UKT Meroket, Pendidikan Tinggi Tersier atau Primer?

Daftar Isi

Dalam Islam, pendidikan merupakan kebutuhan pokok yang menjadi tanggungjawab negara

Negara menjamin penyelenggaraan pendidikan tanpa biaya


Penulis Normah Rosman

Pemerhati Masalah Umat


SIDDIQ-NEWS.com, OPINI -- "Pendidikan adalah kunci masa depan bangsa yang lebih baik". Mungkin kalimat tersebut sering kita dengar. Namun apa dikata jika akses pendidikan begitu sulit didapat oleh masyarakat. Pendidikan ibarat menara gading yang sukar diraih saat ini. Lantas apa kabar generasi emas? 


Polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terjadi hampir di semua perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia tampaknya cukup membuat para orang tua ketar-ketir. Pasalnya, kenaikannya bisa membuat kantong jebol. Akan tetapi, Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjikjik Sri Tjahjandarie, membantah adanya kenaikan UKT saat ini. Menurutnya, bukan UKT yang naik, tapi kelompok UKT yang bertambah. Pemerintah mengaku telah mengucurkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), tetapi bantuan tersebut belum juga mampu mengcover semua kebutuhan operasional. Sehingga saat ini Pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa digratiskan seperti halnya negara lain. Bahkan biaya Pendidikan tinggi dibebankan kepada orang tua masing-masing mahasiswa melalui UKT (cnnindonesia, 18/05/2024).


Akhir-akhir ini masyarakat tengah dihebohkan dengan pemberitaan biaya kuliah yang tinggi. Bahkan kebijakan kenaikan UKT ini menuai aksi protes dari sejumlah mahasiswa. Mereka menuntut agar pihak terkait yakni rektorat dan pemerintah meninjau ulang kebijakan yang telah dilayangkan dan memberikan solusi yang pro rakyat. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjikjik Sri Tjahjandarie mengatakan jika biaya kuliah harus dipenuhi oleh mahasiswa agar penyelenggaraan pendidikan memenuhi standar mutu. Tjikjik juga merespon protes soal kenaikan UKT dengan mengatakan bahwa pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak termasuk dalam program wajib belajar 12 tahun (cnbcindonesia, 18/05/2024).


Pendidikan Tinggi Tersier atau Kebutuhan?

Kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) merupakan kabar yang mengerikan bagi sebagian besar mahasiswa, calon mahasiswa baru (Camaba), maupun orang tua mahasiswa. Bagaimana tidak saat sebelum kenaikan UKT saja, banyak mahasiswa yang terancam DO karena tidak mampu lagi membayar UKT, bahkan tidak sedikit dari camaba yang mengundurkan diri begitu tahu besaran UKT yang harus mereka bayarkan. Sehingga mereka belum sempat untuk mencicipi bangku pendidikan tinggi, dan bahkan terancam menjadi pengangguran mengingat syarat kerja saat ini yang mengharuskan berpindidikan minimal S1. 


Mendengar ucapan dari para petinggi pendidikan, bahwa pendidikan tinggi bukan merupakan pendidikan wajib 12 tahun, dan juga merupakan pendidikan tersier. Tentu saja kenyataan yang terjadi di lapangan sebaliknya. Karena tanpa memiliki ijazah perguruan tinggi minimal S1, maka seseorang akan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan dan terancam menjadi pengangguran atau beban keluarga. Sistem kapitalisme membuat semuanya semakin sulit, pendidikan mahal, pekerjaan sulit dan syarat yang berat untuk mendapatkan pekerjaan. Sehingga dapat disimpulkan jika saat ini perguruan tinggi merupakan kewajiban dan hak setiap individu, demi keberlangsungan hidup dan kesejahteraan. 


Kenaikan biaya UKT dikarenakan seluruh biaya yang ada di PTN merujuk pada Standar Satuan Biaya Operassional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Perubahan PT menjadi PTN-BH juga ikut berpengaruh dalam penentuan UKT. Salah satu yang mempengaruhi konsisi PT adalah adanya program WCU (World Class University) yang mengharuskan adanya syarat-syarat tertentu yang membutuhkan biaya banyak, termasuk konsep triple helix yang menjalin kerjasama antara pemerintah, perusahaan, dan perguruan tinggi. Hal ini membuat orientasi pendidikan bergeser menjadi tuntutan dalam memenuhi dunia industri. 


Pendidikan Adalah Kebutuhan Pokok Dalam Islam

Dalam Islam, pendidikan merupakan kebutuhan pokok yang menjadi tanggungjawab negara, sehingga seluruh biaya ditanggung oleh negara. Negara menjamin penyelenggaraan pendidikan tanpa biaya, baik itu laki-laki maupun perempuan, muslim maupun non-muslim, pada tingkat dasar maupun tingkat lanjutan. Pendidikan pada tingkat yang lebih tinggi senantiasa didorong, dan negara Islam akan memberikan pendanaan semaksimal mungkin bagi orang-orang yang ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat tersebut. 


Selain mendirikan sekolah-sekolah dan universitas, negara Islam juga akan mendirikan perpustakaan dan laboratorium yang banyak dan tentunya memadai, guna memfasilitasi orang-orang yang ingin memperdalam pengetahuannya dalam berbagai bidang, baik itu ilmu fiqih, hadis, dan tafsir, kedokteran, teknik sipil, ilmu murni, dan lainnya. Negara juga akan menyediakan insentif yang lebih daripada cukup untuk orang-orang yang mau mengajar, belajar, mendakwakan, dan mendiskusikan masalah-masalah agama. Bahkan dahulu Khalifah Harun ar-Rasyid akan menghukum orang tua yang tidak mengupayakan agar anak-anak mereka mendapat pengetahuan menulis, membaca, maupun berbicara dalam bahasa Arab.


Negara Islam wajib menyediakan pendidikan tingkat dasar hingga tingkat menengah secara gratis. Merupakan kewajiban negara dalam mendidik setiap warganegaranya pada tingkat-tingkat tersebut. Sedangkan pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi, khususnya dalam bidang-bidang tertentu yang merupakan kebutuhan pokok, seperti pendidikan kedokteran, pengetahuan industri tambang, dan lainnya, maka negara wajib menyediakannya. Sementara itu, untuk pendidikan tinggi dalam bidang lain yang dipandang tidak terlalu perlu, maka negara tetap akan mengusahakannya, apabila tersedia cukup dana untuk keperluan itu.


Adapun sumber biaya yang diperoleh untuk memberikan pendidikan gratis dan berkualitas untuk rakyat negara Islam adalah baitul maal. Sedangkan dana dari baitul maal sendiri berasal dari harta kepemilikan umum, zakat, sedekah, fa’i, ghanimah, jizyah, kharaj, dan lainnya yang sesuai dengan syariat. Dana yang bersumber dari baitulmal, sepenuhnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, baik itu di bidang pendidikan, bidang ekonomi, sosial budaya dan lainnya. Dan tentu saja kesejahteraan itu bisa digapai dengan menerapkan hukum Islam secara kafah. Wallahualam bissawab. []