UKT Melambung, Orang Tua Limbung Mewujudkan Cita-Cita Anak

Daftar Isi


Pendidikan adalah hak dasar yang bertujuan mengajarkan rakyat agar dapat memperoleh manfaat dan menolak mudarat dalam hidupnya

Negara wajib melayaninya dalam bentuk pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi


Penulis Esih
Pegiat Literasi 


Siddiq-news.com, OPINI -- Dahulu perguruan tinggi negeri (PTN) adalah harapan bagi para orang tua untuk anaknya meneruskan pendidikan setelah SMA karena biayanya masih terjangkau. Para orang tua pun mendorong anak-anaknya untuk lulus dalam ujian masuk PTN. Namun sekarang harapan itu pupus sejalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa kampus negeri. Kenaikan UKT ada yang sampai 500%, yaitu di Universitas Jendral Sudirman (Kompas.TV, 21/5/24).


UKT yang melambung tinggi di perguruan tinggi membuat para orang tua limbung, bingung bagaimana memenuhi biaya itu. Anaknya pun kecewa dengan mahalnya UKT, maka pupus impian untuk mengejar cita-cita. Banyak kritikan dari masyarakat atas kenaikan UKT ini. 


Tanggapan Kemendikbudristek terhadap banyaknya kritik atas kenaikan UKT berupa komentar yang meremehkan. Dikatakan bahwa pendidikan di perguruan tinggi itu kebutuhan tersier, tidak wajib. Pendidikan yang wajib hanya dari SD, SMP, dan SMA. Faktanya, pekerjaan para lulusan SMA di masa sekarang paling jadi buruh pabrik atau pegawai toko. Generasi yang dipersiapkan oleh pemerintah cuma untuk jadi buruh?


Kenaikan UKT yang terjadi di PTN adalah akibat privatisasi pelayanan sektor publik yang dianut oleh pemerintah, termasuk pendidikan di perguruan tinggi. Privatisasi itu dilakukan dengan mengubah status empat PTN yaitu UI, UGM, IPB dan ITB menjadi PTN BHMN (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Milik Negara) yang memiliki otonomi penuh dalam mengelola anggaran rumah tangga dan keuangan. Lalu dengan UU Nomor 12 tahun 2009 PTN BHMN ini diubah menjadi PTN BH atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Media Umat, 17 Mei 2024).


PTN BH diberi wewenang untuk mengelola urusan internal kampus, dari pengaturan akademik sampai masalah keuangannya. Sehingga PTN bebas mencari dana untuk operasional kampus karena dana dari pemerintah sangat jauh dari cukup. Padahal PTN didorong untuk meningkatkan prestise dengan mencapai peringkat lebih baik di tingkat nasional maupun internasional. Untuk memenuhi itu semua, PTN harus mendapatkan dana yang cukup, salah satunya dari UKT. Maka dinaikkanlah UKT mahasiswa, khususnya mahasiswa baru.


Kenaikan UKT di perguruan tinggi adalah akibat langsung dari sistem Kapitalisme liberal. Segala hal diprivatisasi termasuk pendidikan. Artinya pengelola pendidikan diberi kebebasan, bertujuan untuk mencari keuntungan dan harus mandiri, tidak melibatkan pemerintah terlalu banyak. Peran pemerintah hanya sebatas regulator, dan pemberian subsidi pendidikan akan makin dikurangi.  Maka institusi pendidikan menjadi ajang bisnis.


Lain dengan pendidikan dalam Sistem Islam, di mana negara Khilafah bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan pokok berupa sandang, pangan dan papan serta menyediakan layanan pendidikan, kesehatan dan keamanan bagi rakyatnya secara gratis. Rasulullah saw. bersabda bahwa Imam atau Khalifah itu penggembala yang bertanggungjawab atas gembalaannya (HR Bukhari).


Pendidikan adalah hak dasar yang bertujuan mengajarkan rakyat agar dapat memperoleh manfaat dan menolak mudarat dalam hidupnya. Negara wajib melayaninya dalam bentuk pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi. 


Pendidikan dalam Islam adalah kewajiban dan kebutuhan untuk menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan. Khilafah dapat memberikan fasilitas pendidikan dengan mudah karena negara mempunyai sumber dana besar yang dikelola oleh baitulmal. Sumber dana untuk pendidikan dapat diperoleh dari warga mandiri, dari infak atau donasi serta dari kas negara. 


Kas Negara mengalokasikan dana yang besar untuk pendidikan karena mendapat pemasukan dari kharaz, jizyah, infak, sedekah dan dari hasil pengelolaan sumberdaya alam. 

Wallahualam bissawab. []