Waspada Cyber Crime dan Solusi Islam

Daftar Isi

Ketika kemajuan teknologi tidak diatur oleh kebijakan yang sahih, dapat menghantarkan pada kejahatan penipuan dan kecurangan

Di mana keberadaan teknologi yang seharusnya membawa manfaat malah mendatangkan mudarat dan kerugian bagi masyarakat


Penulis Arista Yuristania 

Aktivis Muslimah


Siddiq-news.com, OPINI -- Love scamming merupakan kejahatan teknologi yang berupa penipuan online yang mengatasnamakan cinta yang tergolong pada Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Seperti baru-baru ini telah terjadi kejahatan teknologi yang melibatkan jaringan internasional.


Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan cyber dengan modus "love scamming" jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia yang menyasar korban dari berbagai negara. (Antaranews, 20/1/2024)


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan ada 21 pelaku yang ditangkap oleh pihaknya, di mana tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dari para pelaku menjalankan modus tersebut, setiap pelaku memiliki 4 karakter yang berbeda sehingga dari 21 orang pelaku yang ditangkap ini, dapat keuntungan kurang lebih Rp40-50 miliar per bulan. (antaranews, 20/01/2024) 


Beberapa pakar mengatakan bahwa kejahatan yang berbasis teknologi merupakan konsekuensi atas makin tingginya konektivitas manusia terhadap internet. Upaya penanganan pun harus dilakukan supaya kejahatan tidak makin meningkat. Sayang sekali upaya tersebut tidak dapat menyelesaikan masalah justru kejahatan yang berbasis teknologi makin marak dan bervariasi. 


Seiring dengan kemajuan zaman yang kian pesat, teknologi sangat dibutuhkan oleh manusia untuk mempermudah dalam mencari informasi komunikasi dan memudahkan segala bentuk transaksi serta masih banyak lagi manfaat lainnya. Namun, ketika kemajuan teknologi tidak diatur oleh kebijakan yang sahih, dapat menghantarkan pada kejahatan penipuan dan kecurangan. Di mana keberadaan teknologi yang seharusnya membawa manfaat malah mendatangkan mudarat dan kerugian bagi masyarakat.


Hal ini tidak bisa dilepaskan dari adanya pengaruh sistem kehidupan yang sekuler dan kapitalis. Sekularisme adalah menjauhkan agama dari kehidupan yang menjadikan manusia bebas melakukan apa saj demi mendapatkan harta tanpa memandang halal haramnya suatu perbuatan. Dikarenakan standar kebahagiaan dalam kapitalisme adalah kepuasan secara jasmani yang didukung materi. Sistem ini pula yang menyebabkan negara abai dalam perlindungan pada rakyatnya. 


Abainya negara dalam melindungi warga merupakan kegagalan dalam sistem kehidupan sekulerisme kapitalisme. Ketidakseriusan negara dalam menangani kejahatan ini menjadikan kejahatan seperti ini terus bermunculan. Tidak adanya sanksi yang memberikan efek jera untuk pelaku kejahatan cyber menjadikan kejahatan ini terus meluas. 


Sangat berbeda dengan negara yang menjadikan sistem Islam sebagai peraturan hidup. Dalam sistem Islam rakyatnya akan diurus dan dilindungi. Karena pemerintah adalah raain (pengurus). Rasulullah saw. bersabda: 

"Imam (khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR. Al-Bukhari)


Sistem Islam sebagai peraturan hidup adalah pelindung (junnah). Rasulullah saw. bersabda:

"Sesungguhnya Al Imam (khalifah) itu perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya." (HR. Al Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Daud dan lainnya)


Oleh karena itu, syariat Islam menjaga penggunaan teknologi supaya tidak salah arah dan membahayakan rakyat. Syaikh Taqiyuddin an Nabhani dalam Kitab Nidzamul Islam menjelaskan, bahwa teknologi dalam ilmu pengetahuan termasuk hasil madaniyah. Madaniyah adalah bentuk-bentuk fisik dari benda-benda terindera yang bisa dilihat, diraba, dan didengar yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan. Sifat teknologi adalah bebas nilai tergantung dengan sistem kehidupannya. Sesuai dengan perintah Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas rahimahullah. Rasulullah saw. bersabda:

"Tidak boleh mengakibatkan mudharat pada diri sendiri dan orang lain...." (HR. Ibnu Majah no. 2341 dan dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Abani rahimahullah dalam shahih Al jami' no. 7517)


Negara dalam sistem Islam akan membangun sistem perlindungan yang kuat dan baik untuk keamanan data maupun keselamatan rakyatnya. Termasuk kepada penjahat cyber akan dikenai uqubat sesuai dengan level kejahatannya. Dengan demikian teknologi dalam sistem Islam akan memuliakan umat manusia dan Islam, bukan menimbulkan kejahatan seperti saat ini. Wallahualam Bissawab. []