Larangan Seks di Luar Nikah : antara Kepentingan Ekonomi dan Gaya Hidup Liberal

Daftar Isi


Oleh Narti Hs

(Ibu Rumah Tangga dan Pegiat Dakwah)


Siddiq-news.com --Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP tepatnya pada 6 Desember yang lalu. Namun hal ini dikhawatirkan dapat menjauhkan turis asing karena salah satu subtansinya adalah memidanakan pelaku hubungan seks di luar nikah. Dalam Undang Undang ini ada aturan baru yang melarang seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan pelancong. Bahkan ada hukuman penjara jika melanggar. Berdasarkan KUHP baru, perzinaan akan diancam pidana paling satu tahun atau denda paling banyak kategori II, mencapai 10 juta. 

Benar saja, berita ini telah memantik berbagai media asing sehingga mereka berbondong-bondong turut menyoroti berita tersebut. Misalnya seperti diberitakan oleh media CNBC Indonesia (10 Desember 2022) dari South China Morning Post (SCMP), yakni media Hongkong yang melaporkan bahwa pengakuan turis asing yang enggan datang ke RI karena aturan baru. Juga dari media Euronews yaitu media Eropa yang menggambarkan penolakan muncul dari industri pariwisata lokal yang menyayangkan dan keprihatinannya terhadap kementerian pariwisata terkait bahayanya Undang-Undang ini.

Kekhawatiran pun disampaikan terkait pengesahan RKUHP terhadap dampaknya bagi sektor pariwisata Indonesia. Sebagaimana dikutip dari media BBC (7 Desember 2022), UU kontroversial itu, oleh para pengkritiknya disebut 'bencana' bagi hak asasi manusia, juga melarang pasangan belum menikah untuk hidup bersama serta membatasi kebebasan politik dan agama. Juga karena perekonomian Indonesia sangat bergantung pada pariwisata dari Australia, yang merupakan wisatawan terbanyak sebelum pandemi.

Permasalahan seks bebas di luar nikah memang telah menjadi fenomena yang tak pernah selesai untuk diperbincangkan dan dikaji. Masalah yang menimpa mayoritas masyarakat ini senantiasa terulang bahkan cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya. Maka dengan adanya pengesahan RKUHP terkait larangan perilaku seks bebas ini jelas akan menjadi kekhawatiran bagi sektor pariwisata Indonesia. Mengapa? Karena sektor ini termasuk salah satu sumber pendapatan maupun investasi bagi negara. 

Di sinilah terlihat bahwa dasar pemikiran yang diadopsi negeri ini adalah hukum yang memandang bahwa seks bebas bukan merupakan tindakan kriminal yang bisa diperkarakan selama dilakukan suka sama suka. Tanpa paksaan, dan selama tidak ada yang mengadukan. Karena itu berbagai program dan solusi yang dijalankan selama ini tidak dapat menghentikan seks bebas di masyarakat.

Banyak pihak yang sepakat bahwa kasus ini harus segera dihentikan. Sayangnya kebanyakan solusi yang ditawarkan malah berpijak pada ide kebebasan dan ide hak reproduksi. 

Pemikiran yang menuntun bahwa aktivitas seksual adalah hak yang tidak bisa dilarang. Akibatnya seks di luar nikah tidak dianggap salah. Pandangan ini akhirnya melahirkan solusi yang menyesatkan. Seperti pacaran sehat, pekan kondom nasional beberapa waktu lalu, setia pada pasangan, dan lain lain.

Narasi ini jelas menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat berperilaku sesat yang diharamkan agama dan menggambarkan secara jelas bagaimana aturan dalam sistem Kapitalisme sekuler yang mengagungkan kebebasan individu dalam berperilaku, beragama, berpendapat, serta kepemilikan. Kebebasan yang lahir dari keyakinan/akidah sekularisme yang meniadakan peran Sang Pencipta untuk mengatur kehidupan. Manusialah yang berhak membuat aturan.

Di sisi lain juga menunjukkan sekulernya cara berpikir para anggota dewan karena memasukkan zina dalam delik aduan dan membatasi pelapor hanya bagi keluarga dekat. Hal ini secara tidak langsung telah membolehkan perzinaan, bahkan negara pun mentolelir. Di sini jelas menunjukkan gambaran kehidupan sekuler yang jelas bertentangan dengan Islam.

Islam adalah aturan yang mampu mewujudkan kehidupan yang menjamin pemenuhan kebutuhan hidup, menentramkan jiwa dan memuaskan akal. Ia memiliki tatanan kehidupan yang khas. Mampu menghentikan perilaku berbagai kemaksiatan termasuk  secara tuntas dan mencegah munculnya peluang penyimpangan yang terjadi. Sabda Rasulullah saw. telah memperingatkan tentang bencana yang muncul akibat maraknya tindakan asusila di tengah masyarakat.

"Jika seks bebas dan riba telah marak di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan sendiri azab Allah." (HR. al-Hakim, al- Baihaqi, dan ath-Thabrani)

Dengan mengacu pada nas- nas syariah yang berasal dari al-Qur'an dan as-Sunnah, aturan Islam telah terbukti solutif terhadap setiap persoalan yang terjadi. Sistem Islam telah diterapkan sejak masa Rasulullah saw., Khulafaur Rasyidin dan masa kekhilafahan setelahnya hingga tahun 1924 M. Selama 1300 tahun lamanya telah mampu menyelesaikan penyimpangan yang terjadi. Dengan pelaksanaan sistem Islam, umat akan terlindungi dari berbagai bencana dan justru keberkahan akan terwujud di tengah negeri. Kini saatnya mewujudkan tegaknya aturan Islam secara keseluruhan di tengah umat, karena hanya dengannya, solusi hakiki akan terealisasi. Wallahu a'lam bi ash-shawwab.