Mimpi Three Zero HIV pada Sistem Sekuler

Daftar Isi

 


Siddiq-news.com--Hari Aids sedunia yang diperingati setiap satu Desember menjadi momen penting bagi dunia dalam usaha menekan tingkat pertumbuhan orang dengan HIV/Aids (ODHIV). Melalui momen ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat dunia akan wabah penyakit HIV/Aids dan bahayanya bagi keberlangsungan hidup. 


Tidak dapat dipungkiri, bahwa HIV/Aids merupakan salah satu masalah kesehatan serius yang memengaruhi kualitas hidup jutaan orang di dunia. Tak hanya harus menderita karena sakit, penderita juga mengalami tekanan psikologis karena dijauhi, dikucilkan dan dikesampingkan haknya di masyarakat.


Dilansir dari republik.co (29/11/2022), Direktur Pencegahan Penyakit Menular, Kemenkes, Imran Pambudi mengatakan bahwa target Indonesia menuju three zero HIV/AIDS 2030 yakni zero infeksi baru HIV, zero kematian terkait AIDS dan zero stigma-diskriminasi masih belum optimal. Estimasi ODHIV yang ada di Indonesia hingga bulan September 2022 berjumlah 526.841. Namun, ODHIV yang hidup dan mengetahui statusnya baru sebanyak 79 persen atau 417.863 orang saja. Sedangkan ODHIV yang sedang dalam pengobatan ARV baru 169.767 orang atau 41 persen dan ODHIV yang virusnya tersupresi, 27.381 orang. Hal ini jauh dari indikator pencapaian 95%.


Fakta yang ada menunjukkan bahwa penanggulangan HIV/Aids di Indonesia belum optimal. Hal ini dikarenakan program-program yang dicanangkan Kemenkes masih fokus pada pencegahan daripada pengobatan. Misalnya, promosi kesehatan akan bahaya penyakit HIV/Aids, menyediakan kondom dan pelicin bagi masyarakat, serta memperkuat skrining dan pengobatan IMS. Termasuk memberikan tes Sifilis dan HIV pada ibu yang sedang hamil. 


Sejatinya, dalam sistem sekuler, peningkatan ODHIV merupakan suatu keniscayaan. Seberapa bagus program yang dibuat dan sebesar apapun dana yang dikeluarkan jika sistem yang berlaku masih sama, mustahil three zero HIV akan dicapai. Tidak ada yang mampu mengendalikan gaya hidup bebas jika yang dianut adalah paham kebebasan. Begitu pula dengan aturan yang lahir dari sistem sekuler liberal tidak akan bisa mengekang kebebasan berekspresi, hak atas tubuhnya sendiri, dan berbagai perilaku duniawi dengan dalih hak asasi.


Dalam Islam, manusia tidak diperbolehkan membuat hukum. Aturan telah tersedia dan manusia tinggal menerapkannya. Aturan sempurna yang telah Allah Swt. ciptakan demi keberlangsungan hidup manusia di dunia. Aturan yang kompatibel hingga akhir masa. Hukum yang menyolusi atas semua permasalahan tanpa menimbulkan masalah baru. 


Begitu pula dengan masalah kesehatan khususnya penyakit HIV/Aids. Saat aturan Islam diterapkan, maka hal mendasar yang menjadi kunci dari persebaran penyakit ini adalah dengan mengatur interaksi antara lelaki dan perempuan. Larangan ikhtilat (bercampur baur) dan khalwat (berduaan) bagi non mahrom merupakan aturan yang berfungsi sebagai tindakan pencegahan. 


Adanya hukuman (hudud) bagi pezina telah sangat jelas diterangkan dalam Al Qur'an dan hadis. Zina adalah dosa besar. Barangsiapa berbuat zina, maka menurut Islam hukumannya adalah, jika pelakunya telah menikah dan pernah berhubungan badan, mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), maka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam. Berdasarkan surat An Nur ayat 2, serta apa yang pernah dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu‘anhu. Atau cukup dirajam, tanpa didera, dan ini lebih utama, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu dan Umar bin Al Khaththab Radhiyallahu ‘anhu.

Jika pelakunya belum menikah, maka dia didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun. (almanhaj.or)


Hukum tegas ini mampu menjadi zawajir (pencegah) bagi orang lain untuk ikut melakukan dosa tersebut, dan sebagai jawabir (penebus dosa) bagi si pelaku sehingga tidak akan diadili lagi di akhirat. 


Sedangkan bagi ODHIV perempuan dan anak-anak yang tertular secara tidak sengaja akan mendapatkan perawatan terbaik dan diberikan kehidupan yang layak oleh negara.


Penerapan syariat inilah yang nantinya mampu menjaga jiwa manusia dari penyakit yang diakibatkan dari perilaku yang dilarang oleh syariat. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kafah mampu mewujudkan three zero HIV. Wallahualam bissawab.


Penulis: Maya Dhita

Pegiat Literasi