Judol Masuk Lembaga Pendidikan, Peradaban Kapitalisme Kian Mengkhawatirkan

Daftar Isi

Dalam Islam, berjudi termasuk cara haram dalam memperoleh harta, begitu juga harta yang dihasilkannya adalah haram

Sehingga negara wajib menghukum pelaku judi dan siapa saja yang terlibat di dalamnya


Penulis Normah Rosman

Pegiat Literasi


Siddiq-news.com, OPINI -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan jika ada belasan ribu konten phishing (kejahatan digital yang menargetkan informasi atau data sensitif korban) berkedok judi online menyusup ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. Menurutnya, ada sekitar 14.823 konten judi online yang menyusup ke lembaga pendidikan dan sekitar 17.001 konten yang menyusup ke lembaga pemerintahan. Dan kini pihaknya sudah melakukan berbagai pencegahan serta pemblokiran konten judi online. Setidaknya hingga saat ini ada 1.904.246 konten judi yang telah diblokir (cnbcindonesia, 23/05/2024).


Sebenarnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) telah memberikan peringatan keras terhadap penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak berpatisipasi memberantas judi online. Bahkan, secara spesifik sang menteri menyebutkan jika beberapa platform seperti X, Telegram dan Tik Tok terancam dikenakan denda jika masih kedapatan memfasilitasi konten judi online. Hingga saat ini masih banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online. Pemerintah akan memberikan denda kepada penyelenggara platform digital sebesar Rp500 juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform mereka (tirto[dot]id, 24/05/2024).


Ya, Judol alias judi online sudah menjadi polemik tersendiri di negeri ini. Judi online saat ini telah menjadi trending bukan hanya di kalangan orang dewasa tapi juga sudah mulai menyusupi dunia pendidikan. Hal ini terbukti dengan banyaknya temuan dari Kominfo. Hingga sejauh ini Kominfo telah membokir setidaknya 14.823 konten judi online yang menyusup ke lembaga pendidikan dan sekitar 17.001 konten yang menyusup ke lembaga pemerintahan. Judi online ini ibarat jamur yang tumbuh subur di musim penghujan, tak ada habisnya, malahan makin banyak. Pada tahun lalu (2023), PPATK telah mencatat sekitar 168 juta transaksi judi online di negeri ini, dengan total perputaran uang mencapai Rp327 triliun. Sedangkan tiga bulan pertama pada tahun 2024 telah mencapai Rp100 triliun. Tentu saja nilai ini akan terus bertambah dibandingkan tahun lalu. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak akhir 2023 hingga Maret 2024, OJK telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan terkait kegiatan judi online. Saat ini yang paling miris adalah, Indonesia menjadi negara nomor 1 dalam jumlah pemain judi online terbanyak di dunia (DroneEmprit). 


Dengan masuknya konten judi online ke lembaga pendidikan dan pemerintahan. Hal ini menunjukkan dengan jelas jika saat ini para bandar sedang menyasar anak-anak usia sekolah. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 2.000 anak sekolah tingkat SMP/MTS dan SMA/MAN jadi korban judi di kabupaten Demak. Saat ini sudah banyak pihak yang mempertanyakan kinerja pemerintahan dalam memberantas judi online. Bahkan ada yang dengan terang-terangan khawatir jika judi online ini dilindungi oleh oknum pemerintah. Hal ini sebagaimana dituturkan oleh Denis Lim (mantar bandar judi) ia mengaku jika ia pernah harus menyetor Rp3 miliar hingga Rp4 miliar perbulan ke aparat penegak hukum guna melindungi aktivitas judinya. Sehingga sanksi apapun tidak akan membuat jera para bandar judi, apalagi jika sanksinya sangat ringan, dendanya tidak sebanding dengan penghasilan yang mereka peroleh. 


Syariat Islam Memberantas Judi

Judi saat ini marak dilakukan oleh kaum Muslim di negeri ini. Berharap dengan berjudi bisa memperbaiki keadaan ekonomi mereka. Tapi mereka lupa jika judi adalah penyebab kemiskinan dan haram untuk dilakukan. Syariat Islam telah mengharamkan judi secara mutlak, tanpa melihat illat apapun. Dalam Al-Qur’an aktivitas berjudi disebutkan bersamaan dengan minuman keras sebanyak 2 kali, yakni dalam surah al-Maidah ayat 90 dan 91. Hal ini menandakan jika berjudi dan minuman keras sama-sama bahaya karena dapat menghilangkan akal sehat. Jika minuman keras membuat manusia kehilangan akal karena bahan-bahannya yang memabukkan. Berbeda dengan judi yang dapat menimbulkan rasa penasaran untuk terus malakukannya dan membuat manusia malas untuk bekerja karena dipenuhi angan-angan akan kemenangan. 


Dalam Islam, berjudi termasuk cara haram dalam memperoleh harta, begitu juga harta yang dihasilkannya adalah haram. Sehingga negara wajib menghukum pelaku judi, baik itu bandarnya, pemainnya, penyedia server, pembuat program dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Dan mereka akan akan mendapatkan sanksi tegas yakni sanksi ta’zir yang keputusannya diambil oleh khalifah ataupun qadhi. Dalam negara Islam, judi tidak diperkenankan dilakukan baik itu oleh Muslim muapun non-Muslim.


Islam mempunyai solusi terbaik dalam memberantas judi. Bukan hanya kepada individu tetapi juga masyarakat hingga negara. Adapun solusi tersebut adalah: Pertama, Individu dan masyarakat diedukasi untuk bekerja mencari rejeki yang halal dan sesuai syariat Islam. Serta menjauhi pekerjaan haram baik itu judi. Kedua, Negara Islam tidak menoleransi perjudian dalam bentuk apapun. Bandar, pemain dan siapa saja yang terlibat di dalamnya akan mendapatkan sanksi tegas yang membuat jera bagi pelakunya dan membuat takut bagi siapa saja yang ingin melakukannya. Ketiga, Negara harus bekerja keras dalam memberantas judi. Baik dengan mempekerjakan pakar IT yang handal guna memberantas judi online. Termasuk mendatangai negara yang menjadi pusat perjudian online untuk memberikan peringatan pada mereka agar tidak mengarahkan bisnis haramnya kepada umat Islam. Bila negara tersebut menolak, maka Negara Islam siap untuk mengambil langkah tegas. 


Dengan begitu maka judi dalam bentuk apapun bisa diberantas oleh negara tanpa harus menunggu banyak pihak yang keberatan dan merugi atas kehadiran judi. Wallahualam bissawab. []