumat (10/2).


Pada momen tersebut terdapat dua pertemuan di bawah mekanisme kerja sama Bali Process yang dipimpin Menlu Retno bersama Menlu Australia Penny Wong.  Adanya  ministerial plenary serta Government and Business Forum (GABF).


Menurut Retno dalam  pemaparan media melalui akun YouTube resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia. Beliau menyampaikan dalam  plenarynya bahwa isu tindak pidana perdagangan orang semakin kompleks dengan meningkatnya jumlah irregular migrant.


Dilansir media Liputan6 (11/2/2023), Polisi di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Modus yang dilakukan para pelaku perdagangan orang yakni menjanjikan kepada calon korbannya pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang menggiurkan.


Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto menjelaskan, kasus ini terungkap di area Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta. Dengan ditangkapnya para pelaku perdagangan orang, yakni RC alias UR (43) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Lalu BM alias O bin M (46) yang berprofesi sebagai wiraswasta, dia berperan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia yang berasal dari Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kemudian ada MAB (49), yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Pasar Rebo, Jakarta Timur. 


Terjadinya kasus perdagangan orang tentunya akibat diterapkannya sistem sekularisme. Dalam paham ini aturan yang datangnya dari Allah dipisahkan dari kehidupan. Sehingga tingkah laku manusia lepas kontrol. Mereka menganggap bahwa segala yang dilakukannya tidak dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah. 


Padahal Allah akan meminta pertanggungjawaban atas semua yang kita lakukan. Dalam pengadilan di dunia, mungkin orang bisa lolos dari hukumannya. Namun dalam pengadilan Allah nantinya tidak ada satupun yang bisa lepas. Semua akan mendapatkan perlakuan yang seadil-adilnya. Tidak satu orang pun luput dari Pengawasan Allah Swt..


Perdagangan orang ini terjadi erat hubungannya dengan situasi ekonomi yang tidak memadai. Adanya kemiskinan, tidak tersedianya lapangan kerja dan banyaknya gelombang PHK yang terjadi. Hal ini menambah semakin kompleksnya problematika kehidupan yang dijalani oleh masyarakat. Tidak mungkin orang mampu bertahan hidup tanpa adanya ekonomi yang mencukupi.


Dalam sistem Islam, negara wajib menyediakan lapangan kerja untuk para pemimpin keluarga maupun lelaki dewasa. Hal ini penting karena mereka adalah tulang punggung keluarga. Mereka mesti memberikan nafkah terhadap keluarganya secara layak. Negara pun menjamin tersedianya layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan secara gratis. 


Adapun fasilitas umum  seperti infrastruktur, gedung-gedung, jalan dan jembatan akan disediakan secara mudah demi memenuhi hajat publik. Pasokan bahan makanan dan minuman akan dijaga oleh negara sehingga kestabilan pangan terjaga dan diberikan dengan harga murah.


Negara memberikan segala fasilitas pubik tersebut pengolahan kekayaan negara. Adanya SDA (sumbe rdaya alam), yang ada di dalam tanah, di lautan maupun di hutan akan dikelola oleh negara. Adapun hasilnya akan dimasukkan ke kas Baitulmaal. Keuangan kas ini akan digunakan untuk melayani seluruh warga negaranya. 


Dengan mekanisme pengaturan seperti ini maka negara mampu memberikan pelayanan kepada umatnya. Warga negara pun tercukupi segala kebutuhan primernya.


Allah Swt. berfirman, "Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik." (TQS. Ali Imran: 110)


"Barangsiapa diserahi urusan manusia lalu menghindar melayani kamu yang lemah dan mereka yang memerlukan bantuan, maka kelak di hari kiamat, Allah tidak akan mengindahkannya.” (HR. Imam Ahmad)


Wallahualam bisawwab.