Sejahtera dengan Pendidikan Vokasi Hanya Mimpi

Daftar Isi

 


SIDDIQ-NEWS.COM-Kesejahteraan dalam pendidikan adalah mimpi semua orang, bisa mendapatkan pendidikan yang layak, fasilitas yang memadai serta biaya pendidikan yang murah.


Dilansir dari cnnindonesia.com (4/12/2022), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi sinyal positif soal upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Ida menyebut akan ada kenaikan UMP. Namun, ia masih merahasiakan besaran kenaikan tersebut.


Ida mengatakan Kemenaker tengah mempertimbangkan aspirasi para buruh yang menuntut agar upah buruh 2023 naik usai tak mengalami kenaikan hingga tiga tahun terakhir.

Ia menambahkan Kemnaker melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri pun telah menjalin komunikasi dengan kaum buruh untuk memfinalkan besaran kenaikan upah minimum 2023.


Regulasi ini menunjukan pemerintah gagal menyediakan lapangan pekerjaan secara independen karena terkorporasi oleh kepentingan industri. Hal ini wajar terjadi dalam sistem  kapitalis yang menjadikan para pemilik modal (industri) menjadi penguasa sesungguhnya. Sementara penguasa sebagai regulator yang memuluskan kepentingan mereka. Jika kita lihat latar belakangnya maka buka isapan jempol jika wacana pendidikan vokasi hanya untuk mencetak tenaga kerja bukan tenaga ahli. 


Ketika mereka masuk ke dunia kerja standar gaji yang mereka peroleh tidaklah tinggi. Maka teori yang merumuskan jika angka produktif siap bekerja dan mendapatkan upah dan itu bisa mensejahterakan, serta menggerakan ekonomi tidaklah tepat. Sebab kenyataanya lapangan pekerjaan dalam sistem kapitalism yang menyediakan adalah industri, dan industri menganggap upah sebagai variable cost yang paling mudah ditekan sekalipun akan ada regulasi kenaikan soal upah minimum provinsi atau UMP 2023. Regulasi ini tidak akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama buruh. 


Sebab bisa dipastikan para pelaku industri tentu akan lebih memilih UU Ciptaker dari pada regulasi UMP 2023 terbaru nanti  padahal pengesahan UU Ciptaker buat para buruh sangat dirugikan karena tidak ada jaminan gaji kerja dan hak-hak buruh lainnya.

Selain itu kesejahteraan tidak hanya ditentukan dari gaji saja namun banyak faktor yang berpengaruh semisal biaya beban hidup. 


Dalam sistem kapitalisme layanan publij seperti pendidikan dan kesehatan menjadi barang komersil. Aturan ini tentu akan menjadi beban rakyat. Bagi rakyat di kalangan ekonomi atas mungkin tidak menjadi masalah, akan tetapi bagi masyarakat berekonomi rendah, seperti buruh misalnya  jelas kedua kebutuhan dasar ini tidak sanggup dipenuhi. Faktanya beban biaya pendidikan dan kesehatan semakin tinggi, maka sejahtera jelas masih menjadi mimpi ditambah dengan situasi ekonomi yang ancaman resesi PHK bisa jadi tidak akan terelakkan lagi. Kasus PHK terbaru contohnya PT Philips yang  memangkas 4.000 pekerja. Kondisi ini akan berisiko terhadap lulusan pendidikan vokasi.


Inilah bukti kegagalan kapitalisme ketika diterapkan untuk mengurus manusia.

Sangat berbeda dengan sistem Islam  yang terbukti mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menutup pembajakan pada generasi terdidik untuk kepentingan korporasi. Konsep sistem ekonomi Islam mewajibkan negara bisa memastikan setiap warga negaranya terjamin kebutuhan hidupnya. 


Dalam ekonomi Islam kebutuhan manusia dibagi menjadi dua yakni kebutuhan pokok dan kebutuhan dasar publik. Jaminan kebutuhan pokok diwujukan dengan peran negara yang menjadi pengendali terbukanya lapangan pekerjaan. Orientasi terbukanya lapangan pekerjaan dalam daulah adalah pemenuhan kemaslahatan umat.


Contohnya untuk mengelola sumber daya alam daulah khilafah memerlukan tenaga terdidik terampil untuk mengurus hal tersebut. Tenaga terdidik ini akan disiapkan oleh lembaga pendidikan vokasi khilafah. Sehingga kurikulum pendidikan vokasi akan disusun untuk membekali lulusanya dengan ilmu-ilmu terapan yang dibutuhkan masyarakat.


Perkembangan teknlogi disikapi sebagai sesuatu yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar kemajuan yang bernilai materi apalagi kepentingan industri.  Sedangkan dalam permasalahan upah Islam memiliki pandangan terkait tersendiri. Seperti yang dijelaskan Syekh Taqiyuddin an Nabhani dalam kitabnya Nidzamul iqtishadiyyah menjelaskan antara buruh dan pengusaha terikat aqad ijarah yang saling menguntungkan pengusaha diuntungkan dengan jasa yang diberikan pekerja, sementara pekerja diuntungkan upah yang diberikan.


 Adapun pemberian upah sesuai dengan besaran jasa yang diberikan pekerja, jenis pekerjaan, waktu bekerja, dan tempat bekerja tidak dikaitkan dengan standar hidup minimum masyarkat. Konsep ini akan menjamin upah para pekerja layak dan mak’ruf  untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan.


Dengan demikian tidak akan terjadi pembajakan potensi generasi terdidik dan kezaliman terhadap para buruh demi kepentingan korporasi.

Generasi terdidik bisa mengerahkan semua  potensi yang mereka miliki untuk kebaikan Islam dan kaum Muslimin. Sementara masyarakat mendapatan kesejahteraan hidup merata. Sedangkan kebutuhan dasar publik meliputi pendidikan, kesehatan dan keamanan akan menjadi tanggung jawab khilafah secara mutlak. 


Negara yang akan menanggung beban biaya tersebut secara keseluruhan karena kebutuhan tersebut memerlukan biaya yang besar untuk mengadakanya. Mekanisme ini akan membuat semua masyarakat baik dari golongan miskin ataupun kaya dapat menikmati fasilitas layanan umum dengan kualitas terbaik bahkan gratis. Tidak ada diskirminasi publik seperti yang terjadi sekarang ini. 


Dengan demikian masyarakat hanya perlu mengalokasikan gajinya untuk pemenuhan kebutuhan pokok mereka dengan keluarganya.  Mereka tidak perlu memikirkan biaya untuk menjangkau kebutuhan dasar publik tersebut. Alhasil kesejahteraan masyarakat benar-benar nyata terjadi bukan sekadar mimpi. Sebagai salah satu buktinya  ketika pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz tidak ditemukan warga yang berhak menerima zakat selama kepemimpinanya yang hanya berlangsung 2-3 tahun.


Wallahu a'lam bishawwab


Penulis: Dewi Putri