Kapitalisme akan Tetap Abai terhadap Nasib Buruh

Daftar Isi


Sekalipun pemerintah mengeluarkan regulasi untuk mengimbangi nasib buruh, tetapi tidak mampu menyejahterakan para buruh


Selama kapitalis masih bercokol di muka bumi maka harapan kaum buruh tetap tidak terealisasikan


Oleh Sasmin

Pegiat Literasi


Siddiq-news.com--Indonesia dikenal sangat ramah dalam memperingati hari jadi, seperti hari buruh yang jatuh pada 1 Mei kemarin. Namun, hari jadi ini tidak seperti memperingati hari jadi pada umumnya yang dipenuhi kemewahan dan upacara-upacara resmi, kelompok kaum buruh memperingatinya dengan menggelar aksi di depan gedung DPR RI. Said menjelaskan bahwa ada beberapa kelompok buruh yang terjun menggelar aksi tersebut di antaranya; Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), serta Serikat Petani Indonesia (SPI), (tempo[dot]com, 29/04/2023)


Aksi ini digelar dengan tujuan mengungkap semua problem yang dihadapi Indonesia saat ini. Salah satunya hal yang merugikan kaum buruh yakni Undang-Undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dimana Rancangan Undang-Undang ini banyak merugikan kaum buruh dan menguntungkan para pengusaha dan pemerintah. 


Padahal Indonesia dikenal sebagai negara agraris yang memiliki sumber daya alam yang banyak tetapi negara tidak bisa memenuhi hak-hak kaum buruh. Alih-alih menguntungkan, justru merugikan banyak buruh dengan menghapus upah minimum kota/kabupaten. Pekerja media tidak berstatus sebagai pekerja tetap. Regulasi ini menampakkan buruknya sistem kapitalisme yang lebih mementingkan keuntungan para pengusaha. Sedangkan para buruh menelan pil pahit yang tiap tahunnya menyambut hari buruh dengan mengadakan aksi untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Namun, hingga 137 tahun tidak membuahkan hasil yang signifikan.


Sekalipun pemerintah mengeluarkan regulasi untuk mengimbangi nasib buruh, tetapi tidak mampu menyejahterakan sebab pemerintah pragmatis terhadap para kapital. Jelas sekali bahwa pemerintah hari ini berada dalam kendali korporasi dimana modal yang ditanamkan di negeri ini mampu menguasai semua hal khususnya penguasa negeri ini untuk mengatur kepentingan mereka. Selama kapitalis masih bercokol di muka bumi maka harapan kaum buruh tetap tidak terealisasikan.


Sedangkan Islam memperlakukan buruh tidak seperti perbudakan, Islam memandang hal ini dengan mengadakan akad ijarah (pekerja), dimana kedudukan buruh setara dengan kedudukan majikan, dan akan diberi upah sesuai kinerja dan keahliannya atas kesepakatan awal. Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah Saw. Bersabda, berikan upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya (HR. Ibnu Majah dan Ath-Thabrani).


Jadi buruh tidak boleh dimanfaatkan potensinya untuk kepentingan segelintir orang atau pengusaha karena sudah ada akad sebelumnya. Sedangkan majikan tidak boleh menunda hak pekerjanya. Pekerja juga wajib melaksanakan pekerjaan yang sudah disepakati. Islam sangat menjaga hak setiap buruh dan melarang untuk menentukan upah minimum karena hal itu dapat menzalimi para buruh (pekerja).


Oleh karena itu, apabila terjadi perselisihan antara keduanya maka akan diambil alih oleh ahlinya untuk menyolusi semuanya. Negara juga tidak boleh mengambil alih lalu mematok nilai upah. Oleh karena itu, kaum buruh hanya bisa sejahtera dengan ideologi Islam. Aksi buruh pun akan membuahkan hasil manakala perjuangan itu dibarengi dengan memperjuangkan penegakan syariat Islam kafah bukan sekedar tuntutan yang bersifat praktis. Sebab, persoalan utamanya diakibatkan kesalahan penerapan aturan dimana Allah tidak dijadikan sebagai pemutus persoalan. Wallahualam bissawab.