Anggaran Minim Serapan, Hak Rakyat Terabaikan

Daftar Isi

 


SIDDIQ-NEWS.COM- Salah satu fungsi APBN adalah sebagai regulasi, digunakan untuk mendorong kebutuhan ekonomi suatu negara dan bertujuan jangka panjang untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. Namun apa jadinya jika APBN minum serapan?


Seperti dilansir dari CNNIndonesia (28/10/2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kementerian/lembaga untuk menghabiskan sisa anggaran belanja APBN yang jumlahnya masih sekitar Rp1.200 triliun sampai akhir tahun ini.

Tercatat, hingga akhir September 2022 belanja negara sudah terealisasi Rp1.913,9 triliun atau baru terserap 61,6 persen dari target Rp3.106,4 triliun. Artinya, masih ada sisa anggaran Rp1.000 triliun lebih yang harus dihabiskan.


Dapat dilihat kinerja pemerintah yang tidak baik, hal ini pula menggambarkan ketidak jelasan arah pembangunan pemerintah. APBN dikeluarkan bukan untuk memenuhi kebutuhan dan kemaslahatan umat. 


Bagai dua buah sisi yang bertentangan, dibalik anggaran yang baru 61,6% terealisasi ada banyak kebutuhan masyarakat yang tidak terpenuhi. Layanan publik seperti dana riset bagi para ilmuwan, dana pertahanan dan keamanan justru dikurangi dengan narasi defisit anggaran. Di sisi lain juga dapat dijumpai pengurangan bahkan pencabutan subsidi BBM dan listrik bagi masyarakat yang mengakibatkan rakyat kecil menjerit dan kesulitan untuk menyambung hidup kedepan. Hal ini menunjukkan bahwa nyata kerusakan sistem ekonomi kapitalis tidak mampu menyejahterakan rakyat.


Jangan berharap lebih pada sistem kapitalisme, karena kesejahteraan tidak akan pernah lahir dari sistem ini.


Islam menawarkan solusi bukan janji.


Berbanding terbalik dengan kapitalisme yang nyata bobroknya, Islam sebagai sebuah mabda' hadir sebagai mu'alajah musykilah/ problem solver bagi segala persoalan. Islam melahirkan peraturan yang komprehensif mampu menjawab setiap masalah termasuk di dalamnya tentang pendanaan. Negara Islam atau lazim disebut sebagai khilafah memiliki mekanisme pengaturan anggaran yang sesuai dengan syariat Islam. Kepala negara khilafah yakni Khalifah berwenang untuk menetapkan APBN sesuai kebutuhan dan kemaslahatan umat. Tidak ada pendanaan yang dikeluarkan kecuali untuk kemaslahatan umat. 


Khalifah menyusun rencana anggaran dengan serius, memastikan setiap dana yang keluar agar efektif dan efisien. Dibantu oleh para mua'awin dan pandangan dari para ahli serta majelis ummat, khalifah menyusun program perencanaan anggaran, memastikan tidak ada satupun kebutuhan umat yang terlewatkan untuk dipenuhi.


 Institusi khusus yang mengurusi Keuangan negara khilafah disebut baitul maal yang memiliki pos-pos khusus untuk setiap realisasi anggaran yang akan dikeluarkan. Pembagian pos pemasukan dan pengeluaran khilafah sangat rapi. Pengalokasian kebutuhan seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum seperti jalan, gedung kesehatan dan akademi memiliki pos yang terpisah dari dana peruntukan zakat serta pos kebutuhan darurat. Begitu pula pos kebutuhan anggaran belanja rutin memiliki pos tersendiri. 


Pemasukan Keuangan negara khilafah berasal dari banyak sumber. Ia tidak bertumpu pada pajak dari rakyat sebagaimana sistem kapitalisme. Jika sistem kapitalisme mencabut subsidi dan meningkatkan jumlah pajak bagi rakyat, sistem khilafah justru memberikan subsidi sebesar-besarnya kepada rakyat dan menghapuskan sistem pajak jika tanpa urgensitas.


Alhasil APBN negara khilafah bukan sekadar formalitas dan peruntukan anggaran tanpa kejelasan. Salah satu contoh kejelasan proyek dan penggelontoran anggaran yang efektif pada sistem khilafah sejarah telah mencatat pada masa kekhalifahan Utsmaniyah, yakni pada masa lhalifah Abdul Hamid II. Khalifah membangun proyek Hejaz Railway atau jalur kereta api Hijaz sepanjang 1464 km sebagai infrastruktur penunjang transportasi haji. Jalur kereta ini menghubungkan antara kota Damaskus Suriah dan Madinah yang mampu memperpendek perjalanan dari 40 hari menjadi lima hari saja. Tidak hanya menyingkat perjalanan, kapasitas penumpang juga sangat besar untuk ukuran masa itu, yaitu mampu membawa 300 ribu jamaah dalam satu pemberangkatan.


Inilah sistem khilafah yang mampu menyejahterakan masyarakat. Semua program penguasa adalah wujud khidmat pada umat dengan standar syariah Islam dibawah kesadaran iman pada Allah Swt. Tiada dana yang dikeluarkan untuk hura-hura, tiada dana yang dikeluarkan tanpa kepentingan, tiada pula pejabat yang korupsi anggaran, dan KKN dalam proyek pelaksanaannya. 


Inilah sistem Islam dengan kebaikan yang hakiki. Mengutamakan kesejahteraan umat, sebagai wujud tanggung jawab dan ketakwaan pada Allah Swt.

Wallahu a'lam bishawab


Penulis: Yeni Rifanita, S.Pd.

(Aktivis muslimah Lubuklinggau)