Sesudah Pesta Demokrasi, Terbitlah Stres dan Depresi

Daftar Isi


Khilafah juga akan mengadopsi pemilu. Hanya saja pemilu dalam Khilafah diterapkan untuk perkara yang tidak menyelisihi akidah dan syariah

Misalnya Pemilu untuk memilih Khalifah, hal ini halal karena Allah sudah memberi hak kepada rakyat untuk memilih pemimpin yang mereka senangi


Oleh apt. Siti Nur Fadillah, S.Farm

Pegiat Literasi


Siddiq-news.com, OPINI -- Tak pernah usai dengan segudang kekacauannya, kini pemilu kembali dengan membawa momok lama. Fenomena gangguan mental akibat Pemilu mulai merebak. Sejumlah RS/RSJ bersiap menangani caleg depresi akibat gagal terpilih. Persiapan ini sebagai antisipasi berdasarkan pengalaman Pemilu-pemilu sebelumnya. 


Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyiapkan layanan konseling maupun fasilitas Kesehatan kejiwaan untuk caleg yang stres karena gagal terpilih. Lebih lanjut Aziz menerangkan, “Belajar dari situasi kondisi di pemilu-pemilu sebelumnya, kecenderungan orang stres meningkat pasca pemilu.” (detiknews, 26/01/2024) Psikiater sekaligus Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional DR Dr Nova Riyanti Yusuf, SpKJ menyatakan hal senada dengan Aziz. Nova mengatakan, banyak pasien yang pernah gagal saat mencalonkan diri sebagai caleg kemudian terlilit hutang atau kecewa berat hingga depresi dan mengakhiri hidupnya (Antara, 11/12/2023). 


Demokrasi Menghancurkan Mental


Awal mula semua kekacauan ini adalah sekulerisme, yaitu menihilkan peran agama dalam kehidupan, kecuali sebatas ibadah ritual saja. Sekulerisme ini kemudian menjangkiti ranah politik, dan melahirkan demokrasi. Sistem yang mencabut peran Allah sebagai pembuat hukum, serta memberikannya kepada manusia. Dengan kata lain, misi demokrasi adalah menghapuskan kedaulatan Allah, serta menggantinya dengan kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat inilah yang menjadi tulang punggung demokrasi. Rakyat berhak membuat undang-undang, memilih wakilnya untuk menjalankan fungsi legislatif, dan memilih pemimpin untuk melaksanakan undang-undang tersebut. 


Maka untuk memilih dewan legislatif dan pemimpin negara, dibuatlah mekanisme Pemilu. Seluruh rakyat berkesempatan untuk mencalonkan diri menjadi legislatif maupun pemimpin negara. Dan di sinilah letak bobroknya Pemilu. Tidak semua calon benar-benar memiliki niat tulus mengabdi, sebagian besar dari mereka hanya ingin mengejar gaji fantastis, kekuasaan, dan privilese besar. Maka agar berhasil terpilih, mereka membujuk rayu rakyat melalui kampanye yang sangat mahal. Dikutip dari laman CNBC, dana kampanye calon anggota DPR RI mulai dari Rp1,15-4,6 miliar, sedangkan calon anggota DPRD Provinsi Rp250-500 juta. Jika dikumpulkan, seluruh biaya kampanye dari daerah hingga ke pusat yaitu lebih dari Rp100 triliun. Mirisnya setiap lima tahun negara ini membakar uang lebih dari Rp100 triliun hanya untuk Pemilu. Dari sini saja kita sudah memahami betapa demokrasi benar-benar merusak mental. 


Lalu dari mana para calon mendapatkan dana tersebut? Tentu tidak cukup hanya dari kantong pribadi. Para calon yang kekurangan dana bisa meminta sumbangan dari pengusaha, konglomerat, maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah. KPU pun hanya membatasi maksimal sumbangan dari tiap kategori, bukan dari jumlah total dana. Batas maksimal sumbangan tersebut bagi calon Presiden (capres) maupun badan legislatif dari perorangan maksimal sebesar Rp2,5 miliar dan dari perusahaan maksimal sebesar Rp25 miliar (indonesiabaik). Tidak peduli seberapa besar total dana yang ingin digelontorkan untuk kampanye, KPU tidak akan mempermasalahkan. Jika ingin kampanye berhasil, cukup perbanyak sumber pemasukan. Bagi yang tidak memiliki pendukung, tenang masih ada tempat untuk berhutang. 


Maka tidak heran, jika para calon tersebut telah terpilih, undang-undang yang dihasilkan hanya berpihak pada pemilik modal besar alias konglomerat. Mereka juga lebih sibuk memikirkan bagaimana mengembalikan modal dengan berbagai cara, salah satunya dengan korupsi berjamaah. Tiga tahun pertama sibuk mengembalikan modal kampanye, dua tahun terakhir sibuk mempersiapkan Pemilu. Sedangkan bagi calon yang kalah, RS dan RSJ siap menampung para calon yang stres maupun depresi. 


Mental Sehat dengan Islam


Dari sini kita memahami bahwa demokrasi hanya menawarkan lose-lose solution. Calon yang terpilih akan jadi koruptor, sedangkan calon yang kalah akan jadi penghuni rumah sakit jiwa. Hingga kapanpun peradaban sekuler tidak mampu memberikan perlindungan jiwa, sebaliknya justru mengacaukannya. Maka dari itu, sebagai seorang Muslim yang sudah berikrar menuhankan Allah, berlepas diri dari demokrasi dan menerapkan Islam secara kafah (menyeluruh) adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan akidah kita. Dan penerapan Islam secara kafah tidak akan tercapai tanpa adanya negara daulah (Khilafah Islamiyah) sebagai pelaksananya.


Khilafah Islamiyah adalah sistem kepemimpinan umum bagi kaum Muslimin seluruh dunia, untuk menegakkan seluruh hukum-hukum Allah dan mengembalikan hak prerogatif Allah sebagai satu-satunya pembuat hukum. Berbeda dengan demokrasi yang menganggap kedaulatan adalah milik rakyat, Khilafah menganggap kedaulatan adalah milik Allah. Pemilihan seorang penguasa pun dimaksudkan untuk menerapkan syariat. Penguasa yang terpilih juga sadar benar bahwa kekuasaan yang ada di pundaknya adalah amanah dan akan dimintai pertanggung jawaban kelak. 


Seperti dalam Hadis Rasulullah berikut, 

Wahai Abu Dzarr, sesungguhnya engkau adalah orang yang lemah. Dan kekuasaan itu adalah amanah, dan kekuasaan tersebut pada hari kiamat menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mendapatkan kekuasaan tersebut dengan haknya dan melaksanakan kewajibannya pada kekuasaannya itu.” (HR. Muslim no. 1825)


Namun, bukan berarti Khilafah mengharamkan Pemilu. Sejatinya hukum asal Pemilu adalah mubah (boleh). Karena Pemilu pada hakikatnya merupakan pemilihan wakil untuk melakukan sesuatu atau disebut akad wakalah. Akad wakalah ini menjadi halal jika urusan yang diwakilkan adalah halal. Sebaliknya menjadi haram jika urusan yang diwakilkan adalah haram. Dalam hal Pemilu legislatif, di mana pemilu dilakukan untuk memilih wakil fungsi legislasi yang menyalahi akidah, maka hukumnya menjadi haram. Sama halnya dengan pemilihan Presiden, di mana rakyat memilih pemimpin untuk menjalankan hukum selain dari Allah, maka hal tersebut termasuk akad wakalah yang diharamkan. 


Khilafah juga akan mengadopsi pemilu. Hanya saja pemilu dalam Khilafah diterapkan untuk perkara yang tidak menyelisihi akidah dan syariah. Misalnya Pemilu untuk memilih Khalifah, hal ini halal karena Allah sudah memberi hak kepada rakyat untuk memilih pemimpin yang mereka senangi. Atau pemilu untuk memilih anggota Majelis Umat, sebuah lembaga perwakilan yang berwenang menyalurkan aspirasi dan memberikan koreksi kepada penguasa. Berbeda dengan DPR atau MPR, Majelis Umat sama sekali tidak menjalankan fungsi legislasi, tetapi semata-mata hanya menjalankan fungsi aspirasi dan koreksi yang justru diperintahkan oleh Allah. Proses Pemilu di Khilafah juga akan dilakukan seefektif dan seefisien mungkin, tidak mubazir, terbebas dari praktik kecurangan dan money politics. Dengan begitu, penguasa yang terpilih akan amanah dan bebas dari korupsi. Sedangkan calon yang tidak terpilih akan sadar bahwa amanah adalah hal yang sangat berat dan tidak semua orang mampu. Sehingga kesehatan mental akan tetap terjaga apapun kondisinya. Wallahualam bissawab. []