Juara Pernikahan Dini: Islam Punya Jawabannya

Daftar Isi


Islam akan fokus membina anak laki-laki sebagai calon pemimpin, pelindung bagi kaum perempuan dengan penuh tanggung jawab untuk masa depan

Islam menjamin fitrah keibuan dan memastikan keberlanjutan lahirnya generasi terbaik dari rahimnya


Oleh Intifada Birul Umaroh 

Aktivis Back to Muslim Identity Jember

 

Siddiq-news.com, OPINI -- Sempat heboh di tahun 2023 lalu tentang beredarnya kabar ribuan anak rentang usia 14-17 tahun mengajukan dispensasi nikah. Berdasarkan data Unicef 2023, Indonesia menempati urutan ke-4 di dunia sampai dinobatkan sebagai kawasan ASEAN yang memiliki kasus pernikahan dini terbesar (kompas.id 8/03/2024). 


Badan Pusat Statistik merilis angka pernikahan dini di Indonesia pada 2023 sebesar 9,23% atau setara 163.371, artinya satu dari sembilan perempuan Indonesia menikah di usia dini. Provinsi Jawa Timur menyumbang 12.334 perkara dispensasi nikah, per Agustus 2023 Kabupaten Jember meraih peringkat pertama dengan angka 903 di Jawa Timur. 


Pernikahan dini masih menjadi polemik yang terus serius ingin dicegah oleh pemerintah melalui berbagai program. Sebab pernikahan dini dianggap perkara bahaya yang akan menimbulkan masalah mulai masalah kesehatan, ekonomi hingga sosial. Komnas Perempuan juga menyampaikan, ada enam bahaya pernikahan dini yang mengancam masa depan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Di antaranya, gagal menuntaskan pendidikan, kerugian ekonomi karena terhampat partisipasi dalam bidang sosial ekonomi, berpeluang mengalami KDRT dan perceraian, resiko kesehatan bahkan kematian, dan anak rentan mengalami tengkes.  Sehingga masalah pernikahan dini musti segera dituntaskan. Berbagai program pencegahan terus diselenggarakan dari sosialisasi kepada orang tua dan masyarakat, sinergitas bersama Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan, BKKBN, sampai pada regulasi yang dibuat oleh pemerintah daerah maupun kebijakan nasonal. Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur bernomor 474.14/810/109.5/2021 tentang pencegahan perkawinan anak, Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 85 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Tahun 2023-2024, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memasukkan indikator pernikahan dini sebagai salah satu indikator kunci KLA (Kota Layak Anak).

 

Indonesia makin disibukkan dengan perkara hilir yang seolah-olah mengambinghitamkan pernikahan dini. Maka dari itu penting untuk mengkaji ulang perkara hulu tentang sebab mendasar maraknya pernikahan dini sehingga membuahkan masalah-masalah baru. Di tengah segudang masalah yang disebabkan oleh pernikahan dini, ternyata berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, mayoritas pemohon dispensasi nikah 80% nya disebabkan karena pihak perempuan hamil di luar nikah. Sementara 20% sisanya terjadi sebab perjodohan karena faktor ekonomi, cnnindonesia, 17/01/2023.


Sehingga dapat ditarik benang merah bahwa, pratik pergaulan bebaslah yang seharusnya ditumpas habis seakar-akarnya. Namun masalahnya, hari ini mindset negara ini adalah keuntungan ekonomi semata. Wajar jika banyaknya kasus pernikahan dini karena faktor hamil di luar nikah tidak menjadi sorotan untuk diselesaikan. Melainkan pengarusan program pencegahan pernikahan dini santer disuarakan, karena mengurangi kualitas SDM dan menghambat produktivitas perempuan dalam mendokrak pertumbuhan ekonomi Indonesia bahkan dunia. Bayangkan jika anak usia 14-17 tahun harus menikah (mengurusi anak dan keluarga), padahal jenjang pendidikan dan karier mereka masih panjang. Hal yang demikian menjadi beban dalam negara ber-mindset kapitalis. Ini adalah cara pandang kapitalisme guna memeras potensi perempuan, sungguh ini kejahatan terstruktur.

 

Tentu berbeda dengan pandangan Islam, Islam memandang bahwa manusia memiliki gharizah al-nau’ atau naluri berkasih sayang, melestarikan keturunan. Maka Islam membolehkan laki-laki ataupun perempuan untuk menikah sebagaimana dalam QS. An-Nur ayat 32. Bahkan hukumnya bisa berstatus wajib menikah, jika sudah mampu dan ada kemungkinan terjadi zina bila tidak menikah. Islam tidak melarang nikah dini, sebab Islam tidak mengatur secara eksplisit tentang batas usia dalam pernikahan, jika dinyata sudah memiliki kesiapan dan mampu menanggung beban, maka diperbolehkan menikah. Apabila seseorang belum mampu, tetapi menginginkan menikah maka ada syariat untuk berpuasa (menahan hawa nafsu).


Islam adalah agama sempurna yang mengatur A-Znya hidup, salah satunya memiliki tata cara pergaulan yang dapat mencegah dari praktik pergaulan bebas. Diantaranya, laki-laki dan perempuan diperintahkan oleh Allah untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan mereka sebagaimana dalam QS. An-Nur ayat 30-31; Allah memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menutup auratnya; Allah juga melarang aktivitas khalwat (berdua-duaan antara laki-laki perempuan yang bukan mahram) dan ikhtilat (campur baur antara laki-laki perempuan tanpa alasan syar’i); dalam Islam juga terdapat aturan kehidupan terpisah antara laki-laki dan perempuan terpisah (infishal). Upaya preventif yang demikian akan menutup rapat terjadinya pergaulan bebas. 


Dalam bidang pendidikan, tentu Islam bertentangan dengan paradigma kapitalis yang menjadikan pendidikan sebagai batu loncatan untuk menghasilkan pundi-pundi rupiah. Islam memandang perempuan sebagai manusia yang berhak untuk meraih pendidikan sebagaimana laki-laki. Kurikulum yang berbasis akidah Islam akan mencetak generasi berkepribadian Islam dan faqih fiddin. Islam akan fokus membina anak laki-laki sebagai calon pemimpin, pelindung bagi kaum perempuan dengan penuh tanggung jawab untuk masa depan. Di saat yang sama Islam menempatkan perempuan dalam kehormatan dan perlindungan dengan syariat-Nya. Menjamin fitrah keibuan dan memastikan keberlanjutan lahirnya generasi terbaik dari rahimnya. 


Dalam bidang ekonomi pun Islam memiliki tata kelola yang luar biasa, dari pos-pos kepemilikan, pengelolaan kepemilikan sampai distribusi sehingga dapat memberikan jaminan kesejahteraan terhadap rakyatnya.


Apabila aturan luar biasa dari Sang Khaliq dan Al-Mudabbir ini diterapkan dalam skala negara, tentu pergaulan bebas akan terentaskan, pernikahan dini yang tidak berkualitas akan mampu dicegah dari akarnya.

 

Namun, tidak akan mungkin aturan yang sesempurna ini ada dengan sendirinya, tentulah perlu kontribusi anak-anak muda yang mendominasi di negeri ini. Pemuda harus memahami perkara mendasar dari setiap problema yang ada di negeri ini, agar setiap upayanya tak berujung sia-sia bak mencincang air. Jangan pula potensi emasnya ditunggangi oleh kepentingan pejuang kebebasan yang makin menambah karut marut kehidupan. Apalagi turut mempromosikan agenda yang tidak berdasarkan Islam. Sudah saatnya, pemuda berperan aktif untuk mengkaji dan memperjuangkan kebenaran yakni Islam kafah. Dan selamat menyambut Indonesia emas dengan tangan-tangan  pemuda berkualitas pejuang Islam kafah. []