Haruskah Rakyat Menyerahkan Tanah untuk Bandara IKN?

Daftar Isi


Sudah menjadi pengetahuan khalayak bahwa pihak yang berkepentingan atas  HPL adalah para pemodal atau korporasi

Keberadaan Bank Tanah pun seolah menjadi kartu as bagi pemerintah untuk makin mudah mengambil alih  tanah warga Kalimantan Timur


Penulis Ummu Qonita

Pemerhati Sosial


Siddiq-News.com - Pembangunan IKN terus berlangsung. Untuk mendukung pengembangan lbu Kota Nusantara dan pengembangan konektivitas IKN, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 31/2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP). Peraturan itu ditandatangani pada 6 Juni 2023. (mediaindonesia[dot]com, 8 Juni 2023)


Menindaklanjuti perpres tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan dana  Rp300 miliar guna membangun Bandara VVIP di IKN. Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR, Danis Hidayat Sumadilaga, menargetkan pembangunan Bandara VVIP selesai tahun 2024 mendatang. (www[dot]inews[dot]id, 12 Juni 2023)


Untuk pembangunan Bandara IKN, Badan Bank Tanah menyiapkan lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 360 hektare. Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara, Syafran Zamzami di Penajam, Kaltim, menyatakan bahwa pihaknya akan memperhatikan apabila terdapat lahan garapan masyarakat yang masuk dalam lokasi pembangunan bandara tersebut. 


Adapun lahan untuk lokasi bandara merupakan bagian dari bekas lahan hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA), yang dikelola Badan Bank Tanah seluas 4.162 hektare. (mediaindonesia[dot]com, 21 Juni 2023)


Namun sayangnya pengadaan tanah untuk bandara di IKN menyebabkan ratusan warga protes karena tanah yang mereka tempati diambil alih oleh Bank Tanah. Warga yang mengajukan protes itu berasal dari lima kelurahan. Empat kelurahan berada di Kecamatan Penajam, sedangkan satu lagi berada di Kecamatan Sepaku. Salah seorang warga Kecamatan Gersik, Dalle Roy Bastian mengungkapkan bahwa warga yang terdampak pembangunan bandara lebih dari 1.000 orang. (cnnindonesia[dot]com, 21 Juni 2023) 


Badan Bank Tanah adalah badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah pusat. Badan ini diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah negara. Dalam situsnya Badan Bank Tanah mencantumkan misi menjalankan berbagai upaya yang terkait dengan operasional badan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria, menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.


Situs Badan Bank Tanah (BBT) juga menyatakan bahwa dalam melaksanakan misinya BBT melakukan pemanfaatan tanah atas aset persediaan melalui kerjasama pemanfaatan dengan pihak lain. Kerjasama ini dapat berupa jual beli, sewa, kerjasama usaha, hibah, tukar-menukar, dan bentuk lain yang disepakati dalam melaksanakan pemanfaatan tanah dengan pihak lain.


Jika kita cermati prosesnya, lahirnya Bank Tanah didasarkan pada RUU Pertanahan yang pada Oktober 2020 masuk dan sah melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja. Padahal saat itu sudah ada Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang memiliki fungsi serupa fungsi Bank Tanah yang baru dibentuk.


Menarik untuk ditelaah, mengapa harus ada Badan Bank Tanah jika sebenarnya negara telah memiliki lembaga yang berkewenangan melaksanakan fungsi yang sama? Lalu Bank Tanah ini akan berpihak ke mana? Pertanyaan ini wajar mencuat sebab seringkali yang  disebut kepentingan umum di UU Cipta Kerja lebih condong untuk kegiatan bisnis, seperti kawasan ekonomi khusus, kawasan pariwisata, dan proyek prioritas yang ditetapkan oleh presiden. 


Benarkah dugaan bahwa  Bank Tanah difungsikan untuk membantu mempermudah perizinan atau persetujuan usaha dan tanah yang dikumpulkan di Bank Tanah dapat memperoleh status Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sudah menjadi pengetahuan khalayak bahwa  pihak yang berkepentingan atas  HPL tersebut adalah para pemodal atau korporasi. Keberadaan Bank Tanah pun seolah menjadi kartu as bagi pemerintah untuk makin mudah mengambil alih  tanah warga Kalimantan Timur.


Lantas bagaimana seharusnya pengelolaan lahan dan pengalihan milik individu dalam  sistem Islam?  Islam mengharuskan keterikatan terhadap syariat saat menetapkan suatu kebijakan. Dalam hal kepemilikan, Islam memiliki aturan yang menetapkan adanya kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Perihal tanah/lahan, Islam mengatur bahwa individu dapat memiliki lahan/tanah. Salah satu sebab kepemilikan individu atas tanah adalah  karena orang tersebut mampu menghidupkannya (ihya’ al-mawat). 


Jika ada tanah yang tidak dikelola oleh pemiliknya selama tiga tahun, negara akan melepaskan hak  kepemilikan tanah dari orang tersebut untuk diberikan kepada orang lain yang mampu mengelolanya. Abu Yusuf dalam kitab Al-Kharaj  menulis tentang riwayat dari Said bib al-Musayyab ra. bahwa Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah berkata, “Orang yang memagari tanah (lalu membiarkan begitu saja tanahnya), tidak memiliki hak atas tanah itu setelah tiga tahun.”


Islam menetapkan aturan bahwa barang/harta termasuk tanah yang berstatus milik negara dapat diberikan kepada individu tertentu. Namun negara tidak boleh mengambil alih harta hak milik individu , kecuali pemiliknya rela menjualnya kepada negara sebagaimana ia rela menjualnya kepada orang lain. Berdasarkan ini, negara dapat mengambil alih milik individu dengan membelinya sebagaimana individu juga bisa membelinya.


Atas dasar ini, negara tidak boleh mengambil alih barang/harta milik individu demi kemaslahatan umum jika pemiliknya tidak rela menjualnya, meskipun negara berniat membelinya dengan membayar harganya secara baik dan tidak merugikan pemiliknya. Ini karena kepemilikan individu dihormati dan dilindungi oleh syariat, dan tidak ada pihak manapun boleh melanggarnya termasuk negara. 


Islam juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran atas kepemilikan individu adalah tindakan zalim yang bisa diajukan oleh individu tersebut ke hadapan pengadilan. Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh penguasa maka penguasa dihadapkan kepada mahkamah mazhalim agar kezaliman tersebut bisa dihilangkan.


Demikian sempurnanya Islam mengatur  hak kepemilikan dan  pengalihan pemilikan untuk penyediaan sarana umum oleh negara, bahkan mekanisme penyelesaian jika terjadi pelanggaran hak milik individu oleh negara.  Semoga umat semakin memahami kesempurnaan Islam dan bersatu padu menegakkannya. Wallahualam bissawab.