Pengendalian Peredaran Narkoba dari Lapas, Kok Bisa?

Daftar Isi

Seperti apapun sistem sanksi dan bagaimanapun upaya yang dilakukan untuk menghentikan kasus peredaran dan pengendalian narkoba di dalam lapas, selama sistem kapitalisme masih bercokol, maka hal tersebut mustahil untuk dihentikan


Berbeda dengan sistem Islam yang memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan selain untuk memberikan efek jera juga berfungsi sebagai pencegahan, mencegah pelaku dan yang lain melakukan hal yang sama juga menebus dosanya di akhirat kelak


Oleh Heni Kusma

Kontributor Siddiq-News


Siddiq-news - Peredaran narkoba semakin mengkhawatirkan di tengah-tengah masyarakat. Meski pelakunya menjadi tahanan, namun masih bisa mengendalikan peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). 


Dilansir dari republika.co.id (25/6/2023), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose menyatakan, banyak tahanan narkotika yang berusaha mengendalikan penyebaran obat terlarang di dalam Lapas. Padahal, di antara mereka ada yang dijatuhi hukuman mati dan penjara seumur hidup.


Narapidana malah bisa mengendalikan narkoba di dalam lapas memunculkan tanda tanya besar. Kok bisa dan bagaimana mereka melancarkan aksinya? Bukankah di lapas ada petugas dan pengawas? Bukankah napi juga mendapatkan pembinaan dari petugas lapas? Apakah di lapas tidak ada CCTV sehingga petugas tidak melihat aktivitas mencurigakan dari para mapi? Terlebih kasus tersebut terus terjadi bahkan sulit dihilangkan. 


Ini menunjukkan adanya indikasi bahwa lapas tidak berfungsinya sebagaimana mestinya. Sebut saja terkait pengawasan petugas lapas, dari keterangan  Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, bahwa maraknya peredaran dan pengendalian narkoba oleh napi di dalam lapas karena  pengawasannya lemah dan terabaikan. 


Ditambah lagi, dugaan adanya kerja sama petugas lapas dengan narapidana. Sebagaimana yang diungkapkan oleh kepala Lapas II A Padang, Era Wiharto bahwa tiga anggotanya diduga terlibat karena menyelundupkan handphone untuk napi, sehingga para napi bisa mengendalikan narkoba di dalam Lapas dengan menggunakan handphone. 


Di sisi lain, meskipun napi telah dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup, hal itu tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Terlebih saat ini negara menganut sistem kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Di mana materi adalah tujuan dalam hidup. Alhasil, pembinaan yang ada di dalam lapas jauh dari agama. 


Demikian halnya dengan integritas, para aparat dengan mudahnya bisa disuap, mengaku tidak tahu tentang apa yang terjadi di dalam lapas hingga keterlibatan mereka dalam memfasilitasi para napi untuk melancarkan aksinya. 


Artinya, seperti apapun sistem sanksi dan bagaimanapun upaya yang dilakukan untuk menghentikan kasus peredaran dan pengendalian narkoba di dalam lapas, selama sistem kapitalisme masih bercokol, maka hal tersebut mustahil untuk dihentikan.


Berbeda dengan sistem Islam yang memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan selain untuk memberikan efek jera juga berfungsi sebagai pencegahan, mencegah pelaku dan yang lain melakukan hal yang sama juga menebus dosanya di akhirat kelak. 


Dalam Islam, kasus kejahatan narkoba termasuk dalam sanksi ta'zir yakni sanksi atau hukumannya ditentukan oleh hakim dalam pemerintahan Islam. Sanksinya bisa di penjara, dicambuk hingga hukuman mati tergantung tingkat kesalahannya.


Selain karena sistem sanksi, kejahatan narkoba juga akan bisa dihentikan ketika ketakwaan dimiliki oleh individu. Seorang yang bertakwa akan senantiasa menghindarkan dirinya dari perbuatan haram seperti mengkonsumsi, menjual, atau memproduksi narkoba. 


Negara pun akan menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok warganya baik sandang, pangan, papan, keamanan, pendidikan dan kesehatan bagi seluruh warga negara. Dengan demikian, tidak akan didapati seseorang melakukan yang haram karena alasan ekonomi dan stres karena seluruh kebutuhannya terpenuhi.


Negara juga akan merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Sehingga tidak akan ditemukan aparat bekerjasama dengan narapidana untuk mengendalikan narkoba sebagaimana dalam sistem kapitalisme. 


Dengan demikian, sudah saatnya meninggalkan sistem kapitalisme yang melanggengkan kejahatan narkoba, kemudian menggantinya dengan sistem Islam yang berasal dari Allah Swt.. Wallahu a'lam bishawab.