Retribusi Pasar Naik Signifikan, Pedagang Kelabakan

Daftar Isi

Para pedagang merasa keberatan dengan kebijakan ini

Apalagi di tengah kondisi perekonomian yang makin sulit


Penulis Maya Dhita E.P., ST.

Pegiat Literasi 


Siddiq-news.com, ANALISIS --Ratusan pedagang pasar tradisional di Trenggalek melakukan unjuk rasa di depan Pendapa Kabupaten. Aksi damai ini dilakukan sebagai respon penolakan atas kenaikan tarif retribusi pasar yang mencapai 300-400%.

 

Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Trenggalek Nomor 5 tahun 2023. Di mana sebelumnya selama 12 tahun tidak pernah mengalami perubahan. Sementara Plt. Bupati Trenggalek Syah Natanegara menjelaskan bahwa kenaikan retribusi ini tidak berlaku seluruhnya hanya untuk pedagang kios saja. Kenaikan tarif yang semula Rp100/hari/meter, menjadi rata-rata Rp350/hari/meter.

 

Sedangkan untuk pedagang tipe los dan pelataran tetap. Jika biasanya Rp300/hari/meter, maka akan tetap nilainya, hanya saja pembayarannya dikumpulkan menjadi tiga bulan sekali. Sehingga terlihat besar.

 

Bagaimana pun para pedagang tetap merasa keberatan dengan kebijakan ini. Apalagi di tengah kondisi perekonomian yang makin sulit. Juga makin gencarnya persaingan dari pedagang pasar modern dan online. Jika ditambah kenaikan tarif retribusi maka omzet akan turun drastis bahkan bisa gulung tikar.

 

Salah satu pedagang yang mengikuti aksi, Sumarto, berharap agar kenaikan tarif retribusi tidak terlalu tinggi,  idealnya 30%. (DetikJatim, 6/5/2024)

 

Retribusi Daerah

Retribusi Daerah berbeda dengan Pajak Daerah. Meski demikian keduanya menjadi sumber pendapatan terbesar daerah. Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Retribusi daerah dipungut langsung oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah. Orang atau badan yang membayar retribusi akan mendapatkan balas jasa secara langsung sesuai dengan jenis retribusi yang dibayarkan.

 

Berdasarkan UU No. 28 tahun 2009, Retribusi Daerah diklasifikasikan menjadi tiga yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Sedangkan retribusi pelayanan pasar masuk ke dalam kelompok Retribusi Jasa Umum.

 

Retribusi Pelayanan Pasar merupakan pungutan atas penggunaan fasilitas pasar tradisional berupa kios, bedak, pelataran dan los yang dikelola oleh daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, kecuali pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

 

Kewajiban membayar retribusi ini diatur oleh Peraturan Daerah (Perda). Sehingga pedagang pasar tradisional sebagai wajib retribusi harus mau membayarnya. Jika wajib retribusi tidak mau menjalankan kewajibannya hingga merugikan keuangan daerah, maka akan akan dikenai sanksi pidana penjara kurungan 3 (tiga) bulan atau denda maksimal 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang kurang atau tidak dibayar.

 

Pola Pikir Kapitalis

Tidak dapat dimungkiri bahwa pemerintah makin serius menggenjot penerimaan negara. Utamanya dari sektor pajak. Berdasarkan Data BPS tahun 2023, keseluruhan penerimaan negara mencapai Rp2.443.187 triliun. Sebesar 80% dari penerimaan tersebut berasal dari pajak senilai Rp2.016.923 triliun. Sisanya merupakan penerimaan negara bukan pajak.

 

Besarnya persentase pendapatan dari pajak menunjukkan ketidakmampuan atau lebih tepatnya ketidakmauan pemerintah dalam memanfaatkan keberlimpahan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada. Mereka lebih memilih berpangku tangan dan menyerahkan pengelolaannya kepada swasta. Ini berarti hanya sedikit persentase yang didapat oleh rakyat.

 

Tidak hanya itu, daerah juga dituntut untuk memperbesar pemasukan daerahnya. Salah satunya melalui peningkatan tarif retribusi.

 

Retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan anggaran yang digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan juga pembangunan daerah. Hal ini untuk memastikan seluruh kegiatan ekonomi bisa berjalan dengan baik.

 

Fungsi lainnya adalah untuk stabilitas ekonomi daerah yaitu mengendalikan harga pasar dan membuka lapangan pekerjaan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi masyarakat.

 

Kenaikan tarif retribusi pasar tentunya akan menambah kas daerah. Sedangkan mengumpulkan pembayaran retribusi pelayanan pasar los dan pelataran untuk tiga bulan di depan adalah salah satu upaya untuk memperoleh pemasukan dalam jumlah besar. Hal ini dilakukan pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan penerimaan daerah.

 

Ketika PAD memenuhi target, adanya akselerasi belanja daerah, peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), serta kesuksesan dalam mengendalikan inflasi tiap periodenya, maka pemerintah pusat akan memberikan penilaian yang baik kepada kepala daerahnya. Sejumlah insentif fiskal juga akan diberikan kepada darah yang berprestasi.

 

Saat daerah mampu meraih pencapaian tersebut menunjukkan makin berkurangnya ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Dengan kata lain, pemerintah pusat berusaha sedikit demi sedikit melepas tanggung jawab periayahan daerah.

 

Rakyat Sengsara dalam Sistem Kufur

Tidak adanya jaminan kesejahteraan rakyat dari pemerintah, mengharuskan mereka berjuang sendiri untuk keberlangsungan hidupnya. Di tengah naiknya berbagai kebutuhan pokok, tarif listrik, dan pajak, rakyat juga masih harus memikirkan mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan.

 

Banyak pekerja yang di PHK karena perusahaan tidak mampu membayar biaya operasionalnya. Pedagang di pasar pun harus rela berkurang penghasilannya demi membayar retribusi yang mengalami kenaikan hingga 300%.

 

Sulitnya mencari pekerjaan membuat kriminalitas meningkat pesat. Rakyat pun makin resah karena merasa terancam keamanan dan keselamatannya.

 

Sedangkan mereka yang duduk di kursi pemerintahan, pejabat, konglomerat, korporasi bertambah kaya dan tidak tersentuh sulitnya ekonomi.

 

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah seakan tidak memperhatikan kondisi rakyat yang sedang dihimpit kesulitan ekonomi. Pemerintah hanya memikirkan bagaimana caranya mendapatkan pemasukan yang besar dari rakyat.

 

Sumber Pendapatan dalam Islam

Dalam Islam, negara memiliki peran utama sebagai pengurus dan penjaga. Negara juga yang bertanggungjawab pada ketersedian dana pada baitulmal untuk mengerjakan proses pembangunan dan menjalankan tugas-tugas di dalamnya.

 

Negara menjalankan pemerintahan berdasarkan syariat Islam. Namun bukan berarti tidak ada pajak (dharibah). Dharibah hanya akan dipungut saat baitulmal (kas negara) kosong. Jika sumber-sumber pendapatan yang telah ditetapkan syariat untuk baitulmal sudah mencukupi dalam mengatur urusan rakyat dan melayaninya kepentingan mereka maka pajak tidak akan dibebankan kepada rakyat.

 

Saat baitulmal kosong, atau terdapat selisih kekurangan karena adanya biaya khas yang mendesak dan negara tidak mampu menutup selisihnya, maka pajak akan ditetapkan secara temporal dan kondisional bagi mereka yang kaya saja berdasarkan syariat. Jadi tidak semua rakyat dibebani pajak.

 

Adapun sumber penerimaan negara yang masuk ke baitulmal berasal dari (1) fai (anfal, ganimah, khumus), (2) jizyah, (3) kharaj, (4) ‘usyur, (5) harta milik umum yang dilindungi negara, (6) harta haram pejabat dan pegawai negara, (7) khumus rikaz dan tambang, (8) harta orang yang tidak mempunyai ahli waris, dan (9) harta orang murtad.

 

Sistem kepemilikan berdasarkan syariat juga menjadi pedoman pemerintah dalam mengatur SDA yang harus dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Pemerintah tidak berhak menyerahkan pengelolaannya kepada pihak swasta. Seluruh hasil pengelolaan SDA akan dikembalikan kepada rakyat setelah dipotong biaya produksi dan lainnya. Dari pengelolaan SDA inilah sumber pemasukan terbesar baitulmal.

 

Kesejahteraan yang Merata

Untuk memastikan kesejahteraan bagi tiap-tiap individu rakyatnya, pemimpin dalam Islam (Khalifah) akan mengusahakan pendistribusian harta di tengah-tengah masyarakat. Ia juga akan memastikan bahwa setiap harta yang berputar di masyarakat adalah harta yang halal baik dalam proses perolehannya maupun pengelolaannya.

 

Allah Swt. berfirman, “… supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS Al-Hasyr [59]: 7)

 

Ayat ini menunjukkan bahwa harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja, tetapi harus memiliki fungsi sosial seperti air mengalir ke tempat yang lebih rendah sehingga bermanfaat bagi kaum duafa.

 

Saat terjadi kesenjangan sosial di dalam masyarakat, maka Khalifah akan menyelesaikan permasalah tersebut dengan cara memberikan modal kerja dan memenuhi kebutuhan pokoknya. Semua pembiayaan tersebut diambil dari baitulmal.

 

Begitulah seorang pemimpin dalam Islam. Setiap kebijakan yang dikeluarkan bersumber dari hukum syarak yang akan diaplikasikan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Hal ini karena ketakwaan dan akhlak mulia sehingga memandang jabatan sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan kepada Allah Swt. di akhirat nanti. Wallahualam bissawab. []