Kriminalitas Makin Sadis, Butuh Solusi Hakiki

Daftar Isi

Kasus kriminalitas di atas, tak lain juga muncul dari longgarnya aturan 

Ini membuktikan bahwa hukuman yang ada sekarang tidak mampu mencegah terjadinya kejahatan yang baru


Penulis Rosmawati 

Pemerhati Masyarakat


Siddiq-news.com, ANALISIS -- Akhir-akhir ini banyak kita jumpai tingkat kriminalitas yang makin menjadi-jadi di negeri ini. Sungguh pilu di era penerapan sistem kufur saat ini, nyawa seorang manusia sudah tidak ada harganya lagi. Ketika satu pintu kriminal terbuka, maka akan membuka pintu-pintu kriminal yang lainnya.

Hilangnya sensitivitas seseorang seolah kejahatan menjadi lumrah. Ditambah dengan makin terkikisnya keimanan seorang muslim, sehingga tidak bisa menjadi rem untuk melakukan suatu perbuatan. Oleh karena itu, kondisi emosional orang-orang hari ini mudah tersulut. Hingga kehilangan kontrol dan melakukan pembunuhan.

Seperti kasus yang terjadi di Dsn. Sindang Jaya Kec. Rancah Kab. Ciamis Jumat (03/05) pagi. Seorang suami berinisial TBD 43 tahun tega membunuh dan memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami depresi karena himpitan ekonomi. Polisi mengungkapkan sebelumnya, bahwa pelaku ada masalah dalam usahanya yang mengalami kesulitan. Sehingga pelaku terlilit hutang lebih dari 100jt kepada perseorangan dan pihak Bank (News[dot]Republika, 05-05-2024).

Selain itu tak kalah mengerikan terjadi kembali pembunuhan di Bekasi, warga dikejutkan dengan penemuan jasad seorang wanita berinisial RM 50 tahun. Di Jalan Inspeksi Kalimalang Cikarang, Kamis (25/4) pagi. Polisi menyatakan motif di balik peristiwa tersebut adalah pelaku merasa tersinggung karena korban meminta untuk menikahinya. Karena adanya hubungan gelap antara korban dan pelaku.

Hingga akhirnya pelaku menghabisi nyawa korban dengan membenturkan kepalanya ke tembok dan mencekiknya sampai meninggal. Kemudian pelaku memasukkan jasad korban kedalam koper. Selain itu tersangka membawa kabur uang sebesar 43jt milik kantor yang dibawa korban.

Begitu pun dengan kasus yang menimpa pelajar Junior yang menjadi korban penganiayaan dan pembunuhan oleh seniornya. Kali ini pelajar taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran ( STIP), Marunda Jakarta Utara. Pelajar tersebut berinisial P, 19 tahun, yang tewas karena dianiaya senior (CNN.Indonesia, 05-05-2024).

Melihat intensitas kriminalitas yang terus meningkat, menggambarkan makin karut marut kehidupan di negeri yang cinta damai ini yang masyarakatnya mayoritas muslim. Ancaman tersebut bahkan bisa datang dari orang-orang terdekat bahkan masih ada hubungan keluarga.

Kondisi emosional orang-orang saat ini makin tidak wajar. Banyak yang mengalami depresi, ataupun merasa tersinggung karena tidak puas hanya sekadar kata-kata hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Diperparah lagi dalam penerapan sistem sekularisme sekarang, yang memisahkan urusan agama dari seluruh kehidupan. Paham ini sangat berbahaya menghasilkan masyarakat yang rusak, serta mencampuradukkan perkara yang haq dan batil. Demi mendapatkan materi baik itu kepuasan jasmani atau uang. Mereka rela melakukan segala cara bahkan membunuh seperti kasus di atas. Tak peduli lagi dengan dosa, jauh dari keimanannya sebagai seorang muslim. Ketaatan kepada Allah yang membuat rasa takut untuk melakukan pelanggaran itu telah hilang.

Materi dan kepuasan jasmani yang dijadikan prioritas dalam masyarakat sekuler, telah mempengaruhi pada pola pikir dan pengendalian emosi ketika memiliki kehendak.

Begitu pun kaitannya dengan sistem pendidikan yang salah. Dengan paham sekularisme tujuan pendidikan berupa penanaman akidah sejak dini, peningkatan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia mustahil diwujudkan. Karena pada praktiknya sekolah tidak dijadikan tempat melatih peserta didik kepada hukum-hukum syariah dan nilai-nilai yang mulia.

Melainkan melatih mereka menjadi generasi yang miskin iman, yang rusak akidahnya dan menjadi generasi penentang Allah. Menghasilkan manusia-manusia yang selalu berorientasi pada materi, sehingga tamak, memaksakan kehendak dalam memenuhi hawa nafsunya. Hal tersebut, akan terus memancing seseorang untuk melakukan tindak kriminal atau kejahatan.

Kasus kriminalitas di atas, tak lain juga muncul dari longgarnya aturan dan membuktikan bahwa hukuman yang ada sekarang tidak mampu mencegah terjadinya kejahatan yang baru. Hingga membuat masyarakat menjadi tidak aman. Bahkan akan terus membuka pintu-pintu kriminalitas. Ibaratnya seseorang yang mabuk dengan alkohol, maka dia akhirnya mencuri, membunuh, memerkosa dan terus menerus membuka kejahatan-kejahatan yang lainnya.

Ketika sistem sanksi yang diberlakukan tidak menjerakan. Dengan kata lain selama paham Sekularisme masih diterapkan  sebagai tolak ukur dan menjadi pola pikir masyarakat, maka kejahatan mustahil dapat terhenti. Akan terus berputar seperti lingkaran setan merajalela. Malah yang ada masyarakat akan terus terjatuh dalam kerusakan.

Lainnya halnya apabila ideologi Islam yang dijadikan sistem untuk mengatur cara pandang kehidupan manusia. Islam menetapkan bahwa tujuan hidup manusia adalah untuk taat kepada Allah dan terikat aturannya. Maka setiap manusia paham akan tujuan penciptaan nya yaitu sebagai hamba Allah.

Alhasil akan terbentuk kesadaran akan hubungannya dengan Allah. Melaksanakan hukum-Nya, dan patuh pada apa yang ditetapkan Allah kepada mereka.

Maka segala peraturan dan kebijakan dari aspek ekonomi, aspek kesehatan, pendidikan, aspek muamalah dan lainnya yang ada akan mendorong serta melahirkan peradaban Islam yang mulia. Selain itu, Islam menjadikan tiap pribadi menjadi insan penuh ketaatan sehingga keimanan bisa menjadi rem untuk melakukan suatu perbuatan. Dengan terbentuknya sistem yang bisa melindungi umat secara utuh.

Baik dari segi fisik, akidah, dan pemikirannya. Serta Islam juga mengatur adanya kontrol dari negara, kontrol masyarakat dan kontrol individu. Semua hal tersebut dapat menundukkan hawa nafsu serta mendorong umat memiliki rasa takut yang tinggi untuk melakukan kemaksiatan.

Perlindungan harta, keamanan, kehormatan diri, apalagi nyawa akan benar-benar dijamin secara pasti.

Islam juga memiliki sistem pendidikan yang didasarkan pada penanaman akidah sejak dini. Sehingga, akidah Islam ini kedepannya diharapkan mampu mengarahkan visi pendidikan Islam sebagai wasilah generasi terbaik.

Bukan materi yang jadi tujuan utamanya. Sejatinya akan terbentuk generasi yang berkepribadian Islam, berpola pikir Islam, mempunyai skil dan kecerdasan yang unggul. Yang bisa membangun peradaban cemerlang.

Selain itu Islam juga tegas dalam menetapkan sanksi. Hudud adalah hukuman keras yang ditetapkan oleh Allah. Hudud diterapkan hanya terhadap bentuk-bentuk kriminalitas tertentu dan dapat dibuktikan secara pasti tanpa ada kesamaran. Dalam hukum Islam, kasus suatu pembunuhan adalah satu di antara beberapa dosa besar yang pertanggungjawabannya sangat berat di hadapan Allah. Dan tanpa memandang siapapun dia pelakunya, sehingga keutuhan masyarakat dapat dilindungi.

Oleh karena itu berbahayanya dosa suatu tindak pembunuhan, sampai Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surat al-Maidah ayat 32 yang intinya ialah bahwa membunuh satu manusia sama seperti membunuh semua manusia,

"Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi." (QS. Al-Maidah: 32)

Secara hukum islam ketika ada seorang muslim yang membunuh tanpa hak. Maka hukuman bagi si pelaku, ialah pembahasan setimpal (Qishash).

Yang mana sanksi ini adalah balas dibunuh, nyawa dibayar dengan nyawa. Jika seseorang terbukti membunuh, dengan delik kesengajaan dan keluarga dari korban tidak mau memaafkan, maka negara akan memberikan hukuman tersebut.

Serta proses hukumnya diperlihatkan kepada masyarakat yang lain agar memberikan efek jera. Namun, apabila pihak keluarga dari korban memberikan pengampunan. Maka hukuman bisa dialihkan dengan denda (diyat).

Diyatnya sendiri merupakan jenis Diyat yang berat, yaitu berupa 100 ekor unta dengan rincian 30 unta unta betina yang berusia 3 tahun (hiqqah), 30 unta betina yang berusia 4 tahun (jadza'ah), dan 40 unta yang sedang mengandung (khilfah).

Begitulah penerapan hudud dalam sistem Islam, yang dimaksudkan untuk melindungi nilai-nilai yang paling berharga dan paling rentan di masyarakat. Seperti menyangkut jiwa (nyawa), menyangkut agama (keyakinan), kehormatan, keamanan, kesatuan dan kesejahteraan. Sejatinya sistem Islam akan membawa rahmat bagi seluruh alam.

Intinya semua itu adalah bagaimana kita bisa kembali ke sistem Islam. Sistem Islam inilah yang akan memuliakan kita, tetapi ketika kita mencampakkan Islam berarti kita sesungguhnya menghinakan diri kita.

Wallahualam bissawab. []