May Day 2024: Seremoni Unjuk Rasa Buruh, Akankah Berpengaruh?

Daftar Isi

Tidak ada jaminan kesejahteraan dari negara atas seluruh rakyatnya

Negara malah tampak menyerahkan nasib kesejahteraan buruh ke perusahaan


Penulis Ayu Kumala Sari

Pegiat Literasi 


Siddiq-news.com, ANALISIS -- Hari Buruh diperingati setiap 1 Mei. Sebagaimana biasanya, para buruh di Indonesia bersepakat ,mengadakan aksi dalam rangka menyambut hari buruh. Pada tahun 2024 ini, aksi peringatan hari buruh diperkirakan akan diikuti oleh lebih dari 50.000 buruh di senayan. Dan akan diikuti oleh lebih dai 200.000 buruh di seluruh wilayah Indonesia. Apakah seremoni unjuk rasa buruh yang dilakukan setiap tahun ini akan memiliki pengaruh?

Tuntutan Buruh

Pada aksi unjuk rasa kali ini, berdasarkan penjelasan Presiden Partai Buruh yang juga merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, menjelaskan terdapat dua tuntutan utama yakni cabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan HOSTUM: Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah (CNBC Indonesia, 30/04/2024)

Tuntutan-tuntutan buruh saat ini, sebenarnya tidak berbeda denga tuntutan sebelumnya. Seluruh tuntutan yang diajukan buruh bertujuan untuk meningkatkan kehidupan sejahtera para buruh,  jika buruh masih menuntut kesejahteraan, berarti kehidupan mereka tidak berubah. Nasib buruh masih tetap sama, bahkan mungkin semakin tidak manusiawi sejak disahkannya Omnibus law UU Cipta Kerja.


Dalam perjalanan sejarah, setelah Indonesia merdeka kondisi dunia kerja atau kaum buruh tidak menunjukkan ke arah yang lebih baik dibanding pada masa sebelum kemerdekaan atau Kolonial. Buruh yang bekerja di sektor pertanian, sektor manufaktur skala kecil dan menengah memiliki standar upah yang sangat kecil disertai kondisi kerja yang sangat buruk. Demikian juga di era orde baru dan di zaman reformasi. Sekalipun kondisi buruh sangat memprihatinkan standar upah yang ditetapkan atas buruh jauh dari memenuhi kebutuhan atau sangat minim, kondisi kerja juga buruk serta jaminan keamanan kerja buruh tidak menentu.

Kondisi buruk yang dialami para buruh tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga dunia. Hari Buruh Internasional sejatinya berawal dari aksi demonstrasi para buruh di Chicago, Amerika Serikat pada tahun 1886. Para buruh menuntut jam kerja 8 jam per hari, 6 hari seminggu, dan upah yang layak. Aksi ini kemudian diwarnai dengan kerusuhan dan tragedi haymarket affair. Sejak saat itu 1 Mei diperingati sebagai hari buruh internasional, di berbagai Negara, di seluruh dunia.


Dampak Diterapkannya Kapitalisme

Persoalan buruh yang belum tertangani hingga saat ini, sejatinya adalah buah dari penerapan sistem kapitalisme Global. Sistem kapitalisme menganggap buruh atau pekerja hanya sebagai faktor produksi. Perusahaan hanya mementingkan keuntungan dalam bisnisnya. Upaya memaksimalkan keuntungan ini merupakan cita-cita kapitalisme-liberal, sehingga perusahaan akan berusaha meminimalisir biaya produksi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, salah satunya adalah dengan menekan upah buruh.

Di sisi lain tidak ada jaminan kesejahteraan dari negara atas seluruh rakyatnya. Negara malah tampak menyerahkan nasib kesejahteraan buruh ke perusahaan. Selain memberikan upah, perusahaan dituntut memberikan jaminan-jaminan tertentu pada buruh. Seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pension, hingga jaminan kematian. Pada saat yang sama, tidak ada jaminan dari negara karena negara hanya  berperan sebagai regulator dan penengah antara buruh dan perusahaan diantara keduanya.

Nasib kesejahteraan buruh pun tergantung pada perusahaan. Dengan prinsip meminimalkan biaya ala kapitalisme, perusahaan pun minim dalam memberikan kesejahteraan pada buruh. Justru yang terjadi, banyak kasus perusahaan tidak memberikan hak buruh, memberi upah tidak sesuai UMR, tidak memberi THR, mudah memecat buruh, dan lainnya.

Bahkan dapat dikatakan, Negara sama sekali tidak memihak pada rakyatnya. Terbukti degan lahirnya Omnibus law, UU cipta kerja. Yang justru memberikan karpet merah kepada para kapitalis oligarki untuk makin leluasa memperlakukan pekerja sesuai kepentingan mereka sendiri. 

Akibatnya, buruh pun terhimpit dalam ketidak berdayaan. Jika mereka bekerja, upah yang mereka dapatkan tidak menyejahterakan, sedangkan beban kerja amat berat. Dan jika mereka keluar dari pekerjaan, akan sulit mencari pekerjaan lain karena sempitnya lapangan pekerjaan dan semakin maraknya gelombang PHK. Sungguh miris. Selama dunia masih menerapkan kapitalisme, tidak akan ada kata sejahtera bagi buruh.


Pandangan Islam Terhadap Persoalan Buruh

Islam memiliki pandangan berbeda dengan kapitalisme yang lepas tangan terhadap kesejahteraan buruh. Islam memandang buruh adalah bagian dari rakyat yang harus diurusi (di-riayah) oleh negara. Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan tiap-tiap warga negara, termasuk para buruh dan pekerja.

Rasulullah saw. bersabda tentang tugas seorang pemimpin rakyat, “Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari)

Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam bukunya, Politik Ekonomi Islam. Beliau menjelaskan bahwa politik ekonomi Islam adalah menjamin terpenuhinya kebutuhan primer pada tiap-tiap individu secara menyeluruh dan membantu setiap individu di antara mereka untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar kemampuannya.

Dengan demikian, tanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat (termasuk di dalamnya adalah buruh) terdapat pada negara, bukan perusahaan. Khilafah menjamin nasib buruh, sekaligus juga keberlangsungan perusahaan melalui penerapan Islam kafah dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan demikian, semua pihak, baik buruh maupun perusahaan akan sama-sama diuntungkan. Di antaranya:

Pertama, terkait dengan hubungan buruh dan perusahaan, Negara memastikan bahwa di antara buruh dan perusahaan, terdapat akad yang jelas dan syar’i terkait deskripsi pekerjaan, upah, jam kerja, fasilitas, keselamatan kerja, dll. sehingga kedua pihak merasa rida atas akad yang telah disepakati bersama.

Negara juga memastikan kedua pihak menjalankan kewajibannya dan memperoleh haknya secara baik. Jika terjadi perselisihan di antara keduanya, negara hadir sebagai hakim yang memberikan keputusan secara adil berdasarkan syariat Islam.

Kedua, Upah. Islam menentukan upah dalam akad kerja berdasarkan keridaan antara kedua belah pihak. Islam juga memiliki standar upah yang ditentukan oleh ahli yang disesuaikan dengan  beberapa kriteria. Seperti, manfaat atau value yang diberikan oleh pekerja, lama bekerja, risiko, dan lainnya. Dengan demikian, bisa dipastikan setiap pihak merasa senang. Buruh senang karena mendapatkan upah secara baik dan adil, perusahaan juga senang karena mendapatkan manfaat yang baik dari karyawannya.

Tiga, kesejahteraan bagi setiap individu. Negara akan bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya secara orang per orang sehingga setiap individu rakyat merasakan kesejahteraan. Negara juga melakukan fungsi pengawasan untuk memastikan agar tidak ada rakyat yang kesulitan dalam memenuhi setiap kebutuhan dasarnya.

Pemenuhan kebutuhan dasar rakyat oleh negara ini dilakukan melalui dua mekanisme pengaturan, yaitu secara langsung dan tidak langsung. (1) Mekanisme secara langsung, khilafah menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis bagi seluruh rakyat. Sehingga rakyat tidak perlu mengeluarkan biaya sedikitpun untuk mendapatkannya. (2) Mekanisme tidak langsung, negara menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi rakyat laki-laki yang balig untuk bekerja mencari nafkah untuk keluarganya. Lapangan kerja tersebut dapat berupa kesempatan bekerja menjadi buruh, membuka usaha tertentu, menjadi petani, bisnis dagang, jasa, dan lain sebagainya.

Inilah gambaran kondisi yang kita semua dambakan. Buruh sejahtera karena negara mengurusinya. Negara dan masyarakat juga senang karena produk perusahaan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Ekonomi pun berputar dengan sehat. Sungguh hanya Khilafah Islam yang mampu menyejahterakan pengusaha maupun pekerja dan menghilangkan kezaliman di antara keduanya. Wallahualam bisshawab. []