Rusia dan Jejak Penolakan Kaum Luth

Daftar Isi


siddiq-news.com -- Kaum Luth masa kini makin eksis menunjukkan jati dirinya melalui berbagai kampanye dengan berbagai jenis media. Namun kini, tidak akan segampang itu bila di negara Rusia. Moscow, Rusia pada tanggal 5 Desember 2022  menandatangani  undang-undang yang melarang perluasan propaganda L96TQ dan membatasi tampilannya. Hal ini bertujuan untuk membatasi ruang gerak dan penyebaran L96TQ. Di negara ini dilarang keras memperluas informasi dan promosi homoseksualitas. Baik secara terbuka di depan umum, online, dalam buku, film, atau iklan. Jika dilanggar akan dapat dikenai sanksi dan denda berat.


Sebelumnya negara ini sudah ada aturan mengenai pelarangan demonstrasi perilaku L96TQ pada anak-anak. Dikatakan gaya hidup dan perilaku L96TQ sebagai gaya hidup "non-tradisional". Sedangkan gaya hidup yang pada umumnya atau dikatakan normal disebut gaya hidup "tradisional". Sanksinya tidak main-main, dilansir dari CNBC Indonesia (Sabtu 26/11/2022), denda akan mencapai 400.000 rubel atau sekitar Rp103 juta untuk individu dan hingga 5 juta rubel (Rp1,2 miliar) untuk badan hukum. Warga negara asing (WNA) dapat menghadapi 15 hari penangkapan dan pengusiran dari Rusia.


Jika Rusia yang notabene merupakan negara bukan mayoritas muslim saja mengetahui bahwa gaya hidup non-tradisional atau L96TQ harus diperangi. "L96TQ hari ini adalah elemen perang hibrida dan dalam perang hibrida ini kita harus melindungi nilai-nilai kita, masyarakat kita, dan anak-anak kita," kata Alexander Khinstein, salah satu arsitek RUU tersebut, dikutip Reuters. Rusia memastikan gaya hidup non-tradisional itu dapat merusak populasi manusia dan tatanan hidup mereka. 


Maka sudah seharusnya di negara Indonesia  yang mayoritas muslim tegas melarang. Bukan membolehkan, membiarkan tanpa aturan atau bahkan mendukung. Di Indonesia hingga saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai L96TQ. Sehingga beragam data menyebutkan gaya hidup L96TQ meningkat di berbagai daerah di Indonesia. 


Hal ini berbanding lurus pula dengan banyaknya kasus HIV AIDS di Indonesia. Mayoritas penderita berbagai penyakit kelamin, HIV AIDS dan yang berperilaku L96TQ adalah kaula muda. Padahal pemuda adalah harapan masa depan bangsa. Apa jadinya bila pemuda saat ini banyak yang terjerumus perilaku menyimpang tersebut. 


L96TQ bukan berasal dari Islam. Gaya hidup ini lahir atas asas pemisahan agama dari kehidupan atau sekularisme di negara Barat. Paham ini melahirkan kebebasan dan tanpa adanya ikatan aturan agama. Kalaupun ada aturan yang diterapkan bukan bersumber dari agama melainkan dari aturan yang dibuat sendiri oleh manusia. Dalam sistem hidup sekuler, yang digaungkan adalah kebebasan seluas-luasnya berperilaku. asal tidak mengganggu hak orang lain.


Padahal perilaku hidup bebas ini jelas berbahaya. Mengancam punahnya manusia. Sebab, akan memutuskan angka kelahiran baru atau tidak ada regenerasi. Belum lagi dampak yang timbul dari perilaku tersebut yaitu ancaman berbagai penyakit berat seperti HIV dan lainnya. 


Berkaca pada Rusia, sudah seharusnya Indonesia mengacu kepada hukum Islam, yang merupakan agama mayoritas penduduknya.  Terlebih bagi seorang muslim, keyakinan akan hukum Allah sebagai hukum terbaik  seharusnya  senantiasa dipegang dengan sepenuh hati. Karena setiap hukum syara membawa maslahat untuk manusia. 


Dalam Islam, gender manusia yang disebut dalam Al-Quran jelas laki-laki dan perempuan saja. Penjelasannya ada dalam QS Ar-Rum ayat 21, QS Yasin ayat 36, QS Adz-Dzariat ayat 49. Semua ulama tafsir menjelaskan bahwa gender manusia laki-laki dan perempuan.  Manusia memiliki naluri untuk melestarikan keturunan dan untuk memenuhi naluri tersebut adalah dengan menikah. Pemenuhan naluri untuk melestarikan keturunan di penuhi laki-laki pada wanita. Selain itu pemenuhan pada sesama jenis bahkan pada binatang dilarang tegas oleh Allah.


Islam memudahkan pernikahan dan melarang berbagai macam hal yang mengarah timbulnya naluri tersebut. Karena rangsangan naluri ini biasanya faktor eksternal, bisa dari melihat, membaca, dan lain-lain. Sehingga Islam menutup rapat akses konten pornografi dan porno aksi. Hubungan antara lawan jenis pun terpisah antara laki-laki dan perempuan. 


Ketika sudah terjadi penyimpangan, solusi sudah ada di dalam Islam. Untuk pelaku homo liwat dihukum mati sedangkan untuk pelaku lesbi akan dihukum takzir sesuai putusan penguasa. Apabila penyimpangan dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yaitu zina akan dihukum rajam bila sudah menikah dan akan dihukum cambuk dan diasingkan bila belum menikah.


Untuk menerapkan hukum di atas perlu ada institusi yang menerapkan hukum Islam secara kafah, yaitu khilafah. Khalifah-lah yang secara langsung memberlakukan hukum tersebut. Hukuman ini akan memberikan pencegahan, orang akan berpikir seribu kali untuk berbuat penyimpangan. Selain itu, akan menghapus kesalahan pada pelaku. Sehingga di akhirat kelak akan terbebas dari siksa neraka bila sudah bertobat. 


Allah sangat tahu karakter ciptaannya sehingga dalam Al-Qur'an sebelum penyimpangan terjadi sudah Allah peringatkan untuk tidak mendekati zina. QS. Al-Isra ayat 32, "Dan janganlah kamu mendekati zina, zina itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."


Begitulah Islam mengatur sedemikian rupa dengan aturan yang berasal dari Allah sang Pencipta. Untuk menjaga manusia agar sesuai fitrahnya dan menjaga manusia agar tetap ada di muka bumi ini. Maka sudah selayaknya kita memperjuangkan tegaknya khilafah yang akan menerapkan hukum Allah Swt. secara menyeluruh. Wallahualam bissawab.


Penulis : Nurindah

(Pegiat Literasi)