PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT HANYA JANJI, MINIM SOLUSI

Daftar Isi

 


Terkait Pelanggaran HAM Berat, Aturan Islam Sangat Menghormati dan Menghargai Nyawa Manusia


Penghormatan Islam atas nyawa manusia juga tampak pada hukum qishas.


Oleh Ummi Nissa

Penulis dan Member Komunitas Rindu Surga


Siddiq-news.com--Keadilan seakan menjadi harga yang sangat mahal untuk diperoleh di negeri ini. Buktinya banyak pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu, tapi belum mendapatkan solusi yang tuntas. Baru beberapa waktu lalu tepatnya pada Rabu, 15 Maret 2023, Presiden Joko Widodo menandatangani Inpres No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Inpres ini sebagai tindak lanjut dari  pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu oleh Presiden Joko Widodo pada pertengahan tahun lalu. Tim ini setidaknya melahirkan 11 rekomendasi yang disampaikan pada presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Mahfud MD. Presiden pun memerintahkan 16 menteri, Kejaksaan Agung, Panglima TNI, dan Kapolri untuk melaksanakan rekomendasi tim PPHAM tersebut. (bbc[dot]com, 17/3/2023)

Upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia merupakan janji presiden yang disampaikan saat pencalonan. Seharusnya sejak awal menjabat hal ini dilakukan agar korban mendapat keadilan. Namun faktanya, baru di akhir-akhir masa jabatannya upaya tersebut direalisasikan. Sehingga wajar jika hal ini dinilai sebagai pencitraan, sebab masih banyak masalah lain yang belum terselesaikan. Terlebih disinyalir banyak penguasa yang hanya sibuk mendulang kekayaan atau mengurus proyek-proyek yang sejatinya bukan untuk kepentingan rakyat. 

Di sisi lain, penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial belum tentu menyentuh rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Pegiat Hak Asasi Manusia, Wahyu Djafar, menilai bahwa Inpres tersebut, seakan memosisikan korban sebagai penerima bantuan sosial bukan korban pelanggaran HAM yang berhak diberikan pemulihan. (bbc[dot]com, 17/3/2023)

Jika merujuk kepada Keppres No. 17 Tahun 2022, penyelesaian pelanggaran HAM berat non-yudisial merupakan penyelesaian di luar jalur hukum. Alih-alih pelaku pelanggaran HAM diadili, metode ini lebih menekankan pada pemulihan korban melalui bantuan materil.


Bobroknya Wajah Demokrasi Kapitalisme

Watak penguasa yang abai terhadap kepentingan rakyat dan ketidakadilan dalam hukum merupakan wajah buruk dari penerapan sistem Demokrasi Kapitalisme. Sistem ini menjadikan materi atau kenikmatan duniawi sebagai tujuan dalam kehidupannya. Maka urusan hilangnya nyawa seakan bukanlah sesuatu yang penting. Sebaliknya, keuntungan materi yang menjadi urusan penting bagi penguasa. Maka wajar jika urusan kepentingan rakyat kerap terabaikan.

Di sisi lain, sistem Demokrasi Kapitalisme menjadikan kedaulatan ada di tangan manusia. Sehingga penguasa dan pihak yang berkepentingan mudah saja membuat aturan yang disesuaikan dengan keinginan dan kepentingan mereka. Saat pelanggaran HAM tidak termasuk urusan penting penguasa maka wajar jika upaya penyelesaian pelanggaran Berat HAM diabaikan. Padahal negara memiliki perangkat hukum yang lengkap untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat di masa lalu ataupun saat ini.

Di samping itu, aturan yang dilahirkan dari sistem Demokrasi Kapitalisme sering kali tidak dapat memenuhi rasa keadilan. Upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial telah menyisakan rasa ketidakadilan hukum bagi korban dan keluarganya. Tak sedikit pelaku pelanggaran HAM berat justru tetap bisa hidup bebas, mendapat remisi, bahkan ada juga yang kasusnya ditutup rapat tanpa diadili.

Demikian bobroknya sistem Demokrasi Kapitalisme, penguasanya yang lebih mengutamakan keuntungan materi dan aturannya yang tidak dapat menyelesaikan persoalan secara tuntas. Oleh sebab itu untuk mendapatkan solusi yang mengakar dan memenuhi rasa keadilan hanyalah datang dari aturan Islam.


Keadilan Hukum dalam Sistem Islam

Berbeda halnya dengan sistem Demokrasi Kapitalisme, aturan Islam tegak di atas keimanan kepada Allah Swt. sebagai Zat Yang Maha Adil. Hal ini melahirkan konsekuensi untuk menjadikan aturan Allah sebagai landasan dalam menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan. 

Terkait pelanggaran HAM berat, aturan Islam sangat menghormati dan menghargai nyawa manusia. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Hilangnya dunia lebih ringan bagi Allah, dibanding terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. An-Nasai)

Selain itu, penghormatan Islam atas nyawa manusia juga tampak pada hukum qishas. Yaitu hukuman setimpal akibat pembunuhan atau melukai  orang lain. Sistem sanksi ini akan memenuhi rasa keadilan bagi rakyat. Terang saja sebab hukum diterapkan berasal dari Allah yang Maha Adil. Bukan berdasarkan pada hawa nafsu dan kepentingan segelintir orang termasuk penguasa.

Oleh karena itu, ketika ada kasus menghilangkan nyawa manusia tanpa hak, seperti pelanggaran HAM berat, maka Islam tidak akan membiarkan pelakunya bebas begitu saja. Penguasa dan perangkat negara yang dimiliki akan mengadili pelaku dengan melakukan penyelidikan, pembuktian, persaksian serta menjatuhkan sanksi yang setimpal dengan kejahatannya. Maka bagi yang terbukti bersalah melakukan penghilangan nyawa tanpa hak akan diberikan sanksi qishas (setimpal) atau membayar diyat (denda) jika korban dan keluarganya memaafkan.

Islam tidak akan pandang bulu apakah pelakunya pejabat atau rakyat biasa, sehingga sanksi akan diberikan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum Allah. Supaya kasus pelanggaran HAM dapat diselesaikan dengan tuntas, hingga korban dan keluarganya pun mendapatkan keadilan. Semua hal tersebut hanya dapat diwujudkan dalam sistem hukum Islam yang menerapkan aturan Islam secara kafah. 

Wallahualam bissawab.