Undang-Undang Perampasan Aset antara Urgensi dan Alergi

Daftar Isi

 


Adanya UU Perampasan Aset para penegak hukum bisa lebih leluasa menyita aset pejabat negara dari hasil yang tidak wajar dan diperoleh secara tidak sah


Kebijakan perampasan aset ini ternyata sudah pernah dilakukan oleh khalifah Umar bin Khatab ra. Pada masa khulafaur Rasyidin Umar bin Khatab ra. 


Oleh Farah Friyanti

(Aktivis Muslimah)


Siddiq-news.com--Pemerintah Indonesia saat ini sedang kesulitan memberantas korupsi. Imbas dari korupsi ini, negara mengalami kerugian yang cukup besar.


Penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi juga tidak mempan. Mereka yang sudah pernah masuk penjara bisa keluar dengan uang jaminan dan pengurangan masa tahanan. Bahkan saat kembali menghirup udara bebas masih ada di antara para residivis ini kembali ke balik jeruji dengan kasus yang sama. 


Gaya hidup mewah dan naiknya penghasilan secara tak wajar menjadi tanda tanya publik. Bagaimana bisa seorang ASN memiliki kehidupan hedonis dengan mengandalkan gajinya saja. Bahkan anak dan istri pejabat juga tak mau kalah memamerkan barang-barang branded dengan harga fantastis. Ini merupakan potret kehidupan hedon pejabat dengan harta hasil memalak rakyat. 


Bukan hanya itu, melansir dari tirto.id, (23/03/23) KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni yang anggota DPR sebagai tersangka kasus Korupsi. Bahat menggunakan kekuasaannya untuk meminta fasilitas dan sejumlah uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Anggaran ini disetor SKPD untuk mempertahankan jabatan sedangkan Bahat dan Ary menggunakan untuk kontestasi politik baik di pilkada maupun pemilihan anggota legislatif.


Simbiosis mutualisme antara pejabat pemerintahan ini tentunya berakibat fatal bagi konstelasi politik negeri ini. Saat lolos pada periode sebelumnya maka akan menggunkan jabatannya untuk mengumpulkan modal pada pertarungan pilkada berikutnya. Entah dari hasil korupsi, suap dan grativikasi. Cerminan penguasa seperti ini tentu mengundang kekecewaan publik.  


Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Sehingga untuk memberantasnya membutuhkan usaha yang luar biasa. Upaya pemerintah agar korupsi tidak berulang dengan diloloskannya RUU Perampasan Aset. RUU ini berupaya disosialisasikan oleh Mekopolhukan Mahfud MD pada Komisi III DPR agar bisa didukung terkait aliran dana janggal Rp349 T  di Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Ketua Komisi III, Bambang Pacul dari fraksi PDIP mengatakan RUU Perampasan Aset ini bisa lolos jika sudah berbicara dan mendapat restu dari ketua umum partai politik masing-masing. (Kompas, 01/04/23)


Pernyaataan ketua komisi III ini sempat viral di media sosial. Sehingga memunculkan respon di masyarakat. Bagaimana bisa wakil rakyat yang dipercaya rakyat untuk menyalurkan aspirasi rakyat justru bertindak berlawanan. Wakil rakyat seolah menjadi wakil partai politik. Sehingga masyarakat membuat opini Mahfud MD yang menjadi wakil rakyat. 


Dengan adanya UU Perampasan Aset para penegak hukum bisa lebih leluasa menyita aset pejabat negara dari hasil yang tidak wajar dan diperoleh secara tidak sah. Karena sebelum adanya UU ini para penegak hukum hanya bisa menyita aset koruptor yang terbukti di pengadilan. Misalnya seorang koruptor merugikan Negara sebesar Rp. 100 milyar namun yang terbukti di pengadilan hanya Rp. 5 milyar maka penegak hukum hnya bisa menyita aset sebesar Rp. 5 milyar saja. Sehingga negara menderita kerugian sebesar Rp.95 milyar. 


Penyitaan dan perampasan aset melalui RUU ini tidak memerlukan bukti dari tindak kejahatan yang sulit dibuktikan di pengadilan. Belum lagi jika pelaku sakit atau meninggal dunia  maka akan sulit melakukan pembuktian di pengadilan. 


Bahkan yang lebih serius lagi jika  pelaku menyembunyikan uang hasil korupsi melalui pencucian uang (money loundry). Pelaku yang melakukan pencucian uang akan sulit dideteksi aliran dana hasil korupsi dan apabila terbukti ada pencucian uang, uang negara yang kembali tidak bisa utuh karena sudah terbagi-bagi. Belum adanya undang-undang perampasan aset membuat pelaku masih bisa menikmati uang hasil kejahatannya setelah mendapatkan hukuman badan. Untuk menindas tegas pelaku pencucian uang RUU ini bisa menjadi solusi agar uang Negara bisa dikembalikan. 


Islam tidak memandang biaya politik berharga tinggi. Aturan yang berlaku bukan buatan manusia melainkan aturan Allah Swt. Jika sistem demokrasi masih digunakan maka solusi yang dipakai hanya akan tambal sulam saja. Melihat situasi negeri kita yang tentunya menggunakan sistem demokrasi liberal melahirkan sekularisme. Asas ini menjadi sebab manusia berbuat tanpa dalil. Bebas dengan keserakahan dan ketamakan.


Begitu banyak kekecewaan yang diperlihatkan pemimpin umat pada rakyat yang memilih mereka. Ini mengakibatkan kepercayaan masyarakat pada wakil rakyat menurun. Saat RUU Perampasan Aset ini dipublikasikan seolah ada ketakutan dan dorongan agar tidak lolos penyebabnya tentu karena kepentingan politik.  


Kebijakan perampasan aset ini ternyata sudah pernah dilakukan oleh khalifah Umar bin Khatab ra. Pada masa khulafaur Rasyidin Umar bin Khatab ra. membuat kebijakan terkait harta pejabat. Beliau memerintahkan untuk mendata kekayaan pejabat sebelum dan sesudah menjadi pejabat Negara. Jika beliau merasa ragu maka beliau akan membagi dua harta tersebut dan menyimpan separuhnya di baitul maal. Umar bin Khatab ra. tak segan merampas harta pejabat yang diberikan kepada kerabat mereka.  Umar bin Khatab ra. pernah merampas sebagian harta Abu Bakrah ra. Karena kerabatnya bekerja sebagai pejabat baitul maal dan pengurusan tanah di Irak sebesar 25 milyar lebih kemudian Umar bin Khatab ra. membagi dua harta tersebut dan menyimpan di baitul maal. 


Umar bin Khatab ra. juga pernah merampas harta Abu sufyan karena baru pulang menjenguk anaknya Muawiyah dari Syam. Umar merampas uangnya sebesar 10 dirham atau 700 juta lebih yang merupakan oleh-oleh dari anaknya dan kemudian  menyimpannya di baitul maal.


Pelaku suap, penerima gratifikasi dan korupsi tentunya bisa mendapat hukuman penjara hingga hukuman mati sesuai keputusan qadhi  sebagai sanksi ta’zir. Pada masa Rasulullah saw. Pelaku suap dan korupsi hartanya disita dan pelakunya di tasyhir atau diumumkan kepada khalayak. Karena hukum Islam bersal dari wahyu bukan berasal dari pikiran manusia. Tentu pemberantasan korupsi akan semakin mudah jika negara, masyarakat dan individu dibangun atas dasar ketakwaan yang hakiki. Karena itu sudah saatnya umat yakin dan mengunakan Islam sebagai solusi dalam pemberantasan korupsi.

Wallahu a'lam bishawab