Nasib Buruh Tak Menentu di Tangan Kapitalis

Daftar Isi

 


Problem buruh tidak akan selesai jika negara ini masih menggunakan sistem buatan manusia. 


Hukum Islam mengatur regulasi antara pekerja dan pengusaha yaitu menggunakan seberapa besar kemanfaatan tenaga buruh yang digunakan untuk bekerja. 


Oleh Farah Friyanti

(Aktivis Muslimah) 


Siddiq-news.com--Aktivitas ekonomi Indonesia saat ini mengalami goncangan yang cukup berat. Adanya krisis global dunia menyumbang pengaruh besar bagi pekerja. Salah satunya adalah buruh yang merupakan salah satu penggerak ekonomi Negara. Semenjak perpu No. 2 Tahun 2022  disahkan  menjadi UU menyebabkan nasib buruh kian buruk. Salah satu poin yang kontroversial yaitu jumlah pesangon yang diberikan perusahaan bagi pekerja. Jika paling lama bekerja selama delapan tahun akan diberi uang pesangon dan penghargaan 19 kali upah. Besaran nilai yang diberikan pada pekerja yang di PHK ini tentunya bukan sedikit namun tentu ini tidak cukup jika pekerja ini masih menganggur dan harus menopang kebutuhan hidup yang juga tidak sedikit selama masih mencari kerja.


Tahun 2023 Kemenaker menerbitkan aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. Dengan dikeluarkan aturan ini perusahaan berorientasi ekspor atau eksportir berhak memangkas jam kerja buruh. Buruh hanya akan mendapatkan gaji 75 persen dari standar gaji perusahaan karena pemotongan sebesar 25 persen. Ini disebabkan kondisi ekonomi global. Tentu imbasnya sangat fatal bagi buruh.


Kebijakan ini direspon keras oleh serikat buruh. Melansir dari CNBC Indonesia (19/03/23), Ketua serikat buruh  Indonesia Said Iqbal menegaskan menolak keras permenaker tersebut. Menurutnya aturan ini sangat tidak adil. Isi peraturan ini tentu merugikan kalangan buruh dan menguntungkan pengusaha. Serikat buruh akan melakukan perlawanan karena terdapat ketidakadilan. 


Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja yaitu pengusaha dilarang membayar upah pekerja di bawah standar minimum. Daya beli masyarakat akan menurun disebabkan kesenjangan upah antara para pekerja industri padat karya berorientasi ekspor dengan yang domestik, juga akan menurunkan standar pencapaian ekonomi Indonesia akibat penurunan upah pekerja.


Mengutip Kumparanbisnis, (19/03/23), Indah  Anggoro Putri  selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker mengatakan dalam sebuah kesempatan bahwa nilai ekspor industri  padat karya sedang dalam penurunan yang cukup besar. Misalnya, Nilai ekspor industry  tekstil yang  diekspor  ke Amerika Serikat pada Januari-Februari 2021 sebesar USD 53,5 juta turun menjadi USD 37,9 juta pada Januari-Februari 2022, atau turun 29,23 persen.


Jika aturan ini tidak diterbitkan perusahaan akan merugi. Imbasnya akan terjadi PHK secara besar-besaran dan mengakibatkan peningkatan angka pengangguran. Pekerja mau tidak mau harus menerima kondisi tersebut sebab jika tidak demikian akan terjadi PHK sepihak dan pemotongan gaji semena-mena. Sehingga aturan ini dianggap relevan dengan kondisi yang terjadi. 


Inilah potret buruk kebijakan ekonomi kapitalisme. Pengusaha (pemodal) tidak akan mau merugi. Penyebab utama penurunan ekonomi global adalah akibat perang Rusia vs Ukarina. Konflik kedua negara ini menimbulkan dampak besar bagi ekonomi global. 


Kedua negara ini merupakan negara pemasok sumber daya global. Ketidakstabilan keamanan kedua negara mengakibatkan akitivitas ekonomi dunia terisolasi. 


Perburuhan dalam Islam dikenal dengan ijarah. Hukum perburuhan (ijarah) adalah mubah.  Allah Swt. berfirman:

"Jika mereka (mantan istri) menyusui (anak-anak) kalian demi kalian maka berikanlah kepada mereka upahnya. "(TQS ath-Thalaq [65]: 6).


Dalil ini mengindikasikan keharusan memberi upah bagi pekerja. 


Problem buruh tidak akan selesai jika negara ini masih menggunakan sistem buatan manusia. Sistem pemerintahan Islam akan secara adil mengatasi pengupahan dan jaminan kerja oleh pengusaha. Untuk itu hukum Islam akan mengatur regulasi antara pekerja dan pengusaha yaitu menggunakan seberapa besar kemanfaatan tenaga buruh yang digunakan untuk bekerja. 


Upah akan disepakati antara pekerja dan pengusaha. Sehingga tidak ada tenaga buruh yang dieksploitasi. Apabila terjadi konflik antara buruh dan pengusaha maka akan ditunjuk ahli atau pakar untuk mengatasi konflik ini. 


Dauah adalah negara yang bertanggung jawab secara penuh bagi kesejahteraan rakyatnya. Untuk itu daulah akan menindak tegas para pengusaha yang bermain-main dengan tenaga buruh. Pemotongan upah secara tidak adil ini akan ditindak tegas oleh khalifah. 


Khalifah akan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha. Karena dalam daulah kesejahteraan rakyat di atas kepentingan para pengusaha.


Wallahu a’lam bishawab