Mengapa Penista Agama Terus Bercokol di Negeriku?

Daftar Isi

 


Sistem kapitalis yang dianut hari ini memberi kebebasan kepada seluruh masyarakat untuk berekspresi tanpa batas. Terlebih lagi, bagi para pelaku pelecehan terhadap agama Islam atau penista agama selama ini tidak pernah diberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya


Dalam sistem Islam, penjagaan terhadap pelaku kejahatan sangat ketat, dengan begitu kala penista agama bercokol di suatu daerah maka pelakunya akan mendapatkan hukuman yang setimpal


Penulis Rismawati Aisyacheng 

Kontributor Media Siddiq-News dan Pegiat Literasi


Siddiq-News.com -- Akhir-akhir ini, kita digegerkan dengan video viral, yang mana seorang WNA (Warga Negara Asing) telah melakukan penghinaan terhadap kaum muslim. Betapa tidak, WNA dalam video tersebut telah melakukan pelecehan terhadap Imam Masjid dengan meludahinya. Sontak video itu membuat marah seluruh kaum muslim, sebab meludahi Imam Masjid sama saja menodai agama Islam.


Dilansir dari CNN Indonesia[dot]com, (29/04/2023) bahwa kini Kepolisian Resor Kota Besar Bandung melakukan penyelidikan dan mengusut WNA (Warga Negara Asing) yang diduga telah meludahi seorang Imam Masjid Jami Al-Muhajir, daerah Buahbatu kota Bandung. Muhammad Basir Anwar, Imam Masjid berumur 24 tahun itu sedang menyetel Murottal Al-Qur’an. 


Selain itu, pelecehan terhadap Islam juga datang dari kalangan selebgram  yang bernama Lina Mukherjee. Lina melecehkan Islam saat hendak makan makanan olahan babi dengan membaca basmalah (Bismillah). Oleh karena itu, Lina Mukherjee terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun serta harus membayar denda sebesar Rp1 Miliar. Ancaman tersebut diberikan saat penyidik Subdirektorat V Ciber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah menemukan cukup bukti serta didukung oleh keterangan ahli dan saksi. (CNN Indonesia[dot]com, 29/04/2023)


Dua fakta di atas memperlihatkan kepada kita bahwa negara Indonesia yang dominan muslim ternyata tak mampu mencegah munculnya penista agama setiap tahunnya. Bagaimana tidak, dalam sistem kapitalis yang dianut hari ini memberi kebebasan kepada seluruh masyarakat untuk berekspresi tanpa batas. Terlebih lagi, bagi para pelaku pelecehan terhadap agama Islam atau penista agama selama ini tidak pernah diberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. Oleh karena itu, muncullah penista-penista agama setiap saat, karena tidak adanya hukuman yang memberi efek jera pada pelaku-pelakunya.


Sistem demokrasi kapitalis memang jelas bertolak belakang dengan sistem penerapan syariah Islam, yang mana sistem ini dikelola oleh seorang Khalifah yang pasti taat pada Tuhannya. Dalam sistem Islam, penjagaan terhadap pelaku kejahatan sangat ketat, dengan begitu kala penista agama bercokol di suatu daerah maka pelakunya akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Bahkan hukumannya sampai pada hukuman mati serta dianggap telah murtad jika ia beragama Islam, hal ini berdasarkan pendapat 4 Imam Mahzab tanpa ada perbedaan pendapat di dalamnya. 


Selain itu, telah berkata Syaikhul Islam rahimahullah 

“Apabila ahlu dzimmah menistakan agama Islam maka dia adalah pemimpin kekufuran, sehingga wajib diperangi”


Beliau merujuk pada firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 12 yang berbunyi:


وَاِ نْ نَّكَثُوْۤا اَيْمَا نَهُمْ مِّنْۢ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوْا فِيْ دِيْـنِكُمْ فَقَا تِلُوْۤا اَئِمَّةَ الْـكُفْرِ ۙ اِنَّهُمْ لَاۤ اَيْمَا نَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُوْنَ

“Dan jika mereka melanggar sumpah setelah ada perjanjian, dan mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin kafir itu. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, mudah-mudahan mereka berhenti.” (QS. At-Taubah 9: Ayat 12)


Serta Imam Mâlik rahimahullah telah berkata dalam kitab Asy-Syifa’ 2/1034 bahwa “Siapa saja dari seorang muslim atau kafir yang mencela Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau selainnya dari pada nabi maka dibunuh dan tidak dimintai taubat.” Namun, hukuman tersebut hanya akan berlaku kala sistem Islam yang diterapkan dalam naungan daulah Islam yang dipimpin oleh sang Khalifah. Oleh karena itu, wajib kiranya kaum muslim untuk kembali pada sistem Islam yang di dalamnya diterapkan hukum buatan Allah langsung bukan hukum buatan manusia sebagaimana yang di terapkan dalam sistem Demokrasi Kapitalis.Wallahualam bissawab