Impor Gula Semakin Menggila di Negeri Agraris

Daftar Isi

  


Dalam Islam politik pertaniannya diarahkan untuk mampu mencapai peningkatan produksi dalam pertanian mereka dengan intensifikasi ataupun ekstensifikasi


Prinsip utama pada pengelolaan pangan pertanian, di antaranya adalah menjadikan negara sebagai penanggungjawab


Oleh Rismawati Aisyacheng
Pegiat Literasi


Siddiq-news.com--Impor memang menjadi kebiasaan negeri kita, padahal negeri kita adalah negara yang memiliki SDA (Sumber Daya Alam) yang melimpah. Selain itu, Indonesia dikenal sebagai negeri agraris yang artinya identik dengan pertanian atau memiliki banyak tanah yang luas. Mirisnya negeri ini malah menjadi pengimpor Gula besar-besaran di awal tahun 2023.


Sebagaimana yang dilansir dari PikiranRakyat, (26/03/2023) bahwa Indonesia akan melakukan impor gula dalam jumlah besar saat jelang HBKN (Hari Besar Keagamaan Nasional) yaitu Idul Fitri 2023. Oleh karenanya, Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency (NFA) berencana akan mengimpor gula pasir dari negeri tetangga, dengan alasan untuk melakukan antisipasi  Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan permintaan dalam momen tersebut.


Menurut keterangan Arief Prasetyo Adi, selaku Kepala Bapanas  mengatakan bahwa berdasarkan Prognosa Neraca Pangan Nasional Januari-Desember 2023, produksi gula pasir dalam negeri Indonesia pada tahun 2023 diprediksi sekitar 2,6 juta ton. Padahal sebenarnya telah diperkirakan bahwa kebutuhan gula masyarakat secara nasional pada tahun 2023 sekitar 3,4 juta ton.


Sungguh ironis, di negeri yang dikenal sebagai negara Agraris yang lahannya luas dan pertaniannya bagus malah menjadi negara pengimpor bahan-bahan makanan seperti Gula. Padahal kala negara mampu untuk mengelola tanah pertanian negara dengan baik, maka akan didapati tanaman-tanaman melimpahkan bahkan takkan ada yang namanya impor gula sebagaimana yang terjadi saat ini. 


Oleh karena itu, seharusnya negara mampu menyediakan bahan-bahan pokok makanan dalam negeri kala permintaan barang mulai naik, dengan cara mengolah lahan-lahan pertanian dengan baik, membuka lahan untuk perusahaan gula, dan membiarkan anak bangsa yang mengelola perusahaan tersebut. Dengan begitu pemerintah bukan hanya membantu menyediakan bahan-bahan pokok pada masyarakat tapi juga membantu mengurangi pengangguran di negeri agraris ini.


Sebagaimana yang dilakukan oleh Negara Islam di masa-masa Negara Khilafah. Seluruh tanah yang luas di kelola negara dengan baik dan tidak dibiarkan individu atau perusahaan luar yang menguasainya. Oleh karena itu, negara mampu memenuhi dua kebutuhan rakyat, yaitu; (1). Negara mampu menyediakan bahan-bahan pokok saat permintaan melonjak naik, dan (2). Negara mampu mencegah pengangguran di dalam negeri. 


Dalam Islam politik pertaniannya diarahkan untuk mampu mencapai peningkatan produksi dalam pertanian mereka dengan intensifikasi ataupun ekstensifikasi.   Sistem Islam juga akan menjamin persediaan pangan dalam kondisi baik ataupun sulit dengan selalu mengupayakannya dengan optimal agar kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat tetap bisa terpenuhi. Selain itu, negara juga akan menyediakan subsidi besar untuk para petani agar mampu memproduksi pangan dengan biaya ringan namun keuntungan yang didapatkan melimpah.


Negara sengaja menyediakan semuanya, sebab dalam pandangan hukum Islam, pangan merupakan masalah urgen yang harus disediakan agar negara tidak bergantung pada negara mana pun terkait kebutuhan pangan mereka yang akhirnya membuat mereka tunduk pada negara Asing. 


Dalam Islam memiliki prinsip utama pada pengelolaan pangan pertanian, di antaranya adalah menjadikan negara sebagai penanggungjawab pertama dalam mengatur masalah pangan rakyat, sebab Rasulullah saw. telah menegaskan bahwa fungsi utama seorang pemimpin adalah melayani dan melindungi rakyatnya.


Sebagaimana dalam hadits Riwayat Muslim dan Ahmad, “Imam (Khalifah) raa’in (pengurusan hajat hidup rakyat) dan dia bertanggungjawab terhadap rakyatnya.” (HR. Muslim dan Ahmad)


Oleh karena itu, tiadalah penerapan yang mampu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat selain penerapan syariat Islam (penerapan hukum-hukum Allah). Sebab tiada hukum yang sempurna selain hukum Allah. Di dalamnya mengatur perekonomian dalam Islam, juga mengatur pengolahan lahan-lahan pertanian dengan sebaik mungkin hingga dapat menghasilkan bahan pokok untuk dikonsumsi oleh masyarakat. 

Wallahualam bissawab.