Remaja Sadis, Buah Pendidikan Kapitalis

Daftar Isi


Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya kita hidup berpegang teguh hanya pada syariat Islam yang datangnya dari Al-Khaliq, Sang Pencipta, Allah Swt.

Islam yang hadir sebagai rahmatan lil ‘alamin atau rahmat bagi seluruh alam memiliki sistem kehidupan terbaik yang berasaskan akidah Islam


Penulis Ledy Ummu Zaid

Pegiat Literasi 


Siddiq-news.com, ANALISIS -- Tak habis pikir berita mengenai seorang remaja yang tega berbuat keji dan sadis membunuh satu keluarga yang terdiri dari lima orang dan melakukan tindakan asusila kepada mayat korban. Sungguh ironi kenakalan remaja terjadi sangat ekstrem di negeri mayoritas muslim ini. Kemanakah nilai-nilai Islam dan moral anak bangsa kita hari ini? Jangan-jangan orientasi kehidupan yang moderat semakin membawa pemeluknya lupa diri dan terbawa arus liberalisme, yaitu hidup penuh kebebasan tanpa aturan. Seperti kasus yang mencengangkan ini, bagaimana bisa terjadi dan apa solusi terbaiknya?
 

Dilansir dari laman news[dot]republika[dot]co[dot]id  (08/02/2024), Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur mengungkap kasus pembunuhan oleh seorang remaja berinisial J (16) terhadap satu keluarga yang berjumlah lima orang  di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu. Adapun polisi menduga motif pembunuhan yang terjadi karena persoalan asmara dan dendam pelaku terhadap korban. Mereka pun diketahui saling bertetangga dan sering terlibat percekcokan. Kapolres PPU AKBP Supriyanto menjelaskan bahwa hingga saat ini berdasarkan pengakuan sementara dari pelaku, motifnya membunuh tetangganya sendiri karena dendam dan persoalan asmara dengan korban RJS (15) yang pernah menjalin hubungan asmara dengan pelaku, tetapi tidak direstui oleh keluarga RJS karena putrinya tersebut telah memiliki pasangan lain. Kemudian, pelaku dan korban sering terlibat cekcok karena masalah ayam, dan terakhir anak korban Waluyo (35) meminjam helm selama tiga hari tidak dikembalikan.

 

Tak hanya itu, terdapat fakta yang tak kalah menyayat hati, yaitu pelaku dengan tega melakukan tindakan asusila kepada jenazah para korban. Dilansir dari laman jawapos[dot]com (08/02/2024), pelaku yang diketahu masih duduk di bangku kelas 3 SMK tersebut menyetubuhi jasad SW (34), istri korban Waluyo, dan RJS yang tak lain adalah anak pertama Waluyo. Setelah berbuat asusila, pelaku juga mencuri harta korban berupa sebuah ponsel dan uang sebesar Rp363 ribu. Begitu kejam pelaku berani melakukan serangkaian tindakan kriminal dengan tangannya sendiri. Untuk menutupi kejahatannya, pelaku memberanikan diri melaporkan kejadian pembunuhan tersebut kepada ketua RT (Rukun Tetangga) sehingga awalnya ia tercatat sebagai saksi, namun setelah olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), polisi menemukan kejanggalan dan ketidaksesuaian dari cerita pelaku. Akhirnya pelaku dijadikan tersangka tunggal dari kasus pembunuhan berantai ini.

 

Adapun kronologi kejadian pembunuhan satu keluarga ini diawali dengan pelaku yang pulang dari pesta miras (minuman keras) bersama teman-temannya dini hari. Kemudian, sesampai di rumah, ia memiliki niatan buruk untuk menghabisi tetangganya tersebut. Dilansir dari laman kompas[dot]com (07/02/2024), Kapolres PPU, AKBP Supriyanto mengatakan pelaku menghabisi nyawa lima korbannya dengan parang tanpa gagang sepanjang 60 sentimeter. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup. 

 

Kasus ini merupakan salah satu potret buram pendidikan Indonesia yang gagal mencetak peserta didik yang berkepribadian terpuji, dan malah sebaliknya tega melakukan perbuatan keji dan sadis. Rentetan peristiwa kekejaman yang dilakukan J mulai dari minum minuman keras, pembunuhan berencana dan berantai, rudapaksa jasad korban hingga terakhir sempat mencuri harta korban. Miris, bagaimana seorang remaja terpikirkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum dan norma tersebut. Inilah buah dari sistem pendidikan sekulerisme kapitalisme yang berorientasi hanya pada keuntungan semata. Kurikulum pendidikan ditekankan pada keberhasilan peserta didik dalam dunia kerja, namun rasanya nihil bekal dalam keberhasilan bersosialisasi di masyarakat. Persaingan tercapainya prestasi akademik dan non akademik pun tak terelakkan dalam dunia pendidikan hari ini.

 

Selain itu, kasus ini juga membuka mata kita akan gambaran lemahnya sistem sanksi karena tidak mampu mencegah individu melakukan kejahatan. Dalam hal ini, miras yang masih dijual bebas di pasaran memberikan efek buruk yang membahayakan manusia. Adapun pabrik-pabrik miras masih terus beroperasi dan bebas memasarkan produknya. Tidak ada sanksi tegas kepada para pengusaha minuman haram tersebut. Produsennya saja tidak jera, apalagi konsumennya yang sudah kecanduan. Inilah rentetan peristiwa kejahatan yang bermula dari zat kecil bernama khamr. Satu kemaksiatan tidak dicegah dan diberi sanksi tegas, maka tak heran akan menimbulkan kerusakan-kerusakan yang lainnya.

 

Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya kita hidup berpegang teguh hanya pada syariat Islam yang datangnya dari Al-Khaliq, Sang Pencipta, Allah subhanahu wa ta’ala. Islam yang hadir sebagai rahmatan lil ‘alamin atau rahmat bagi seluruh alam memiliki sistem kehidupan terbaik yang berasaskan akidah Islam. Adapun di antaranya adalah sistem pendidikan Islam yang mampu melahirkan generasi berkualitas dan berkepribadian Islam. Sedari dini setiap individu dididik untuk menjadi hambaNya yang terbaik, yaitu menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya. Oleh karena itu, pemahaman terkait hukum syarak, halal, dan haram telah menjadi kurikulum penting dalam pendidikan Islam. 

 

Adapun yang tak kalah penting, yaitu keberadaan sistem sanksi yang menjerakan. Sistem Islam dalam naungan sistem Islam kafah memiliki berbagai mekanisme yang mampu mencegah tindak kejahatan, salah satunya dengan pengharaman khamr yang merupakan induk kejahatan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90). Kemudian, Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allâh (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. (QS. Al-Isra: 33). Berdasarkan dalil-dalil syariah tersebut, jelas bahwasanya minum miras dan membunuh termasuk perbuatan dosa, maka daulah atau negara Islam akan mencegah setiap individu rakyat terjerumus dalam dosa tersebut.

 

Dalam kasus pembunuhan berantai yang amat keji dan sadis ini, telah kita ketahui bagaimana negara, khususnya sistem pendidikan dan hukum belum mampu mencegah kemungkaran di tengah umat. Angka kriminalitas yang tinggi dan terus berulang semakin menunjukkan kepada kita bahwasanya sistem kehidupan hari ini belum mampu mengatur urusan umat dengan benar. Oleh karena itu, sebagai seorang muslim yang beriman kepada Al-Mudabbir, Sang Pengatur, Allah subhanahu wa ta’ala sudah seharusnya kita hanya menginginkan aturan Islam diterapkan secara kafah atau menyeluruh. Supaya kezaliman dan kerusakan akibat ulah tangan manusia tidak terus terjadi, dan terhindar dari murka Allah Subhanahu wa ta’ala, maka solusi terbaik dari problem sistemik umat hari ini adalah kembali pada sistem terbaik, yaitu sistem Islam kafah ala minhajin nubuwwah, seperti zaman kenabian dahulu. Oleh karena itu, kasus-kasus semacam ini, remaja yang sadis, buah dari sistem kapitalis dapat dicegah dan tidak marak terjadi. Wallahualam bissawab. []