Sistem Islam Melindungi Masyarakat dari Prostitusi dan Kemaksiatan

Daftar Isi

Perilaku mereka liberal, tanpa memperhatikan lagi rambu-rambu syariat

Orientasi hidup masyarakat adalah mendapatkan keuntungan materi yang sebanyak-banyaknya


Penulis Rahmi Ummu Atsilah

Pegiat Literasi 


Siddiq-news.com, OPINI -- Ramadan adalah bulan mulia yang seharusnya menjadi ajang untuk meraih pahala sebanyak-banyaknya. Tentu dengan menjalankan amal saleh yang diperintahkan Allah Swt. dan menjauhi larangan-Nya. Namun miris yang terjadi di negeri ini. Kesucian Ramadan menjadi ternoda dengan maraknya transaksi prostitusi di beberapa daerah.


Baru-baru ini, ditangkap mucikari yang berinisial DTP (27) di Kota Bogor. Dengan menggunakan media sosial atau online pelaku menawarkan jasa prostitusi. Setelah ada kesepakatan, wanita tersebut diantar ke hotel. Setidaknya 20 wanita yang di antaranya di bawah umur, dipakai jasanya untuk prostitusi ini. Mereka dengan latar belakang selebgram, caddy, putri kebudayaan, mantan pramugari dan lainnya. Mereka dikirim ke beberapa daerah seperti Jakarta, Bandung sampai Kalimantan. Adapun tarif yang dipatok beragam, tergantung lama singkatnya. Jika singkat tarifnya antara Rp3-Rp15 juta dengan komisi pelaku Rp1 Juta. Sedangkan kalau waktunya lama sebesar Rp10-Rp30 juta, komisi pelaku mencapai Rp5-Rp10 Juta. Konsumennya menengah ke atas. Atas tindakannya ini pelaku DTP diancam hukuman 12 tahun penjara. (inews, 13/03/2024)


Prostitusi online lainnya yaitu di wilayah Purwokerto. Tiga orang mucikari menjajakan tiga orang wanita untuk jasa prostitusi. Praktik tersebut dilakukan via Michat dengan tarif ratusan ribu. Pelaku meraup keuntungan Rp50 ribu untuk setiap transaksi. Pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti oleh Satreskim Polresta Banyumas. Berdasarkan laporan masyarakat, bahwa terdapat praktik prostitusi di hotel kawasan Purwokerto. Pelaku dikenakan Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunnews, 19/03/2024)


Bulan Oktober 2023 lalu, di Kabupaten Sumenep juga terjadi penggerebekan sebuah rumah yang dijuluki “Genteng Biru” oleh masyarakat. Dua orang perempuan yang mengakui perbuatannya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), dan seorang mucikari diamankan di Polsek Saronggi. Dua PSK tersebut sedang melayani lelaki hidung belang di siang hari. Kapolsek Iptu Haryono, membenarkan adanya penggerebekan tempat prostitusi Genteng Biru tersebut. Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Bahwa Genteng Biru beroperasi kembali. 

Sebelumnya juga telah dilakukan penggerebekan oleh para aparat penegak hukum (kepolisian) maupun Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda). Anggota Polsek Saronggi menjaring lima wanita PSK di lokasi dan tempat yang sama. Yaitu Genteng Biru. Hal ini membuktikan bahwa Genteng Biru menjadi tempat prostitusi, dan mirisnya hal ini terus berulang. Meskipun beberapa kali dilakukan penggerebekan. (maduraexpose, 20/01/2024)


Berulangnya kasus prostitusi, makin marak serta makin luas, karena memanfaatkan media sosial, laksana fenomena gunung es. Banyak hal yang menyebabkan maraknya kasus tersebut. Di antaranya sistem sanksi yang tidak menjerakan. Sistem sanksi yang demikian tidak mampu melindungi masyarakat dari perbuatan maksiat, dan dampak-dampaknya.


KUHP disusun hanya menjerat para mucikari yang dianggap pelaku. Tidak meliputi pula para PSK dan pengguna jasa yang dianggap korban. KUHP memidanakan siapa saja yang memberikan fasilitas atau yang mencari keuntungan dari pelacur atau mucikari. Hal ini menyebabkan aparat keamanan membebaskan para PSK dan pengguna jasanya.


Kasus prostitusi langsung ataupun online sangat terkait dengan penyebab sistemik. Yaitu sistem sekulerisme dan kapitalisme. Sistem sekulerisme menjadikan masyarakat memiliki cara pandang yang memisahkan agama dari kehidupan, lebih-lebih dari negara. Perilaku mereka liberal, tanpa memperhatikan lagi rambu-rambu syariat. Orientasi hidup masyarakat adalah mendapatkan keuntungan materi yang sebanyak-banyaknya.


Terlebih ekonomi kapitalisme yang diterapkan, telah menciptakan kemiskinan tersistematis. Kepemilikan umum diliberalisasi tanpa ampun. Kesenjangan sosial menganga lebar antara si kaya dan si miskin. Hal ini mendorong masyarakat berusaha mendapatkan uang dengan cara instan tanpa mempedulikan halal ataukah haram.


Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Tidak hanya mengatur masalah akidah dan ritual semata. Tetapi memiliki pula aturan baku yang terperinci tentang sosial kemasyarakatan. Mencakup seluruh aspek kehidupan. Aturan Islam ini berasal dari Zat Yang Maha Tahu hakikat makhluk ciptaan-Nya. Apa yang mendatangkan maslahat baginya. Atau, apa saja yang dapat menyebabkan kemudaratan bagi makhluk-Nya.


Dengan aturan Islam, seluruh permasalahan kehidupan makhluk dapat terselesaikan. Termasuk di dalamnya masalah prostitusi. Aturan Islam sesuai dengan fitrah manusia dan menenteramkan hati. Manusia akan mendapatkan kebagiaan dan terhindar dari malapetaka dunia dan akhirat. Ketika patuh, taat, dan terikat dengan aturan Allah Swt..


Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk menerapkan Islam secara utuh dan menyeluruh. Umat mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan secara adil dan merata. Aturan Islam secara kafah hanya bisa diterapkan dalam institusi Daulah Islam sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan Khilafah Islamiyah sebagaimana ijmak sahabat dan para khalifah selanjutnya hingga runtuhnya Khilafah Turki Utsmani oleh antek penjajah Inggris pada tahun 1924 silam.


Negara ini berlandaskan pada akidah Islam, serta menerapkan aturan-aturan Islam yang terpancar dari akidah tersebut. Hal ini membuat negara menjalankan fungsi, mencegah masuknya pemikiran, komoditas barang ataupun jasa yang berpotensi melemahkan keimanan kaum muslimin. Jaminan kesejahteraan bagi seluruh warga akan mencegah masyarakat mencari harta dari jalan haram. 


Dengan kuatnya keimanan individu, menjadikan mereka kuat pula menjaga ketakwaan. Mereka akan senantiasa terikat dengan hukum Islam. Menyadari bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggung jawaban. Keimanan juga mengantarkan standar kebahagiaan mereka adalah ketika mendapatkan Rida Allah Swt.. Bukan materi yang menjadi ukuran.


Negara pun menjalankan fungsi utama penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Memberikan sanksi tegas kepada setiap pelaku kejahatan atau kemaksiatan. Hal ini akan melindungi masyarakat dari perbuatan maksiat ataupun dampaknya. Semua jenis prostitusi adalah haram dan wajib dihukum dengan hukum Allah Swt.. Baik PSK, orang yang memanfaatkan jasanya, juga mucikarinya. 


Bagi PSK dan pengguna jasa, diberi sanksi jilid bagi yang belum menikah, dan rajam bagi yang sudah menikah. Sedangkan mucikari dikenai sanksi takzir, cambuk, dipenjarakan, hingga hukuman mati. Sanksi yang berat ini bertujuan sebagai zawajir atau pencegah, dan jawabir atau pengampunan atas dosa, karena datangnya sanksi adalah dari Allah Swt.. Oleh karenanya Khilafah adalah institusi satu-satunya yang bisa melindungi masyarakat dari perbuatan maksiat. Baik demi kebutuhan hidup, maupun untuk memperkaya diri. Wallahualam bissawab. []